🔥 Selamat datang di 777 Casino Uk — Jelajahi tren terbaru tentang pentol-bet-login!
17 Penjudi Diringkus Polres Malang dalam Delapan Hari
BERANTAS JUDI: Belasan tersangka kasus judi dibawa ke halaman Mapolres Malang kemarin (8/11)
KEPANJEN – Masih banyak kasus perjudian di Bumi Kanjuruhan. Dalam kurun delapan hari saja, 18 November, Polres Malang mengamankan 17 penjudi.
Kemarin (8/11), belasan tersangka dibawa ke halaman Polres Malang. Sebanyak enam tersangka di antaranya terjerat kasus judi konvensional, seperti dadu dan togel.
Salah satunya bernama Jumali, 64, warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak. Tersangka kedua adalah Paimin, 82, warga Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.
Kemudian tersangka ketiga adalah Agus Susiawan, 47, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Lalu tersangka keempat Budianto, 39, warga Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi.
Dan tersangka kelima Pariono, 60, warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur. Kemudian tersangka keenam Khoirul Anam, 44, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.
“Modus untuk judi konvensional adalah para tersangka menerima dan mengumpulkan taruhan dari para pemain di daerah masing-masing,” ujar Kasatreskrim Polres Malang.
Bentuk perjudian yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari judi jenis dadu hingga judi togel. Keenam tersangka merupakan bandar di daerah masing-masing.
Untuk tindak pidana judi online, polisi menangkap lebih banyak tersangka, yakni 11 orang. Rata-rata merupakan pemain. Kesebelas tersangka itu antara lain Subagio, 46, dari Pakisaji; Edi Kuswanto, 30, dari Desa Karangsari, Kecamatan Bantur; Ponadi, 45, dari Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang; dan Adi Usodo, 41, warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
Selanjutnya ada Mad Rodi, 44, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan; lalu Sugeng Santoso, 44, dan Happy Megaria Setyabudi, 37, keduanya warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari; lalu Dimas Amirul Hafiz, 24, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak; selanjutnya Dion Afandi, 32, dan Sis Subagyo, 47, keduanya warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit; terakhir, Ahmada, 47, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
“Beberapa tersangka judi online menerima dan mengumpulkan taruhan dari para pemain, lalu uang taruhan itu didepositkan ke situs judi online dan memasang taruhan,” lanjut Kasatreskrim Polres Malang.
Seperti tersangka bernama Ponadi, 45, warga Kecamatan Lawang. Dirinya mengumpulkan taruhan dari pemain judi lain. Setelah uang terkumpul baru dirinya memasang taruhan di situs judi online togel yang berbasis di Hongkong dan Sydney.
Untuk judi konvensional, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Sementara tersangka judi online dijerat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan tambahan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasino
Olahraga
yin-yang-bet