1*bet

Google Play ID Studio
4.883
782 rb ulasan
403 jt+
Didownload
18+
Rating Konten
Resmi & Terverifikasi ⚑ Akses Instan πŸ”₯ Promo Terbatas
πŸ’³ Pilih paket keuntungan Anda:
Rp 50.000 Rp 150.000 960% OFF
Tangkapan Layar Tangkapan Layar Tangkapan Layar Tangkapan Layar

Tentang aplikasi ini

arrow_forward

πŸ”₯ Selamat datang di 1*bet β€” Jelajahi tren terbaru tentang casino-website!

Anggaran Dasar Persatuan "European Group for Endoscopic UltraSound Ente del Terzo Settore (Asosiasi Sektor Ketiga)" EGEUS ETS

Pasal 1

Pendirian, Nama, dan Kantor Pusat

Didirikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya serta peraturan perundang-undangan terkait, sebuah Perkumpulan Sektor Ketiga yang bernama: "European Group for Endoscopic UltraSound Ente del Terzo Settore (Asosiasi Sektor Ketiga)" disingkat juga "EGEUS ETS" yang berbentuk hukum Perkumpulan, diakui, non-partisan, dan non-denominasi (non-agama).

Perkumpulan memiliki kantor pusat di Turin (Torino, Italia) dan dapat membuka cabang dan kantor sekunder baik di Italia maupun di luar negeri dengan keputusan Rapat Anggota atas usul Dewan Pengurus.

Masa berlaku Perkumpulan tidak terbatas.

Pasal 2

Tujuan dan Maksud

2.1) Perkumpulan ini bertujuan, secara nirlaba, untuk tujuan sipil, solidaritas, dan kemanfaatan sosial melalui pelaksanaan, secara eksklusif atau terutama, kegiatan kepentingan umum berikut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ayat 1, Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya, huruf:

- b) intervensi dan layanan kesehatan;
- d) pendidikan, pengajaran, dan pelatihan profesional, sesuai dengan Undang-Undang 28 Maret 2003, No. 53, dan perubahannya, serta kegiatan budaya yang memiliki kepentingan sosial dengan tujuan pendidikan;
- h) penelitian ilmiah yang memiliki kepentingan sosial tertentu.
Perkumpulan beroperasi di bidang Kedokteran dan Bedah, perawatan kesehatan dan pendidikan, Gastroenterologi dan Onkologi, Endoskopi dan Ultrasonografi Endoskopi (EUS) dan memiliki tujuan:

- a) pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan Ultrasonografi Endoskopi (EUS) dan teknik endoskopi/ultrasonografi atau gastroenterologi lain yang terkait dengannya.
- b) Mempromosikan pendidikan dan pelatihan dokter dan perawat dalam endosonografi dan teknik endoskopi/ultrasonografi dan gastroenterologi lain yang terkait.
- c) Mengusulkan, mempromosikan, dan mendukung penelitian ilmiah dasar dan klinis serta studi multisenter di bidang EUS dan penyakit sistem pencernaan.
- d) melakukan pengumpulan dan pengolahan data klinis dan biologis mengenai berbagai penyakit pencernaan, onkologi, dan non-onkologi.
- e) berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan uji klinis dan perawatan klinis pasien yang menderita penyakit sistem pencernaan.
- f) menyelenggarakan kongres, kursus, konferensi, dan seminar untuk peningkatan dan pembaruan staf medis dan paramedis.
- g) menyebarluaskan hasil kegiatan dan studi di bidang endoskopi dan gastroenterologi melalui publikasi, juga dengan menanggung biaya keuangan atau melalui saluran komunikasi sendiri, seperti situs web dan buletin kepada anggota.
- h) juga membantu secara finansial, melalui kontribusi, beasiswa, hibah, dan penggantian biaya, dokter dan cendekiawan dalam penyakit sistem pencernaan untuk partisipasi dalam konferensi, kongres, atau kursus studi atau kualifikasi.
- i) menyediakan figur profesional tertentu, seperti ahli statistik dan manajer data, yang membantu dalam pengelolaan kegiatan penelitian klinis dan ilmiah di bidang minat Perkumpulan.
- j) membeli alat atau bahan untuk dialokasikan melalui sumbangan atau pinjaman untuk digunakan di bidang bantuan atau penelitian tertentu.
Tujuan-tujuan ini dapat dicapai melalui kerja sama atau asosiasi dengan perusahaan atau asosiasi lain atau perusahaan ilmiah, publik atau swasta, nasional atau internasional, yang memiliki minat ilmiah atau pendidikan yang sama atau serupa.

