🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang online-betting-reviews!
Budaya Hukum, Identitas Etnis dan Pemulihan Konflik di Kabupaten Sambas
Karman
Kata Kunci: Budaya hukum, konflik etnis, Sambas, rekonstruksi hukum, keadilan
Abstrak
Konflik etnis antara masyarakat Madura dan Melayu Sambas tahun 1999 menimbulkan korban jiwa, kerugian material, dan trauma sosial yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya hukum kedua etnis dalam memahami simbol budaya, mengidentifikasi faktor penyebab konflik, serta menawarkan rekonstruksi budaya hukum sebagai basis pemulihan pasca konflik. Menggunakan paradigma konstruktivisme dan pendekatan sosio-legal, penelitian ini memadukan kajian hukum dengan dimensi sosial melalui studi pustaka, analisis dokumen hukum, dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan simbol budaya hukum, lemahnya penegakan hukum, serta kecemburuan sosial menjadi faktor utama pemicu konflik. Pasca konflik, reposisi nilai budaya dilakukan melalui peran tokoh agama, tokoh adat, dan upaya negosiasi damai, meskipun trauma kolektif masyarakat masih kuat. Rekonstruksi budaya hukum yang mengintegrasikan nilai marwah Melayu Sambas dengan etos kerja keras Madura dinilai dapat membangun harmoni sosial yang lebih adil. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendidikan multikultural, penguatan supremasi hukum, dan ruang dialog antaretnis untuk mencegah konflik berulang. Temuan ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan teori konflik dan hukum dalam masyarakat multikultural serta menjadi rujukan kebijakan rekonsiliasi sosial di Indonesia.
Referensi
Bouvier, H., & Smith, C. (2006). Kekerasan di Indonesia. Routledge.
Cotterrell, R. (2006). Hukum, budaya dan masyarakat: Gagasan hukum dalam cermin teori sosial. Ashgate.
Coser, L. A. (1956). Fungsi konflik sosial. Free Press.
Davidson, J. S. (2008). Dari pemberontakan hingga kerusuhan: Kekerasan kolektif di Kalimantan Indonesia. University of Wisconsin Press.
Galtung, J. (1996). Perdamaian melalui cara damai: Perdamaian dan konflik, pembangunan dan peradaban. Sage.
Gurr, T. R. (1970). Mengapa manusia memberontak. Princeton University Press.
Haryanto. (2015). Etnisitas dan konflik sosial di Kalimantan Barat. Jurnal Sosiologi Reflektif, 9(1), 1–18.
Karman. (2020). Rekonstruksi budaya hukum masyarakat dalam pemulihan pasca konflik etnis Madura dan Melayu di Kabupaten Sambas yang berbasis nilai keadilan [Disertasi].
Banakar, R., & Travers, M. (2005). Teori dan metode dalam penelitian sosio-legal. Hart Publishing.
Denzin, N. K. (2012). Triangulasi 2.0. Jurnal Metode Penelitian Campuran, 6(2), 80–88.
Schwandt, T. A. (1994). Pendekatan konstruktivis dan interpretatif terhadap penyelidikan manusia. Dalam N. K. Denzin & Y. S. Lincoln (Eds.), Buku pegangan penelitian kualitatif (hlm. 118–137). Sage.
Kasino
Olahraga
sky-bet-offer-codes