🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang bet-win-138-login!
Pemberitahuan tentang Perlindungan dan Pemrosesan Data Pribadi
Organisasi sangat mementingkan perlindungan dan pemrosesan data pribadi yang sah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 (KVKK), dan dalam semua kegiatannya bertindak dengan penuh perhatian ini serta mengambil semua tindakan administratif dan teknis yang diperlukan dan menjalankan proses kepatuhan yang diperlukan.
Dalam lingkup KVKK, data pribadi yang akan diproses oleh Organisasi sebagai pengendali data, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan dan tujuan Organisasi, terbatas pada bidang kegiatannya; tujuan dan alasan hukum pemrosesan data pribadi; kepada siapa data pribadi dapat ditransfer dan untuk tujuan apa; metode pengumpulan data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi dijelaskan secara rinci dalam teks pemberitahuan ini. Teks ini juga dapat diakses melalui tautan 'Kebijakan Perlindungan dan Pemrosesan Data Pribadi' yang tersedia di situs web organisasi.
Data Pribadi Apa yang Diproses oleh Organisasi?
Organisasi memproses data pribadi yang diperoleh baik melalui proses keanggotaan dan perekrutan maupun melalui Panel Akses Khusus yang hanya dapat diakses oleh anggota Organisasi. Dalam lingkup ini, oleh Organisasi:
- Informasi Identitas: Nama dagang perusahaan, nomor pajak, dan dokumen terkait milik anggota badan hukum yang wajib dilaporkan oleh Organisasi melalui sistem, serta nama, nomor identitas, dan informasi identitas perwakilan individu.
- Informasi Kontak: Alamat kontak perusahaan, nomor telepon, dan alamat email milik anggota badan hukum dan perwakilan individu mereka yang wajib dilaporkan oleh Organisasi, serta nomor ponsel, nomor faks, atau informasi saluran komunikasi lain yang dipilih oleh anggota untuk berkomunikasi dengan Organisasi.
- Informasi Pekerjaan dan Pendidikan: Nama institusi tempat bekerja, profesi, jabatan, dan status pendidikan milik perwakilan individu yang mewakili anggota badan hukum yang wajib dilaporkan oleh Organisasi dalam lingkup keanggotaan.
- Data Pribadi Khusus: Data pribadi seperti data kesehatan yang mungkin diperoleh secara tidak langsung dari dokumen identitas dan foto yang diserahkan oleh anggota badan hukum atau perwakilannya kepada Organisasi, meskipun Organisasi tidak memiliki tujuan langsung untuk memproses informasi ini (misalnya, pakaian, perangkat, dan prostesis yang terlihat dari foto) serta 'nama perkumpulan yang diikuti' yang disebutkan secara opsional dalam formulir pendaftaran keanggotaan.
Dalam lingkup aktivitas perekrutan/ketenagakerjaan Organisasi, data pribadi berikut terkait dengan kandidat yang melamar untuk bekerja di Organisasi atau staf yang sudah bekerja: nama, alamat rumah (termasuk negara, kota, kode pos atau kecamatan), nomor telepon, alamat email, nomor kewarganegaraan, nomor seri SIM, nomor seri KTP, tanggal dan tempat lahir, golongan darah, usia, jenis kelamin, catatan kriminal, catatan kesehatan, nomor rekening bank, CV, informasi akademis, status pernikahan, informasi anak, informasi darurat, status disabilitas, catatan militer, dll.
Selain itu, data pribadi diproses untuk tujuan-tujuan berikut:
- Mengaktifkan proses keanggotaan sesuai dengan Undang-Undang Perkumpulan dan semua peraturan perundang-undangan terkait.
- Melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Organisasi.
- Menyediakan fasilitas seperti keanggotaan, undangan, partisipasi acara, dan melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk menyediakannya bagi pemilik data.
- Melakukan analisis dengan mengevaluasi data dan informasi pribadi dalam studi statistik tanpa mengungkapkan identitas.
- Memberi tahu pemilik data tentang konten, fasilitas, dan inovasi terkait kegiatan sponsor, pendukung, dan mitra bisnis Organisasi.
- Memberikan informasi kepada pemilik data mengenai informasi, acara, dan layanan yang diminta oleh pemilik data.