Perkumpulan, dengan mengesampingkan tujuan mencari keuntungan, melakukan setiap kegiatan bergerak dan tidak bergerak lainnya yang secara fungsional terkait dengan tujuan yang disebutkan dan mengejar tujuan statutornya baik di tingkat nasional maupun internasional.

Untuk mencapai tujuan statutornya, perkumpulan dapat melakukan, misalnya tetapi tidak terbatas pada, kegiatan berikut:

- a) Penyelenggaraan Kongres Eropa, Internasional, dan Nasional, Kursus, Seminar.
- b) Promosi pendidikan dan pelatihan dokter dan perawat dalam endosonografi dan teknik endoskopi/ultrasonografi dan gastroenterologi lain yang terkait.
- c) Usulan, promosi, dan pelaksanaan penelitian ilmiah dan studi multisenter.
- d) pembuatan koleksi dan pengolahan data klinis dan biologis mengenai berbagai penyakit pencernaan, onkologi, dan non-onkologi.
- e) Kolaborasi dengan fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan uji klinis dan perawatan klinis pasien.
- f) kegiatan diseminasi ilmiah di berbagai tingkat, melalui publikasi, kampanye komunikasi, atau melalui saluran komunikasi sendiri, seperti situs web dan buletin kepada anggota.
- g) Menyediakan kontribusi, beasiswa, hibah, dan penggantian biaya untuk mempromosikan studi klinis atau kegiatan pendidikan (partisipasi dalam konferensi, kongres, atau kursus studi dan kualifikasi).
- h) Menyelenggarakan, melaksanakan, dan mengembangkan situs web terdaftar perkumpulan (egeus)
Perkumpulan, untuk mencapai tujuannya, dapat berkolaborasi dengan badan publik dan swasta, baik Italia maupun asing atau supranasional, dengan tujuan yang sama atau serupa, juga dengan membuat perjanjian khusus; dapat memperdalam pengetahuan dan hubungan internasional dan, akhirnya, secara aktif berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan yang akan diadopsi oleh otoritas publik di bidang kompetensi perkumpulan.

Perkumpulan menjalankan kegiatannya di dalam wilayah nasional dan internasional.

2.2) Selain itu, Perkumpulan dapat melakukan kegiatan yang berbeda, instrumental, dan sekunder sehubungan dengan kegiatan kepentingan umum, sesuai dengan dan dalam batas yang ditetapkan oleh pasal 6 Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya. Identifikasi mereka dapat dilakukan dengan resolusi Dewan Pengurus.

Dalam hal Perkumpulan melakukan kegiatan yang berbeda, Dewan Pengurus akan menyatakan sifat sekunder dan instrumental mereka dalam dokumen anggaran sesuai dengan pasal 13 ayat 6 Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya.

Perkumpulan dapat melakukan kegiatan penggalangan dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya.

Pasal 3

Sumber Daya Ekonomi

Perkumpulan memperoleh sumber daya ekonomi untuk berfungsi dan melaksanakan kegiatannya dari:

- a – iuran anggota;
- b – kontribusi dari anggota;
- c – kontribusi swasta;
- d – kontribusi dari Negara, badan publik, dan lembaga, yang ditujukan secara eksklusif untuk mendukung kegiatan atau proyek tertentu yang terdokumentasi;
- e – sumbangan dan warisan;
- f – penggantian yang berasal dari perjanjian;
- g – pendapatan yang berasal dari kegiatan komersial dan terkait;
- h – setiap pemasukan lain yang diizinkan berdasarkan Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya.

Pasal 4

Anggota

4.1 Orang perseorangan atau organisasi yang telah memberikan bukti sensitivitas dan kompetensi mereka pada kegiatan yang dilakukan oleh Perkumpulan adalah anggota.

Ada dua kategori anggota:

- anggota pendiri: mereka yang, dengan pembayaran iuran anggota yang ditetapkan setiap tahun, telah menandatangani akta pendirian atau telah diterima untuk bergabung dengan perkumpulan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pendirian perkumpulan;
- anggota biasa: mereka yang telah diterima untuk bergabung dengan perkumpulan sesuai dengan ayat 4.2 berikut dari anggaran dasar dan membayar iuran anggota yang ditetapkan setiap tahun dan tidak termasuk di antara anggota pendiri.
Partisipasi sementara dalam kehidupan asosiatif secara tegas dikecualikan.

