🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang race-casino!
Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Indonesia dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang
Abstrak
Perdagangan orang telah menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir sekaligus menangani kasus tindak pidana perdagangan orang adalah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran P2TP2A di Indonesia menangani kasus perdagangan orang. Penelitian ini berjenis kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. P2TP2A di Indonesia, dalam kaitannya dengan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), telah melakukan beberapa hal, antara lain: pencegahan, menerima pengaduan, penyelidikan, rehabilitasi, penanganan, reintegrasi (pemulangan), pelatihan kemandirian. Masalah dan kendala yang dihadapi oleh P2TP2A, antara lain sebagai berikut: pendanaan, masyarakat enggan untuk melapor adanya masalah, proses penyesuaian kelembagaan yang baru, tidak semua instansi pemerintah yang menangani TPPO memahami prosedur, belum jelasnya kebijakan restitusi, belum adanya SOP pelayanan korban sehingga pelayanannya berjalan sendiri-sendiri, adanya tumpang-tindih tupoksi antar-stakeholder, dan tidak semua orang bekerja dengan empati.
Kata Kunci: Perdagangan Orang, Peran, P2TP2A
DOI: doi
Daftar Pustaka
- Everd Scor Rider Daniel, dkk., "Perdagangan Orang di Nusa Tenggara Timur", Jurnal Pekerjaan Sosial Vol.7 No.1 Halaman 1-129
- Hakrisnowo, Hakristuti, 2003, Laporan Pengadilan Indonesia: Perdagangan Orang, Jakarta: UI
- Ibrahim, Imam, A, 2013, Tinjauan Viktimologis Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang di Kota Bandung. Makassar: Universitas Hasanuddin
- Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, 2019, Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2019
- Rafikah, R., 2017. Peranan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dalam menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kota Bukittinggi. Islam Realitas: Jurnal Kajian Islam dan Sosial, 1(2), 173–186.
- Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta
- Supardjaja, Komariah, E.,2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil dalam Hukum Pidana, Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Bandung: Alumni
- Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), 2012, Laporan Obat-obatan Dunia. Publikasi PBB, No. Penjualan 12.1
- Utami, P. N, 2016, Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pusat Terpadu, Jurnal HAM 7(1), 55-67
- Peraturan Menteri PP dan PA, Nomor 6 tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002
- SK Gubernur Jawa Timur No.188/128/kpts/013/2017 Tentang Tim Pengelola PPT RS. Bhayangkara Korban Perdagangan Orang dan KDRT.
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.132/KEP/2005
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah
Kasino
Olahraga
new-mobile-casino-uk