- Memproses data pribadi, preferensi, transaksi, serta durasi dan detail penjelajahan di platform yang dimasuki pemilik data menggunakan nama pengguna dan kata sandi, bersama dengan data lain yang diperoleh.
- Memastikan keamanan data pribadi yang disimpan oleh Organisasi dan mentransfer data untuk tujuan penyimpanan.
- Melakukan penyalinan/pencadangan untuk mencegah kehilangan data.
- Memastikan pemenuhan kewajiban hukum sebagaimana diwajibkan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, dan tujuan lain yang ditentukan dalam KVKK.
(Data yang disebutkan di atas, sejauh milik anggota badan hukum dan perwakilan individu, merupakan data pribadi berdasarkan KVKK, dan bersama-sama akan disebut sebagai "Data Pribadi" dalam teks ini.)
Kapan Organisasi Dapat Memproses Data Pribadi Tanpa Persetujuan Eksplisit Pemilik Data?
Sesuai dengan Pasal 5 KVKK, Organisasi dapat memproses data pribadi tanpa persetujuan eksplisit pemilik data dalam kondisi berikut:
- Jika secara tegas diatur dalam undang-undang.
- Jika pemrosesan data pribadi diperlukan untuk melindungi kehidupan atau integritas fisik pemilik data atau orang lain, karena ketidakmungkinan praktis untuk memperoleh persetujuan pemilik data atau jika persetujuan tidak memiliki validitas hukum.
- Jika pemrosesan data pribadi milik para pihak dalam suatu kontrak diperlukan, asalkan terkait langsung dengan pembentukan atau pelaksanaan kontrak yang dibuat oleh Organisasi.
- Jika diperlukan bagi Organisasi untuk memenuhi kewajiban hukumnya.
- Jika data pribadi telah dipublikasikan oleh pemilik data.
- Jika pemrosesan data diperlukan untuk penetapan, penggunaan, atau perlindungan suatu hak.
- Jika pemrosesan data diperlukan untuk kepentingan sah Organisasi, asalkan tidak merugikan hak dan kebebasan fundamental pemilik data.
Metode Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi oleh Organisasi
Data pribadi di Organisasi dikumpulkan dan diproses melalui:
- Selama proses keanggotaan: Formulir pendaftaran yang dibagikan secara fisik atau elektronik dengan Organisasi, dokumen yang dikirimkan secara elektronik, dan pemberian informasi lisan atau tertulis kepada pejabat Organisasi dalam berbagai komunikasi antara Organisasi dan anggota (seperti menghubungi Organisasi melalui telepon atau email).
- Selama proses perekrutan dan ketenagakerjaan: Berbagi CV secara fisik atau elektronik (melalui email atau faks), melamar pekerjaan melalui situs web, dan/atau mengisi formulir yang ditentukan dalam prosedur organisasi, penyerahan dokumen awal kerja jika keputusan perekrutan diambil, pengisian formulir terkait, formulir yang diisi atas permintaan untuk pelatihan dan sebagai hasil dari pemberitahuan yang dibuat.
- Dalam lingkup proyek Organisasi: Formulir yang diisi melalui situs web proyek Organisasi.
Atas Alasan, Tujuan, dan Dasar Hukum Apa Organisasi Memproses Data Pribadi?
Organisasi bertindak sesuai dengan prinsip dan kewajiban pemrosesan data yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Konstitusi Republik Turki, perjanjian internasional yang diikuti Turki, KVKK, peraturan sekunder, serta pedoman dan keputusan prinsip yang diterbitkan oleh Dewan Perlindungan Data Pribadi.