Status anggota bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan dengan alasan atau hak apa pun.

4.2 Penerimaan menjadi anggota diputuskan oleh Dewan Pengurus, atas permintaan tertulis dari pemohon. Permohonan ini berarti penerimaan semua aturan Anggaran Dasar ini dan semua kemungkinan perubahan, serta pembayaran iuran tahunan yang ditentukan untuk Perkumpulan oleh setiap anggota dan kewajiban untuk mematuhi keputusan yang, berdasarkan Anggaran Dasar ini, akan diadopsi oleh badan-badan berwenang dari Perkumpulan itu sendiri.

Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan, dalam waktu 30 hari sejak pengajuan permohonan (periode observasi), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan banding atas penolakan ini, yang akan diputuskan secara final oleh Rapat Anggota.

4.3 Kualifikasi anggota berakhir karena alasan berikut:

- a) pengunduran diri sukarela, yang harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus;
- b) karena tidak membayar, jika anggota, setelah tidak memberitahukan pembatalan dan menunggak pembayaran iuran anggota, tidak merapikan posisinya dalam waktu lima belas hari sejak undangan yang ditujukan kepadanya oleh Dewan Pengurus melalui surat tercatat atau surat elektronik bersertifikat;
- c) karena pemecatan, apabila terjadi salah satu peristiwa berikut: – tidak memenuhi kewajiban Anggaran Dasar ini; – terjadi fakta yang bertentangan dengan tujuan Perkumpulan; – anggota menunjukkan ketidakpartisipasi terus-menerus dalam kegiatan Perkumpulan; – perilaku yang bertentangan dengan kegiatan Perkumpulan; – ketika timbul alasan yang, karena keseriusannya, membuat kelanjutan hubungan asosiatif tidak sesuai.
Pemecatan diputuskan oleh Dewan Pengurus dan harus diberitahukan kepada anggota melalui surat tercatat (atau surat elektronik bersertifikat); terhadap keputusan ini, banding diizinkan ke rapat anggota yang keputusannya bersifat final dalam batas hukum.

Untuk diterima kembali, anggota yang menunggak harus membayar semua iuran anggota yang belum dibayar.

Pasal 5

Kewajiban dan Hak Anggota

1) Anggota wajib:

- – mematuhi anggaran dasar ini, peraturan internal, dan keputusan yang secara sah diadopsi oleh badan asosiatif;
- – selalu menjaga perilaku bermartabat terhadap Perkumpulan;
- – membayar iuran anggota.
2) Anggota berhak:

- – berpartisipasi dalam semua kegiatan yang dipromosikan oleh Perkumpulan;
- – berpartisipasi dalam Rapat Anggota dengan hak suara;
- – mengakses posisi keanggotaan;
- – memeriksa buku perusahaan dengan mengajukan permintaan beralasan kepada Dewan Pengurus, yang menetapkan waktu dan cara pelaksanaan hak ini.

Pasal 6

Kegiatan Sukarela

1) Perkumpulan dapat menggunakan jasa sukarelawan untuk melaksanakan kegiatannya. Kegiatan sukarela tidak dapat diberi imbalan dalam bentuk apa pun, bahkan oleh penerima manfaat langsung. Sukarelawan hanya dapat diganti oleh perkumpulan untuk biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kegiatan yang dilakukan dan didokumentasikan dengan baik serta dalam batas dan ketentuan yang sebelumnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

Biaya yang dikeluarkan oleh sukarelawan juga dapat diganti berdasarkan sertifikasi mandiri yang dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden (D.P.R.) 445/2000, asalkan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Setiap bentuk hubungan ekonomi dengan Perkumpulan, yang berasal dari pekerjaan tetap atau lepas, tidak sesuai dengan kualitas sukarelawan.

Perkumpulan wajib mendaftarkan sukarelawannya dalam daftar khusus dan memiliki kewajiban untuk mengasuransikan mereka sesuai dengan pasal 17 dan 18 Kode Sektor Ketiga.

