🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang pandora177!
OJK Wanti-Wanti Perusahaan Gadai Dilarang Ambil Untung dari Hasil Lelang Barang Jaminan
Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan menegaskan perusahaan pergadaian dilarang mengambil keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus nasabah.
- Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024, hasil lelang hanya digunakan untuk melunasi pokok pinjaman, bunga, biaya lelang, biaya penyelamatan, dan pajak; kelebihan wajib dikembalikan ke nasabah.
- OJK terus memperketat pengawasan melalui laporan berkala untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai aturan dan hak nasabah tetap terlindungi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan pergadaian tak diperbolehkan mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tak ditebus oleh nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku.
"Perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus," ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026, secara daring, Selasa (5/5/2026).
Agusman menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, hasil lelang hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu. Di antaranya meliputi pelunasan pinjaman pokok, bunga, biaya lelang, biaya penyelamatan, serta pajak.
"Apabila terdapat selisih lebih, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan," katanya.
Menurut Agusman, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan nasabah tidak melakukan penebusan barang jaminan. Salah satu faktor utama adalah keterbatasan kemampuan keuangan untuk melunasi kewajiban saat jatuh tempo.
Dalam rangka memastikan kepatuhan industri, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan pergadaian. Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemantauan laporan berkala yang disampaikan oleh pelaku usaha.
"Untuk memastikan proses lelang dan pengembalian hak nasabah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Agusman.
Kasino
Olahraga
bet-356-link