Organisasi dapat memproses dan menyimpan Data Pribadi tanpa persetujuan eksplisit pemilik data sesuai dengan Pasal 5 KVKK dalam kondisi yang disebutkan di atas. Selain itu, dalam lingkup proses perekrutan dan ketenagakerjaan, Organisasi dapat memproses dan menyimpan data berdasarkan undang-undang berikut dan untuk tujuan yang ditentukan:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 4857 dan peraturan terkait,
- Undang-Undang Asuransi Sosial No. 5510 dan peraturan terkait,
- Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja No. 6331 dan peraturan terkait,
- Undang-Undang Kewajiban Turki No. 6098 dan peraturan terkait,
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 dan peraturan terkait,
- Undang-Undang Perdata Turki No. 4721,
- Undang-Undang Perkumpulan No. 5253 dan peraturan terkait,
- Untuk inspeksi oleh inspektur terkait atau dalam lingkupnya,
- Untuk menghubungi jika diperlukan dalam basis data,
- Untuk studi statistik,
- Untuk diserahkan kepada pengadilan, penyelidikan yang dilakukan melalui pengadilan, atau pemeriksaan ahli,
- Untuk diserahkan jika diminta oleh aparat keamanan setempat dan direktorat terkait.
Juga untuk tujuan-tujuan berikut:
- Mengaktifkan proses keanggotaan sesuai dengan Undang-Undang Perkumpulan dan peraturan terkait,
- Melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Organisasi,
- Menyediakan fasilitas seperti keanggotaan, undangan, partisipasi acara, dan melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk menyediakannya bagi pemilik data,
- Melakukan analisis dengan mengevaluasi data dan informasi pribadi dalam studi statistik tanpa mengungkapkan identitas,
- Memberi tahu pemilik data tentang konten, fasilitas, dan inovasi terkait kegiatan sponsor, pendukung, dan mitra bisnis Organisasi,
- Memberikan informasi kepada pemilik data mengenai informasi, acara, dan layanan yang diminta,
- Memproses data pribadi, preferensi, transaksi, serta durasi dan detail penjelajahan di platform yang dimasuki pemilik data menggunakan nama pengguna dan kata sandi, bersama dengan data lain yang diperoleh,
- Memastikan keamanan data pribadi yang disimpan oleh Organisasi dan mentransfer data untuk tujuan penyimpanan,
- Melakukan penyalinan/pencadangan untuk mencegah kehilangan data,
- Memastikan pemenuhan kewajiban hukum sebagaimana diwajibkan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, dan tujuan lain yang ditentukan dalam KVKK.
Berdasarkan kondisi pemrosesan data pribadi yang ditentukan dalam Pasal 5 dan 6 KVKK, Organisasi dapat memproses dan menyimpan data untuk tujuan-tujuan berikut:
- Berkomunikasi dengan perwakilan individu anggota badan hukum dan pihak lain sebagai bagian dari pekerjaan,
- Mengirimkan dokumen yang bermanfaat bagi perwakilan individu, perubahan terkait Organisasi dan anggotanya, informasi penting tentang perubahan layanan elektronik Organisasi, dan informasi administratif lainnya,
- Memastikan peningkatan kualitas, pelatihan, dan keamanan,
- Menyelesaikan keluhan dan menangani permintaan akses atau koreksi data,
- Mendeteksi, menyelidiki, dan mengelola perilaku yang tidak pantas secara komersial dan etis,
- Mematuhi undang-undang yang berlaku dan kewajiban peraturan (termasuk yang di luar negara tempat tinggal); mematuhi proses hukum dan menanggapi permintaan dari otoritas resmi dan lembaga pemerintah (termasuk di luar negara tempat tinggal),
- Mematuhi prosedur Organisasi,
- Melindungi kegiatan, hak, privasi, keamanan Organisasi atau mitra bisnisnya, dan menerapkan solusi,
- Memfasilitasi fungsi berbagi informasi antar anggota. (Misalnya, membuat platform tertutup yang hanya dapat dilihat oleh anggota di mana anggota dapat berbagi detail tentang kegiatan mereka dan nama klien mereka),
- Dan melaksanakan tujuan dan kegiatan Organisasi sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Organisasi, serta menyediakan/menciptakan kondisi yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan dan kegiatan tersebut.
Organisasi dapat memproses dan menyimpan data berdasarkan alasan hukum bahwa pemrosesan data diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum Organisasi sebagai pengendali data sesuai dengan Pasal 5/2(ç) KVKK dan pemrosesan data diperlukan untuk kepentingan sah Organisasi dengan syarat tidak merugikan hak dan kebebasan fundamental anggota sesuai dengan Pasal 5/2(f) KVKK, untuk tujuan pelaksanaan proses keanggotaan dan keanggotaan sesuai dengan Undang-Undang Perkumpulan, Peraturan Perkumpulan, dan ketentuan peraturan lainnya, evaluasi dan keputusan atas permohonan keanggotaan, pemenuhan kewajiban terkait, dan pemeliharaan catatan terkait.