Pasal 7

Badan Perkumpulan

Badan perkumpulan adalah:

- – Rapat Anggota;
- – Dewan Pengurus;
- – Ketua dan Wakil Ketua;
- – Ketua Kehormatan, jika diangkat;
- – Komite Ilmiah;
- – Dewan Eksekutif;
- – Dewan Anggota Pendiri;
- – Dewan Wasit, jika dibentuk;
- – Badan Pengawas, jika diatur berdasarkan pasal 30 Kode Sektor Ketiga;
- – Badan Pemeriksa, jika diatur berdasarkan pasal 31 Kode Sektor Ketiga.
Semua posisi korporat bersifat gratis, tanpa mengurangi penggantian biaya sesuai dengan hukum dengan cara dan ketentuan yang disetujui oleh Dewan Pengurus.

Pasal 8

Rapat Anggota

Rapat Anggota terdiri dari semua anggota, anggota pendiri dan anggota biasa.

Rapat Anggota dapat bersifat biasa dan luar biasa.

2) Rapat biasa mengarahkan semua kegiatan Perkumpulan dan juga:

- a – menyetujui anggaran dan neraca akhir untuk setiap tahun buku;
- b – menunjuk anggota Dewan Pengurus;
- c – menunjuk Badan Pengawas, jika kondisi yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi;
- d – menunjuk Badan Pemeriksa, dalam hal kondisi yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi dan bagaimanapun jika fungsi ini tidak dijalankan oleh Badan Pengawas berdasarkan Pasal 30, ayat 6 Keputusan Legislatif (D. Lgs.) No. 117/2017 dan perubahannya;
- e – menunjuk wasit, jika perlu, setelah keputusan untuk membentuk Dewan terkait.
- f – memutuskan tentang peraturan internal dan perubahannya.
3) Rapat biasa diadakan oleh Ketua Dewan Pengurus atau, jika tidak hadir atau berhalangan, oleh Wakil Ketua, setidaknya setahun sekali untuk persetujuan anggaran dan setiap kali Ketua sendiri atau setidaknya tiga anggota Dewan Pengurus, atau sepersepuluh dari anggota menganggapnya tepat.

4) Rapat luar biasa memutuskan tentang perubahan pasal dan anggaran dasar serta pembubaran Perkumpulan.

5) Rapat diadakan dengan pemberitahuan tertulis, juga dikirim melalui email, yang ditujukan kepada anggota atau dengan menempelkan, di papan pengumuman Perkumpulan, pemberitahuan rapat yang berisi agenda, hari, waktu, dan tempat rapat, setidaknya delapan hari sebelum tanggal yang ditetapkan untuk rapat.

Rapat dapat diadakan di kantor pusat atau di tempat lain, asalkan di Eropa.

Tanpa panggilan, rapat yang dihadiri secara langsung atau melalui kuasa oleh semua anggota dan seluruh Dewan Pengurus dan Badan Pengawas, jika diangkat, akan sama sahnya.

Setiap anggota dapat diwakili oleh anggota lain dengan kuasa tertulis.

Rapat dipimpin oleh Ketua atau, dalam hal ketidakhadiran atau halangan, oleh Wakil Ketua dan jika keduanya tidak hadir, oleh anggota Dewan Pengurus lain yang dipilih oleh yang hadir. Ketua memeriksa keabsahan Rapat dan menandatangani, bersama sekretaris, risalah rapat.

6) Rapat rapat sah, pada pemanggilan pertama, jika lebih dari setengah anggota hadir; pada pemanggilan kedua, terlepas dari jumlah yang hadir, kecuali sebagaimana di bawah.

Setiap anggota Rapat memiliki hak satu suara.

Pemungutan suara biasanya dilakukan dengan acungan tangan dan bagaimanapun secara jelas.

Keputusan Rapat sah jika disetujui oleh mayoritas pemilih. Dalam keputusan yang menyetujui anggaran dan yang berkaitan dengan tanggung jawab mereka, Ketua dan anggota Dewan Pengurus, jika mereka menjadi anggota, tidak memiliki hak suara.

Untuk perubahan statuta, diperlukan suara setuju lebih dari setengah anggota, sedangkan untuk pencabutan Dewan Pengurus dan pembubaran Perkumpulan, diperlukan suara setuju setidaknya tiga perempat dari anggota yang berhak memilih.

