🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang bd-casino!
Analisis Language Game terhadap Penggunaan Istilah 4 Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan istilah 4 Pilar MPR RI yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan istilah 4 Pilar MPR RI mulai populer sejak MPR RI melakukan sosialisasi program 4 Pilar MPR RI ke berbagai elemen masyarakat dan akademisi. Istilah 4 Pilar MPR RI mulai diperkenalkan oleh MPR RI sejak tahun 2009 sebagai salah satu bentuk penamaan program kegiatan kebangsaan. Namun, istilah ini menjadi polemik di masyarakat dan akademik karena penggunaan istilah 4 pilar MPR RI tidak lazim untuk menyebut Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai kategori varian yang sama disebut pilar. Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian disertasi yang mengkritisi dan menganalisis terkait problem istilah dan makna bahasa dalam 4 Pilar MPR RI secara filsafati dengan kerangka teori language game Wittgenstein. Data penelitian ini diperoleh melalui kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis verstehen dan interpretasi bahasa untuk mengungkap latar belakang dan problematika penggunaan istilah 4 Pilar MPR RI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan istilah 4 Pilar MPR RI telah menyebabkan distorsi pemaknaan atas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dan istilah ini tidak mengikuti permainan bahasa yang baik dan benar.
Kata Kunci
filsafat; Pancasila; language game; 4 pilar
Teks Lengkap
Teks lengkap tersedia dalam format PDF.
Daftar Pustaka
- Baldwin, T. (2006). Filsafat Bahasa pada Abad Kedua Puluh. Dalam E. Lepore & B. Smith, Buku Pegangan Oxford tentang Filsafat Bahasa. Oxford: Clarendon Press.
- Basman. (2009). Filsafat Ilmu sebuah Pengantar. Yogyakarta: Gusepa.
- Chaer, A. (2015). Filsafat Bahasa. Jakarta: Rineka Cipta.
- Christman, J. (2002). Filsafat Sosial dan Politik: Sebuah Pengantar Kontemporer. London: Routledge.
- Endarmoko, E. (2015, Juli). Proses. Kompas, hal. 11.
- Hardjono. (2009, Juni). Amandemen UUD 1945 Tak Memiliki Legitimasi Filosofis. Kedaulatan Rakyat.
- Hastangka. (2018). Tinjauan Filosofis Atas Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan Implikasinya Terhadap Pemahaman Pancasila. Disertasi. Fakultas Filsafat UGM.
- Hirsch, E. (1982). Politik Teori Interpretasi. Critical Inquiry, 9(1), 235-247.
- Jolley, N. (2006). Metafisika. Dalam D. Rutherford, Buku Pendamping Cambridge untuk Filsafat Modern Awal. London: Cambridge University Press.
- Kaelan. (2012). Problem Epistemologis Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Yogyakarta: Paradigma.
- Kaelan. (2017). Filsafat Bahasa Hakikat dan Realitas Bahasa. Yogyakarta: Paradigma.
- Khoyin, M. (2013). Filsafat Bahasa. Bandung: Pustaka Setia.
- Kiemas, T. (2013). “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagai Sumber Moralitas dan Hukum Nasional” Pidato Ilmiah Penganugerahan Gelar Doctor Honoris Causa. Jakarta: Universitas Trisakti.
- Mahsun. (2017). Metode Penelitian Bahasa Tahapan, Strategi, Metode, dan Tekniknya. Depok: Rajagrafindo Persada.
- Majalah Majelis Edisi No. 06/TH.V/Juni 2011.
- Majalah Majelis Edisi No. 07/Th.V/Juli 2011.
- Majalah Majelis Edisi No.01/TH 2015.
- Mardiwarsito. (1985). Kamus Jawa Kuna (Kawi) – Indonesia. NTT: Nusa Indah.
- Mustansyir, R. (2007). Filsafat Analitik Sejarah, Perkembangan, dan Peranan Para Tokohnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Poespoprodjo. (1987). Interpretasi. Bandung: Remadja Karya.
- Prawiroatmodjo, S. (1957). Bausastra Jawa-Indonesia. Jilid I. Jakarta: Masagung.
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 100/PUU-XI/2013.
- Ross, W. D. (1972). Karya Aristoteles Volume VIII Metafisika. London: Oxford University Press.
- Rutherford, D. (2006). Buku Pendamping Cambridge untuk Filsafat Modern Awal. London: Cambridge University Press.
- Sartini, N. (2017). Permainan Bunyi Bahasa dalam Media Sosial. Tutur: Cakrawala Kajian Bahasa-Bahasa Nusantara, 3(2), 188-196.
- Stecker, R. (1994). Interpretasi Seni. The Journal of Aesthetics and Art Criticism, 52(2), 193-206.
- T. H. H. (1936). Tentang Subjek Interpretasi. The Compass, 17(7), 5-6.
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Weerasekara, R.A.D.P. (2014). Studi tentang Konsep Permainan Bahasa Ludwig Wittgenstein dan Argumen Bahasa Privat. Sabaragamuwa University Journal, 12(1), 83–95.
Kasino
Olahraga
stake-online-casino