Kepada Siapa dan untuk Tujuan Apa Organisasi Dapat Mentransfer Data Pribadi yang Diproses dan Disimpan Secara Sah?
Data pribadi yang dikumpulkan, sesuai dengan prinsip dasar yang ditetapkan oleh KVKK dan dalam lingkup kondisi dan tujuan pemrosesan data pribadi yang ditentukan dalam Pasal 8 dan 9 KVKK, dapat ditransfer kepada mitra bisnis Organisasi, pemasok, pemegang saham, penyedia layanan, lembaga publik yang berwenang secara hukum, dan pihak swasta untuk tujuan: memastikan keamanan hukum dan komersial Organisasi dan pihak yang memiliki hubungan bisnis; melakukan studi yang diperlukan untuk memberikan layanan yang disediakan oleh Organisasi kepada anggotanya; menentukan dan menerapkan strategi kegiatan Organisasi; serta semua tujuan lain yang disebutkan di atas.
Dalam lingkup keanggotaan Organisasi, jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku selama data pribadi diproses, termasuk Undang-Undang Perkumpulan dan Peraturan Perkumpulan, atau jika diperlukan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam peraturan, Data Pribadi dapat dibagikan dengan lembaga dan organisasi terkait, dan hanya sebatas untuk memenuhi kewajiban hukum Organisasi.
Selain pencatatan data pribadi perwakilan individu anggota badan hukum dalam sistem terkait, jika perwakilan tersebut bertugas di organ Organisasi, Informasi Identitas, Informasi Kontak, dan Informasi Profesi dapat dibagikan dengan Direktorat Perkumpulan dan lembaga publik terkait lainnya oleh Organisasi sebagai pengendali data untuk memenuhi berbagai kewajiban dalam Undang-Undang Perkumpulan dan peraturan sekunder.
Untuk mengirimkan email yang memberikan informasi tentang kegiatan Organisasi dan anggotanya serta acara yang diselenggarakan, dan untuk membagikannya dalam sistem khusus yang hanya terbuka untuk anggota, alamat email dapat dibagikan dalam lingkup kepentingan sah Organisasi, dengan syarat tidak merugikan hak dan kebebasan fundamental, melalui pihak yang melakukan pengiriman pada saat pengiriman.
Untuk menyediakan berbagai kegiatan dan layanan seperti rapat umum, rapat kelompok kerja, rapat anggota, rapat agenda, konferensi, dan puncak yang diselenggarakan oleh Organisasi, nama peserta acara dapat dibagikan dengan perusahaan organisasi yang ditunjuk oleh Organisasi untuk acara tertentu dan yang akan bertindak sebagai pemroses data untuk acara tersebut, dengan syarat tidak merugikan hak dan kebebasan fundamental, untuk menyediakan materi seperti kartu identitas acara kepada peserta.
Meskipun tidak ada transfer data khusus ke perusahaan terkait, perusahaan teknologi informasi yang bekerja dengan Organisasi untuk menyediakan layanan teknologi informasi dapat mengakses server dan program yang digunakan oleh Organisasi, dan secara tidak langsung data di bawah program tersebut, dalam lingkup ini dan dengan syarat tidak merugikan hak dan kebebasan fundamental anggota badan hukum dan perwakilan individu.
Jika terjadi sengketa mengenai hak atau kewajiban anggota atau keanggotaan di Organisasi, Data Pribadi dapat dibagikan, sejauh terkait dengan sengketa tersebut, dengan pengacara Organisasi, konsultan, otoritas yudisial terkait, dan otoritas pelaksana, karena diperlukan untuk penetapan, penggunaan, atau perlindungan hak Organisasi sebagai pengendali data.
