๐ฅ Selamat datang di Aplikasi Populer โ Jelajahi tren terbaru tentang 1x2-bet!
Hukum Jual Beli Hewan Aduan
Penjualan hewan aduan sudah berlangsung sejak lama pada sebagian individu. Saya mau bertanya, bagaimana praktik jual beli tersebut dalam pandangan Islam?
Dalam pandangan mazhab Syafi'i, jual beli hewan aduan pada dasarnya sah karena hukum asal penjualan adalah mubah asalkan memenuhi syarat dan ketentuan. Namun, jika diketahui hewan tersebut akan digunakan untuk aduan, maka penjualan menjadi haram karena termasuk menyebabkan maksiat dan penyiksaan hewan.
Berikut ini kutipan pandangan ulama mazhab Syafi'i:
ููููุตูุญูู ุจูููุนู ุฌูุงุฑูููุฉู ุงููุบูููุงุกู ููููุจูุดู ุงููููุทูุงุญู ููุฏูููู ุงููููุฑูุงุดู ูููููู ุฒูุงุฏู ุงูุซููู
ููู ููุฐููููู ) ููุตูุฏู ุฃููู ููุง ููุฃูููู ุงููู
ูููุตููุฏู ุฃูุตูุงููุฉู ุงููุญูููููุงูู Artinya, โPenjualan budak perempuan penyanyi, kambing aduan, dan ayam sabungan sah menurut syaraโ meski harganya dinaikkan untuk kepentingan tersebut atau tidak karena produk yang dimaksud pada asalnya adalah hewan (bukan hewan aduan),โ (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, juz VII, halaman 411).
Namun, mazhab Syafiโi mengharamkan transaksi penjualan hewan yang dimaksudkan untuk aduan karena penyiksaan terhadap hewan berawal darinya. Sebagaimana dijelaskan:
ูููููู ุจูุงุนู ุงููุนูููุจู ู
ูู
ูููู ููุชููุฎูุฐููู ุฎูู
ูุฑูุง) ุจูุฃููู ููุนูููู
ู ุฃููู ููุธูููู ู
ููููู โฆ (ููููุญููู ุฐููููู) ู
ููู ููููู ุชูุตูุฑูููู ููููุถูู ุฅููู ู
ูุนูุตูููุฉู ููุจูููุนู ุงูุฑููุทูุจู ู
ูู
ูููู ููุชููุฎูุฐููู ููุจููุฐูุง ููุจูููุนู ุฏูููู ุงููููุฑูุงุดู ููููุจูุดู ุงููููุทูุงุญู ู
ูู
ูููู ููุนูุงููู ุฐููููู (ุญูุฑูู
ู) ููุฃูููููู ุชูุณูุจููุจู ุฅููู ู
ูุนูุตูููุฉู Artinya, โ(Bila seseorang menjual anggur yang akan difermentasi menjadi khamar)... (dan sejenisnya)... seperti penjualan ayam serta kambing aduan yang dimaksudkan untuk itu (haram [penjualannya]) karena menjadi sebab pada maksiat,โ (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, juz VIII, halaman 68).
Pandangan ini didasarkan pada Surat Al-Maidah ayat 2:
ููููุง ุชูุนูุงูููููุง ุนูููู ุงููุฅูุซูู
ู ููุงููุนูุฏูููุงูู Artinya, โJangan kalian saling membantu untuk (perbuatan) dosa dan kezaliman,โ (Surat Al-Maidah ayat 2).
Pengharaman ini berlaku jika penjual mengetahui bahwa hewan tersebut akan digunakan sebagai hewan aduan. Demikian penjelasan dari mazhab Syafi'i.
Kasino
Olahraga
amd-bet-slot