7) Rapat dapat diadakan dengan peserta yang berada di beberapa lokasi, berdekatan atau berjauhan, terhubung audio/video, dan ini dengan ketentuan berikut, yang harus diakui dalam risalah yang relevan:

- a) bahwa Ketua dan Sekretaris rapat hadir di tempat yang sama dan akan menyiapkan dan menandatangani risalah;
- b) bahwa Ketua rapat diizinkan untuk memastikan identitas dan legitimasi yang hadir, mengatur jalannya rapat, dan memastikan hasil pemungutan suara;
- c) bahwa pencatat risalah diizinkan untuk secara memadai memahami peristiwa rapat yang sedang dicatat;
- d) bahwa yang hadir diizinkan untuk berpartisipasi dalam diskusi dan pemungutan suara simultan tentang topik dalam agenda, serta untuk melihat, menerima, atau mengirimkan dokumen.

Pasal 9

Dewan Pengurus

1) Dewan Pengurus adalah badan yang bertanggung jawab atas pengelolaan biasa Perkumpulan. Terdiri dari sejumlah anggota dewan tidak kurang dari lima, termasuk non-anggota, yang jumlahnya akan ditetapkan pada setiap Rapat pemilihan.

Dengan pengecualian Dewan Pengurus pertama, yang diangkat dalam pasal, yang akan berlangsung selama empat tahun buku, anggota Dewan Pengurus, termasuk non-anggota, menjabat selama tiga tahun buku dan dapat dipilih kembali.

Dewan Pengurus dapat dilengkapi dengan mengganti anggota yang meninggal dunia karena kematian atau pengunduran diri dengan mereka yang memiliki suara terbanyak dalam pemungutan suara sebelumnya. Jika tidak ada, dengan kooptasi sampai rapat pertama.

Pengunduran diri tertulis setidaknya dua pertiga dari Dewan berarti bahwa seluruh Dewan dianggap mengundurkan diri.

2) Posisi berikut diatur:

- – Ketua yang mewakili Perkumpulan, mengadakan dan memimpin Dewan Pengurus serta melaksanakan keputusannya;
- – Wakil Ketua yang, jika Ketua tidak hadir atau berhalangan, mewakili Perkumpulan, mengadakan dan memimpin Dewan Pengurus serta melaksanakan keputusannya;
- – Sekretaris yang bertanggung jawab atas tugas yang diberikan pada awal masa jabatan (pelaporan, pelaksanaan prosedur birokrasi, dll.) dan menyangkut bagian birokrasi Perkumpulan;
- – Bendahara yang mengurus situasi keuangan Perkumpulan dan melaporkan setiap kali diminta oleh Dewan Pengurus dan Rapat Anggota.
3) Dewan Pengurus dapat dicabut oleh rapat dengan mayoritas 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang berhak memilih.

4) Dewan Pengurus bertemu ketika diadakan oleh Ketua, atau, jika tidak hadir atau berhalangan, oleh Wakil Ketua, dengan pemberitahuan setidaknya delapan hari melalui cara apa pun yang sesuai untuk komunikasi, bertemu setidaknya empat kali setahun dan setiap kali setidaknya sepertiga dari anggotanya meminta melalui surat yang ditujukan kepada Ketua.

Pemanggilan dilakukan dengan pemberitahuan yang berisi daftar topik yang akan dibahas, dikirim melalui surat tercatat, juga dengan tangan, atau juga melalui email atau email bersertifikat.

Untuk keabsahan keputusan, diperlukan kehadiran efektif mayoritas anggota Dewan dan suara setuju mayoritas yang hadir; dalam hal terjadi seri, suara ketua rapat yang menang.

Rapat di mana semua anggota Dewan Pengurus dan Badan Pengawas, jika dibentuk, hadir adalah sah, bahkan jika tidak secara resmi diadakan.

Berikut ini dapat berpartisipasi dalam rapat Dewan Pengurus, atas undangan Ketua dan/atau atas permintaan yang mungkin dari dua anggota dewan: Ketua Kehormatan, anggota Dewan Anggota Pendiri, anggota Dewan Wasit, anggota Badan Pengawas, rekan yang bukan bagian dari Dewan, semuanya dengan hak untuk campur tangan dan tidak memilih.