Untuk melaksanakan tujuan pemrosesan data yang disebutkan di atas dan kegiatan dalam lingkup Anggaran Dasar Organisasi, Data Pribadi dapat dibagikan dengan pihak ketiga yang berdomisili di dalam negeri seperti konsultan, penasihat keuangan, auditor yang memberikan layanan, dukungan, dan konsultasi kepada Organisasi, dalam lingkup kepentingan sah Organisasi sebagai pengendali data, dengan syarat diperlukan untuk penetapan, penggunaan, atau perlindungan hak Organisasi dan tidak merugikan hak dan kebebasan fundamental.
Bagaimana Data Pribadi yang Diproses oleh Organisasi Disimpan dan Dilindungi?
Data pribadi akan disimpan secara rahasia dalam basis data dan sistem Organisasi sesuai dengan Pasal 12 KVKK, dan tidak akan dibagikan dengan pihak ketiga dengan cara apa pun kecuali untuk kewajiban hukum dan tujuan, situasi, dan kondisi yang ditentukan dalam teks pemberitahuan ini.
Organisasi berkewajiban untuk melindungi sistem dan basis data tempat data pribadi berada, mencegah pemrosesan data pribadi secara ilegal sesuai dengan Pasal 12 KVKK, mencegah akses oleh orang yang tidak berwenang, dan mengambil tindakan perangkat lunak seperti manajemen akses serta tindakan keamanan fisik; tindakan dan langkah-langkah ini diambil sesuai dengan hukum.
Berapa Lama Data Pribadi Disimpan?
Data Pribadi akan disimpan dengan memperhatikan periode yang ditentukan dalam undang-undang yang relevan dan sesuai dengan periode tersebut, dan akan dihancurkan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam KVKK dan peraturan terkait setelah masa penyimpanan berakhir.
Apa Hak Pemilik Data Pribadi yang Disebutkan dalam Pasal 11 KVKK?
Pemilik data pribadi memiliki hak-hak berikut:
- Mengetahui apakah data pribadi diproses,
- Meminta informasi tentang data pribadi jika telah diproses,
- Mengetahui tujuan pemrosesan data pribadi dan apakah data tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya,
- Mengetahui pihak ketiga kepada siapa data pribadi ditransfer, baik di dalam maupun di luar negeri,
- Meminta koreksi jika data pribadi tidak lengkap atau diproses secara tidak akurat, dan meminta pemberitahuan tentang tindakan yang diambil dalam lingkup ini kepada pihak ketiga kepada siapa data pribadi ditransfer,
- Meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadi jika alasan yang memerlukan pemrosesan tidak lagi ada, meskipun telah diproses sesuai dengan KVKK dan ketentuan hukum terkait lainnya, dan meminta pemberitahuan tentang tindakan yang diambil dalam lingkup ini kepada pihak ketiga kepada siapa data pribadi ditransfer,
- Menolak terjadinya hasil yang merugikan dirinya melalui analisis data yang diproses secara eksklusif melalui sistem otomatis,
- Menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita akibat pemrosesan data pribadi secara ilegal.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 KVKK, permintaan terkait penggunaan hak-hak di atas dapat disampaikan kepada Organisasi secara tertulis atau melalui metode lain yang ditentukan oleh Dewan Perlindungan Data Pribadi. Dalam kerangka ini, saluran dan prosedur untuk menyampaikan permohonan tertulis berdasarkan Pasal 11 KVKK dijelaskan di bawah ini.
Pemilik data pribadi dapat menyampaikan permintaan tertulis dan bertanda tangan berdasarkan hak-hak mereka yang disebutkan dalam Pasal 11 KVKK, dengan melampirkan informasi dan dokumen identifikasi yang diperlukan, secara langsung dengan tangan ke alamat Organisasi, atau melalui notaris atau metode lain yang ditentukan dalam KVKK, atau melalui alamat email resmi dengan tanda tangan elektronik aman.
Jika pemilik data pribadi menyampaikan permintaan terkait hak-hak mereka kepada Organisasi melalui metode yang ditentukan dalam teks pemberitahuan ini, permintaan tersebut akan diselesaikan secara gratis sesegera mungkin sesuai dengan sifat permintaan. Namun, jika Dewan Perlindungan Data Pribadi menetapkan biaya, tarif yang ditentukan oleh Organisasi akan berlaku.
Kasino
Olahraga
epl-betting-tips