🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang royal-bet!
Heran, Arus Kas Surplus Kok Pemkab Kuningan Ngutang 15 Milyar?
Sebuah organisasi mahasiswa menyatakan heran atas temuan LHP BPK pada tahun 2019. Menurut organisasi tersebut, dalam temuan itu disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan sempat meminjam 15 miliar rupiah pada tahun 2019.
Pinjaman daerah sebesar 15 miliar itu dilakukan ke bank daerah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 serta TPP ke-13 dan ke-14. Padahal, menurut pimpinan organisasi tersebut, THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBD melalui DAU.
Selain itu, pada periode pengajuan hingga pelunasan peminjaman, posisi keuangan pada rekening kas daerah sedang surplus dengan saldo antara Rp4.341.234.624 hingga Rp125.855.873.047. Ditambah lagi, pemerintah daerah tidak segera melunasi pinjaman saat kondisi keuangan tidak menunjukkan kekurangan pada rekening kas umum daerah, sehingga mengakibatkan bunga bank menumpuk selama tiga bulan sebesar Rp473.958.337. Dengan demikian, realisasi belanja bunga, provisi, dan biaya notaris seluruhnya mencapai Rp593.958.337. Belanja yang seharusnya dibayar pada tahun 2019 justru menunggak dan baru dibayar tahun 2020, sehingga terjadi pemborosan anggaran.
"Padahal, jika melihat kondisi saat itu, dua tahun berturut-turut keuangan daerah mengalami surplus, yaitu SiLPA pada tahun 2018 sebesar Rp34.423.696.301 dan meningkat di tahun 2019 menjadi Rp54.604.199.504. Ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa. Namun ironisnya, kenapa Pemkab Kuningan melakukan pinjaman daerah jangka pendek? Apakah ada hal yang mendesak?" tanya pimpinan organisasi tersebut.
Lebih lanjut, organisasi tersebut menjelaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah Pasal 12, yang menyatakan:
Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun berjalan. Pinjaman jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Kondisi ini juga melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 Ayat 1:
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, organisasi mahasiswa mendorong Pemkab Kuningan untuk beberapa hal, antara lain:
- Memperhatikan prioritas pembangunan dan kesejahteraan serta kepentingan rakyat dalam melaksanakan kebijakan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lebih hati-hati dalam melaksanakan kebijakan dengan melihat kondisi keuangan daerah terutama dalam pinjaman daerah sesuai dengan PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah Pasal 2 Ayat (3): a. defisit APBD; b. pengeluaran pembiayaan; dan/atau c. kekurangan arus kas. Pasal 3 menyebutkan pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip: a. taat pada peraturan perundang-undangan; b. transparan; c. akuntabel; d. efisien dan efektif; dan e. kehati-hatian.
- Memaksimalkan pendapatan daerah di sektor-sektor strategis, BUMD, BLUD, serta pariwisata Kuningan yang memiliki potensi besar agar tercapai kemandirian daerah.
- Mendorong DPRD Kabupaten Kuningan selaku representasi masyarakat dengan fungsi controlling dan budgeting agar lebih optimal dan serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.
- Aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) untuk menindak tegas jika ada indikasi penyelewengan keuangan negara.
"Organisasi kami sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial mendorong pemerintah daerah agar lebih memperhatikan aspek keadilan, kepatutan, kemanfaatan, serta ketaatan terhadap regulasi guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel demi terwujudnya good governance," demikian pernyataan organisasi tersebut.
Kasino
Olahraga
posisi-bet-sd-merah-putih