5) Rapat Dewan Pengurus juga dapat diadakan melalui video atau telekonferensi asalkan setiap peserta dapat diidentifikasi oleh semua yang lain dan bahwa masing-masing dapat campur tangan secara real time selama diskusi topik yang diperiksa, serta menerima, mengirimkan, dan melihat dokumen. Jika kondisi ini ada, rapat dianggap diadakan di tempat di mana ketua dan sekretaris berada.

Pasal 10

Peran dan Tugas Dewan Pengurus

Dewan Pengurus diberi semua kekuasaan administrasi biasa dan luar biasa yang diperlukan untuk mencapai tujuan perkumpulan.

Tugas Dewan Pengurus adalah:

- – memilih dari antara anggotanya, dalam rapat pertama masa jabatan, Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, dan Sekretaris;
- – menunjuk Ketua Kehormatan jika perlu;
- – menunjuk Anggota Dewan yang menjadi bagian dari Komite Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam poin 14.2 di bawah;
- – memastikan pelaksanaan garis program yang dipromosikan oleh Rapat Anggota dan yang disetujui;
- – menyiapkan setiap tahun anggaran dan anggaran akhir, untuk diserahkan untuk disetujui oleh Rapat Anggota;
- – menyerahkan kepada Rapat Anggota laporan anggaran tahunan yang disiapkan oleh badan pengawas;
- – menyiapkan rencana tahunan dan metode pelaksanaan inisiatif;
- – menentukan biaya partisipasi anggota;
- – menyiapkan dan mengeluarkan peraturan internal dan perubahan atau pencabutannya;
- – memimpin operasi penerimaan, pengunduran diri, dan pengecualian anggota;
- – menunjuk perwakilannya di berbagai badan atau organisasi yang beroperasi di sektor serupa di wilayahnya.

Pasal 11

Ketua dan Wakil Ketua

Ketua dipilih oleh Dewan Pengurus dari antara anggotanya dan menjabat selama Dewan itu sendiri.

Ketua bertanggung jawab untuk:

- – tanda tangan perusahaan dan perwakilan hukum Perkumpulan yang dijalankan sesuai dengan indikasi tepat dari Dewan Pengurus, untuk semua tujuan, di hadapan pihak ketiga dan di pengadilan;
- – pemanggilan dan kepemimpinan Dewan Pengurus dan Rapat Anggota;
- – tanggung jawab atas pengiriman dokumen dan praktik perkumpulan ke lembaga lain dan pengawasan atas pemeliharaan yang teratur dari buku sosial Perkumpulan.
Ketua menjalankan semua kekuasaan inisiatif yang diperlukan untuk fungsi administratif dan manajerial yang baik dari perkumpulan; ia dapat mendelegasikan tugas individu kepada Wakil Ketua, jika diangkat, yang, dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan, menjalankan fungsinya.

Kehadiran dan/atau tanda tangan Wakil Ketua merupakan bukti, terhadap pihak ketiga, tentang ketidakhadiran atau halangan Ketua.

Pasal 12

Komite Ilmiah

Dewan Pengurus dapat menunjuk Komite Ilmiah yang terdiri dari minimal tiga anggota, bahkan yang bukan anggota Perkumpulan, dipilih dari tokoh-tokoh yang telah menonjol di bidang kegiatan perkumpulan.

Dewan Pengurus menunjuk Ketuanya dari antara anggota Komite Ilmiah.

Anggota Komite Ilmiah menjabat selama 2 tahun dan dapat dikonfirmasi kembali.

Anggota Komite Ilmiah dapat diganti dalam hal pengunduran diri, halangan permanen, atau kematian, untuk sisa masa dua tahun.

Pengangkatan sebagai Anggota Dewan Pengurus tidak membuat pengangkatan sebagai anggota Komite Ilmiah menjadi tidak sesuai.

Metode operasi Komite Ilmiah diputuskan oleh Dewan Pengurus.

Komite Ilmiah, sebagai badan penasihat:

- – memberikan indikasi untuk pengembangan kegiatan yang termasuk dalam tujuan perkumpulan dan untuk kemungkinan pembukaan jalur kegiatan baru;
- – memberikan indikasi untuk evaluasi kegiatan dalam konteks perbandingan internasional;
- – menyatakan saran untuk diseminasi hasil yang paling tepat dari kegiatan perkumpulan;
- – memandu organisasi studi, penelitian, dan acara yang dipromosikan oleh Perkumpulan.

