🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang casino-genting-highlands!
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya promosi situs judi online melalui media sosial, terutama oleh para influencer, yang berdampak signifikan pada peningkatan praktik perjudian di kalangan masyarakat. Perkembangan teknologi informasi tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga ancaman dalam bentuk kejahatan siber, termasuk promosi judi online. Salah satu kasus aktual yang menjadi fokus penelitian ini adalah kasus promosi situs judi online oleh seorang perempuan yang kemudian dituntut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal utama: bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana promosi judi online, dan pertimbangan hakim dalam menentukan sanksi pidana bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan pertimbangan yuridis yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang turut serta melakukan promosi situs judi online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan pihak terkait, seperti penyidik, jaksa, dan hakim. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan aspek pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim secara mendalam berdasarkan putusan perkara Nomor: 967/Pid Tjk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dalam kasus ini dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram. Hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk alat bukti, pengakuan terdakwa, dan dampak sosial dari perbuatan tersebut. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp10.000.000,00. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis meliputi faktor memberatkan, seperti tidak mendukung upaya pemerintah memberantas perjudian, dan faktor meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran hakim dalam menyeimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan media digital untuk tujuan melawan hukum. Penulis merekomendasikan agar upaya pencegahan promosi judi online diperkuat melalui pemantauan platform digital dan edukasi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai dampak hukum dan sosial dari keterlibatan dalam aktivitas perjudian online. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan meningkatkan koordinasi dan responsivitas terhadap modus baru yang memanfaatkan media sosial untuk kejahatan siber.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana; Promosi Judi Online
Pendahuluan
Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Sebagai negara hukum tentunya segala perbuatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur dengan hukum. Hukum sebagai pranata sosial memiliki peranan penting dalam masyarakat untuk menciptakan ketentraman, keadilan dan keamanan juga mengatur segala perbuatan manusia yang dilarang maupun yang diperintahkan. Indonesia sendiri merupakan negara hukum dan menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasionalnya. Sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh tiga pilar: sistem hukum Eropa Kontinental atau Anglo-Saxon, sistem hukum Adat, dan sistem hukum Islam. Sehingga, sistem hukum dapat bekerja sesuai aturannya. Berdasarkan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satu hal penting yang menjadi tanggung jawab pemerintah negara Republik Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Hal tersebut kemudian dipertegas kembali di dalam ketentuan pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesejahteraan lahir dan batin. Teknologi pada masa sekarang ini, telah berkembang sangat pesat. Berkembangnya zaman teknologi informasi sangat dipengaruhi oleh dampak globalisasi. Di era digital yang semakin berkembang mengubah cara berpikir, bersikap dan bertindak seorang manusia. Seiring dengan kemajuan teknologi, peranannya terus berubah. Dahulu, teknologi digunakan untuk mencari informasi, namun sekarang bisa dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat melalui media sosial. Meskipun teknologi komunikasi dan informasi memberikan banyak manfaat, ada juga pihak yang menyalahgunakannya untuk melakukan kejahatan dunia maya dengan menggunakan internet. Kejahatan dunia maya terjadi karena internet, sebagai hasil ciptaan manusia, rentan terhadap peretasan oleh individu yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Perkembangan teknologi sekarang ini berdampak pada banyak hal termasuk pada perkembangan sistem judi. Judi sendiri adalah tindakan yang merugikan diri sendiri dan melanggar hukum. Tetapi semakin berkembangnya sistem perjudian ke ranah online mengakibatkan semakin menarik minat masyarakat untuk turut andil dalam perkembangan ini baik selaku pemain judi online, maupun sebagai penyedia jasa promosi situs-situs judi online. Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya. Kegiatan promosi situs judi online oleh influencer di media sosial dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE), yang mengatur mengenai larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terdapat kasus yang berkaitan dengan seorang pengguna instagram yang mempromosikan judi online pada akun Instagram pribadinya sebagai contoh kasus yang diangkat dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor 967/Pid Tjk) di Bandar Lampung. Pada Tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa selaku pemilik akun Instagram yang mendapat tawaran dari temannya untuk melakukan promosi situs perjudian online slot MAMBAWIN dimana terdakwa hanya tinggal membuat postingan 2 (dua) kali sehari selama 15 (lima belas) hari di instagram story milik terdakwa dengan bayaran Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib yang sedang berada di kos Tjokro yang terletak di jalan Hos Cokroaminoto No 78 Kel/Desa Enggal Kec. Enggal Kota Bandar Lampung, anggota Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terdakwa selaku pemilik akun instagram tersebut. Berdasarkan uraian di atas penulis akan melaksanakan penelitian dan menuangkannya ke dalam Skripsi yang berjudul: “Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Sanksi Pidana Atas Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Promosi Situs Judi Online (Studi Putusan Nomor: 967/Pid Tjk)”
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan studi kepustakaan (Library Research) terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara pengamatan (observation) dan wawancara (interview) yang berhubungan dengan masalah penelitian. Dalam melakukan penelitian ini, data bersumber dari data sekunder berupa yang sifatnya mengikat, literatur-literatur, peraturan perundangan, kamus hukum, surat kabar, media cetak dan media elektronik dan dari hasil penelitian di lapangan secara langsung.
Hasil dan Pembahasan
Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Promosi Situs Judi Online Pada Perkara Putusan Nomor: 967/Pid Tjk
Perangkat perundang-undangan di Indonesia terkait tindak pidana promosi judi online sebenarnya sudah cukup jelas, karena itu sudah seharusnya hukum pidana memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku kejahatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana promosi judi online yang dilakukan tersebut sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan tercipta ketertiban di dalam masyarakat. Di samping itu, sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang serta mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak pidana tersebut karena ancaman sanksi yang berat. Berdasarkan hasil wawancara dengan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan bahwa Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya mengarah pada pemahaman pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu tindak pidana yang terjadi. Di dalam hukum pidana dikenal asas yang berkaitan erat dengan pertanggungjawaban pidana, yaitu asas "tidak dipidana jika tidak ada kesalahan" yang merupakan dasar dipidananya pembuat. Oleh karena itu, dalam sebuah pertanggungjawaban pidana terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yakni tindak pidana dan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hasil wawancara dengan Penyidik pada Badan Analisis Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Kesort Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana harus memenuhi 3 unsur, yaitu:
- Adanya kemampuan bertanggung jawab
- Kesalahan
- Tidak ada alasan pemaaf
Berdasarkan hasil wawancara dengan Penyidik yang sama menyatakan bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada:
- Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum; (faktor akal).
- Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi. (faktor perasaan/kehendak).
Berdasarkan hasil wawancara dengan Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum menyatakan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku promosi judi online diatur secara jelas dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bunyinya: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan hasil wawancara dengan Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menyatakan bahwa Perkara Pengadilan Putusan Nomor: 967/Pid yang diberikan dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa adalah sebagai bentuk tanggungjawab dari perbuatan yang dilakukannya dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Terdakwa dikenai tuntutan sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dianalisis bahwa penerapan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat terutama dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa adalah sebagai bentuk tanggungjawab dari perbuatan yang dilakukannya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa sebagai pelaku tindak pidana promosi judi online mengingat banyaknya yang menderita karena bermain judi online.
Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Sanksi Pidana Atas Tindak Pidana Promosi Judi Online Pada Perkara Putusan Nomor: 967/Pid Tjk
Kesengajaan diartikan sebagai seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Jadi dapat dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul dari padanya. Pertanggungjawaban adalah sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, yaitu perbuatan yang tercela oleh masyarakat dan dipertanggungjawabkan oleh si pembuatnya. Dengan kata lain, kesadaran jiwa orang yang dapat menilai, menentukan kehendaknya tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, ini berarti harus dipastikan dahulu yang dinyatakan sebagai pembuat untuk suatu tindak pidana. Di bawah ini akan diuraikan mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum mulai dari Penyidik pada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A dalam melakukan tindakan represif, terutama untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Berdasarkan hasil wawancara dengan Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menyatakan bahwa Adapun Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Kasus Tindak Pidana Promosi Judi Online Berdasarkan Putusan Nomor: 967/Pid -/2024/PN terdapat keterangan yakni: Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 2 (DUA) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah akun instagram milik saksi; 1 (satu) buah akun email milik saksi; 1 (satu) buah akun Instagram milik saksi lainnya; 1 (satu) buah akun email milik saksi lainnya; 1 (satu) buah akun instagram milik terdakwa; 1 (satu) buah akun email milik terdakwa; 1 (satu) buah handphone milik saksi; 1 (satu) buah handphone milik saksi lainnya; 1 (satu) buah handphone milik terdakwa. Dipergunakan dalam perkara saksi. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah).
Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa dihubungi via Whatsapp oleh Saksi melalui WhatsApp, saat itu Terdakwa sedang berada di kosan Tjokro yang berada di daerah Enggal Bandar Lampung, Saksi menanyakan kepada Terdakwa dengan kalimat, “pek, mau endorse slot nggak?”. Terdakwa mengiyakan hal tersebut, lalu Saksi menyuruh Terdakwa untuk mengirim insight Instagram Terdakwa, akun jangan di privat dan minimal ada postingannya pada akun tersebut. Setelah itu Saksi memberitahukan kepada Terdakwa cara untuk dapat bergabung dengan akun Judi Online MAMBAWIN (t) tersebut, dan pada saat itu Saksi mengatakan kepada Terdakwa setiap 13 (tiga belas) hari, Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa tertarik dan bersedia untuk bergabung. Bahwa benar setelah Terdakwa disetujui untuk bergabung, kemudian Terdakwa diminta oleh Saksi untuk memberikan bukti bahwa Terdakwa telah memposting link judi online tersebut dengan cara postingan story instagram Terdakwa di screenshoot dan kemudian dikirimkan ke GRUP yang dibuat oleh Saksi, setelah Terdakwa mengirimkan bukti tersebut ke grup dan kepada Saksi, kemudian Saksi meminta nomor DANA Terdakwa untuk mengirimkan uang atau upah. Selanjutnya Saksi mengirimkan uang atau upah melalui DANAnya sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti, didapatkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar Terdakwa diajak oleh temannya yang juga melakukan promosi judi online. Dipersidangan telah dihadirkan barang bukti berupa 2 (dua) buah akun instagram milik Terdakwa, 2 (dua) buah akun instagram milik saksi, 2 (dua) buah akun instagram milik saksi lainnya, 1 (satu) buah handphone milik saksi, 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa, 1 (satu) buah handphone milik saksi lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian telah terpenuhi. Oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum. Selanjutnya Hakim Majelis akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan atas perbuatan Terdakwa ada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga berakibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Alasan pemaaf adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa, khususnya mengenai sikap batin sebelum atau pada saat akan berbuat suatu tindak pidana, mengenai alasan pemaaf ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesimpulan
Pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa dijatuhkan dengan menerapkan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana promosi judi online, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat yang terjerumus dalam perjudian online. Dalam hal ini, Pertimbangan Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berujung pada hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp10.000.000,00, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan. Dalam pertimbangan meringankan, Hakim mencatat bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan menyesali tindakannya. Namun, yang menjadi faktor memberatkan adalah perbuatan Terdakwa yang tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas perjudian. Terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut sesuai dengan putusan Nomor 967/Pid
Saran
Disarankan kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak pidana perjudian online, guna mencegah semakin banyaknya korban yang terjerumus dalam perjudian tersebut. Kepada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, disarankan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online, agar kesadaran akan dampak negatifnya semakin meningkat. Selain itu, kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, disarankan untuk meningkatkan kapasitasnya dalam menangani kasus-kasus perjudian online, agar proses penegakan hukum terkait permasalahan ini dapat lebih efektif dan efisien.
Kasino
Olahraga
prime-slots-casino