🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang london-betting!
Abstrak
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program yang diluncurkan oleh pemerintah berdasarkan konsep pendaftaran tanah secara sistematis untuk pertama kalinya. Program ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lain yang setingkat, yang mencakup pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran. Dalam perjalanannya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diluncurkan pemerintah masih memiliki kekurangan dalam hal sosialisasi program di lapangan kepada masyarakat, yang secara tidak langsung menimbulkan kemungkinan masalah administrasi hingga kasus hukum yang terjadi. Masalah yang ingin diangkat oleh penulis dalam penulisan tesis hukum ini adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengelola sertifikat hak atas tanah yang telah termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kata Kunci
- Pendaftaran Tanah
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
- Pejabat Pembuat Akta Tanah
Referensi
- A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, MandarMaju, Bandung.
- Mechri Defrid Badoa, 2018, Faktor-faktor penyebab alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon, Agri-SosioEkonomi Unsrat, Volume 14 Nomor 2, Mei 2018, Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi.
- San Yuan Sirait, 2020, Sertifikasi Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Deskripsi dan Manfaatnya, Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Volume 6 Nomor 2, November 2020, Pusat Riset dan Pemberdayaan Komunitas Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
- Isdiyana Kusuma Ayu, 2019, Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, MIMBAR HUKUM, Volume 31 Nomor 3, Oktober 2019, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
- Ihsanuddin, Jokowi: Prona Sudah 35 Tahun, baru 44 Persen Tanah Warga Bersertifikat.
- Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2020, h. 291.
- _________, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010, h.21.
- DigitalOcean, Umum.
- _________, Jahat.
- _________, Langgar.
- Alifia Nur Faiza, Apakah Buat Laporan ke Polisi Harus Bayar? Simak Penjelasan Ini.
- Tri Jata Ayu Pramesti, Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
- Pengadilan Negeri Karanganyar, Prosedur Pendaftaran Gugatan.
Kasino
Olahraga
888-casino-rotiri-gratuite