Pasal 13

Ketua Kehormatan

Dewan Pengurus dapat menunjuk seorang Ketua Kehormatan, bahkan untuk jangka waktu tidak terbatas, dipilih dari antara non-anggota Dewan Pengurus yang telah menonjol karena kontribusi khusus mereka dalam lingkup kegiatan perkumpulan.

Ketua Kehormatan, tanpa kekuasaan perwakilan, bersifat kehormatan murni, dapat berpartisipasi dalam rapat anggota dan Dewan Pengurus serta menyatakan pendapat yang tidak mengikat tentang topik yang dibahas, tanpa hak suara.

Pasal 14

Dewan Eksekutif

14.1 Komite Eksekutif mengatur administrasi biasa perkumpulan dan melaksanakan keputusan Dewan Pengurus.

14.2 Komite Eksekutif diangkat ketika Dewan Pengurus terdiri dari jumlah anggota lebih dari lima dan terdiri dari lima anggota, semuanya anggota Dewan Pengurus: Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, dan Sekretaris adalah anggota ex officio, anggota kelima diangkat oleh Dewan Pengurus sendiri.

14.3 Komite Eksekutif diadakan dan dipimpin oleh Ketua perkumpulan.

Komite Eksekutif bertemu setidaknya 4 kali setahun dan bagaimanapun juga setiap kali Ketua menganggapnya tepat atau telah diminta oleh setidaknya dua anggota Komite itu sendiri atau Dewan Pengurus.

14.4 Dalam hal kebutuhan atau urgensi, Komite Eksekutif mengadopsi tindakan yang berkaitan dengan Dewan Pengurus, yang tindakan tersebut diajukan untuk pengesahan dalam waktu 30 hari setelah adopsi.

Pasal 15

Dewan Anggota Pendiri

Dewan Anggota Pendiri terdiri dari semua anggota pendiri dan memiliki fungsi konsultatif dan kehormatan semata. Ia dapat berpartisipasi dalam rapat berbagai badan perkumpulan dan menyatakan pendapat yang tidak mengikat tentang topik yang dibahas, tanpa hak suara.

Pasal 16

Badan Pengawas dan Badan Pemeriksa Statuta

Badan Pengawas diangkat dalam hal yang diatur oleh Pasal 30 Keputusan Legislatif (D. Lgs.) No. 117/2017 dan perubahannya. Terdiri dari seorang Auditor Hukum yang terdaftar dalam Daftar terkait.

Badan Pengawas menjabat selama 4 tahun dan selalu dapat dipilih kembali.

Badan Pengawas:

- – mengawasi kepatuhan terhadap Hukum, Anggaran Dasar, dan kepatuhan terhadap prinsip administrasi yang benar;
- – mengawasi kecukupan struktur organisasi, administrasi, dan akuntansi serta fungsinya yang benar;
- – melaksanakan tugas pemantauan terkait kepatuhan terhadap tujuan sipil, solidaritas, dan kemanfaatan sosial;
- – menyatakan bahwa Laporan Sosial telah disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Pasal 14 Keputusan Legislatif (D. Lgs.) No. 117/2017 dan perubahannya. Laporan Sosial mengakui hasil pemantauan yang dilakukan.
Anggota Badan Pengawas dapat setiap saat melakukan tindakan inspeksi dan pengendalian dan, untuk tujuan ini, dapat meminta informasi kepada direktur tentang kemajuan operasi perusahaan atau tentang urusan tertentu.

Badan Pengawas juga melakukan pemeriksaan akuntansi jika tidak ada orang yang bertanggung jawab atas audit statuta akun yang diangkat atau jika orang yang sama adalah auditor statuta yang terdaftar dalam Daftar yang sesuai, berdasarkan Pasal 30, ayat 6 Keputusan Legislatif (D. Lgs.) No. 117/2017 dan perubahannya.

Badan Pemeriksa Statuta diangkat dalam hal yang diatur oleh Pasal 31 Keputusan Legislatif (D. Lgs.) No. 117/2017 dan perubahannya atau bagaimanapun juga ketika Badan Pengawas tidak juga menjalankan fungsi spesifik ini. Terdiri dari seorang Auditor Statuta yang terdaftar dalam Daftar terkait.

Pasal 17

Dewan Wasit ("probiviri")

Dewan Wasit ("probiviri") adalah badan korporat yang mungkin dan tidak wajib: Rapat biasa, jika dianggap tepat, dapat memutuskan untuk membentuk Dewan Wasit, yang terdiri dari tiga anggota yang dipilih dari antara rekan yang menjabat selama tiga tahun; Rapat, pada saat pembentukan Dewan, juga memilih Ketua Dewan.

Dewan Wasit, atas inisiatif sendiri atau atas permintaan tertulis dari suatu badan perkumpulan atau anggota individu, mengevaluasi setiap pelanggaran dalam penerapan dan interpretasi ketentuan yang terkandung dalam Anggaran Dasar ini, dalam Peraturan, dan mengenai ketidakabsahan keputusan Rapat dan Dewan Pengurus, mengusulkan tindakan yang sesuai kepada Dewan Pengurus atau kepada Rapat.

Dewan juga menjalankan fungsi arbitrase untuk penyelesaian setiap sengketa antara badan perkumpulan, hanya jika diminta bersama oleh para pihak.

Pasal 18

Anggaran

Tahun buku Perkumpulan dimulai dan berakhir masing-masing pada tanggal 1 Januari dan 31 Desember setiap tahun.

Dokumen anggaran disusun berdasarkan Pasal 13 dan 87 Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya serta aturan pelaksanaan terkait.

Pada akhir setiap tahun buku, Dewan Pengurus menyusun anggaran dalam waktu seratus dua puluh hari dan menyerahkannya untuk disetujui kepada Rapat Anggota.

Neraca sosial disusun dalam hal dan cara yang diatur oleh Pasal 14 Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya.

Perkumpulan dilarang mendistribusikan, bahkan secara tidak langsung, laba dan surplus operasi serta dana, cadangan, atau modal selama masa berlakunya, berdasarkan Pasal 8, ayat 2 Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya, kecuali jika tujuan atau distribusi diwajibkan oleh hukum, serta kewajiban untuk menggunakan aset, termasuk setiap pendapatan, anuitas, hasil, penerimaan dengan nama apa pun, untuk pelaksanaan kegiatan statuta untuk pengejaran eksklusif tujuan yang dimaksud.

Pasal 19

Pembubaran

Pembubaran Perkumpulan harus diputuskan dengan suara setuju setidaknya tiga perempat dari anggota yang terdaftar di Perkumpulan yang berhak memilih.

Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena alasan apa pun, asetnya harus disumbangkan, kecuali jika diwajibkan lain oleh hukum, kepada badan sektor ketiga lainnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya.

Pasal 20

Aturan Penutup

Untuk segala hal yang tidak diatur dalam anggaran dasar ini, merujuk pada prinsip-prinsip umum hukum, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Keputusan Legislatif No. 117/2017 dan perubahannya serta peraturan perundang-undangan relevan lainnya juga terkait dengan kegiatan dan sektor kegiatannya.
Diupdate pada
2026-07-24
Kasino Olahraga live-casino-png

Keamanan data

Keamanan dimulai dengan memahami cara developer mengumpulkan dan membagikan data Anda. Praktik privasi dan keamanan data dapat bervariasi berdasarkan penggunaan, wilayah, dan usia Anda.
share Tidak ada data yang dibagikan kepada pihak ketiga
cloud_off Tidak ada data yang dikumpulkan
lock Data dienkripsi saat transit

Peringkat dan ulasan

Pengguna_iq286
⭐⭐⭐⭐⭐ · 2026-07-24
The financial markets offer different avenues for investors to profit, and spread betting is one of them. You can apply spread betting to a variety of financial instruments, such as stocks, indices, forex, and even cryptocurrencies.Β Β  Spread Betting StrategiesΒ  Spread betting does not involve owning any assets per se; rather, players make predictions on the […]
70 orang menganggap ini berguna
Player_pa
⭐⭐⭐⭐⭐ · 2 hari yang lalu
Sangat aman dan cepat! Saya bisa mengakses semuanya tanpa masalah. Sangat merekomendasikan 1*bet.
991 orang menganggap ini berguna

Pertanyaan Umum (FAQ)

T: Bagaimana cara mengunduh 1*bet?
J: Cukup klik tombol instal berwarna hijau di bagian atas dan ikuti instruksi amannya.

T: Apakah ada risiko menggunakan 1*bet?
J: Tidak ada risiko! 1*bet telah diuji secara menyeluruh dan dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Aplikasi Serupa