🔥 Selamat datang di BUKITQQ — Jelajahi tren terbaru tentang t6-slot-casino!
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pembukaan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perbekel Tembuku menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bab I: Ketentuan Umum
Pasal 1: Definisi
Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa Tembuku.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
- Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Badan Publik adalah Badan Publik Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD serta badan lainnya seperti BUMDes dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan desa ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Tim Informasi Desa (TID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa.
- Atasan TID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung dari pejabat yang bersangkutan.
Bab II: Asas dan Tujuan
Pasal 2: Asas
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna, kecuali informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan mekanisme yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pasal 3: Tujuan
Tujuan keterbukaan informasi publik adalah untuk:
- Menjamin hak masyarakat Desa untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan.
- Mendorong partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah desa.
- Meningkatkan peran aktif masyarakat Desa dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Bab III: Hak dan Kewajiban
Pasal 4: Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan desa ini, termasuk melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan, dan menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5: Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib mencantumkan sumber informasi publik yang digunakan.
Pasal 6: Hak Pemerintah Desa
Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi, berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Pasal 7: Kewajiban Pemerintah Desa
Pemerintah Desa wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pemerintah Desa harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien serta membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Bab IV: Manfaat Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9: Manfaat Bagi Masyarakat
Adanya jaminan hak bagi masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintah desa yang baik.
Pasal 10: Manfaat Bagi Pemerintah Desa
Mendorong penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, yaitu transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah desa.
Bab V: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan
Pasal 11: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala informasi yang meliputi profil Pemerintah Desa, ringkasan program dan kegiatan, ringkasan kinerja, ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan akses informasi publik, peraturan dan kebijakan, hak dan tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengaduan, pengumuman pengadaan barang dan jasa, serta prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat. Pengumuman dilakukan selambat-lambatnya satu kali dalam setahun.
Pasal 12: Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, jenis dan persebaran penyakit menular, racun pada bahan makanan, dan rencana gangguan terhadap utilitas publik. Standar pengumuman meliputi potensi bahaya, pihak yang terkena dampak, prosedur evakuasi, cara menghindari bahaya, dan upaya penanggulangan.
Pasal 13: Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi daftar informasi publik, peraturan dan kebijakan, organisasi dan kepegawaian, surat perjanjian dengan pihak ketiga, surat menyurat pimpinan, syarat perizinan, data inventaris, rencana strategis, agenda kerja, kegiatan pelayanan informasi publik, jumlah dan jenis pelanggaran, hasil penelitian, dan informasi lain yang dinyatakan terbuka.
Pasal 14: Informasi yang Dikecualikan
Pemerintah Desa wajib membuka akses informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Informasi yang dikecualikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bab VI: Media Informasi
Pasal 15: Media Informasi
Media informasi pemerintah desa meliputi:
- Media luar ruang: baliho, banner, poster yang ditempatkan pada lokasi strategis.
- Media teknologi informasi: web/blog, telepon atau SMS, media sosial (Facebook, Twitter, WhatsApp, Instagram) termasuk website desa atau sistem informasi desa (SID).
- Media tatap muka: forum dialog, diskusi, musyawarah desa, dan sosialisasi yang dilaksanakan paling sedikit dua kali dalam setahun.
Bab VII: Pengelolaan
Pasal 16: Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik
Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis dan/atau tidak tertulis dengan melengkapi identitas diri dan alasan permohonan. Ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 17: Pejabat Pengelola Informasi Publik Desa (PPID)
Mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi desa dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 18: Tugas PPID
Tugas Tim Informasi Desa meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik; pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana; pengujian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi; penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan.
Pasal 19: Keberatan
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada TID berdasarkan alasan penolakan, tidak disediakannya informasi secara berkala, tidak ditanggapinya permohonan, tidak dipenuhinya permohonan, atau penyampaian informasi melebihi batas waktu. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Bab VIII: Ruang Pengaduan
Pasal 20
Pemanfaat informasi berhak mengajukan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan desa kepada TID melalui media pengaduan email, media sosial, telepon dan SMS, serta kotak saran.
Bab IX: Pembiayaan
Pasal 21
Biaya yang timbul terkait kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi desa dibebankan pada APBDes dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.
Bab X: Larangan dan Sanksi
Pasal 22: Larangan
TID dilarang dengan sengaja menolak membuka informasi yang seharusnya diberikan secara rutin. Pemanfaat informasi dilarang dengan sengaja menghancurkan atau menghilangkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum serta dilarang membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 23: Sanksi
Pengelola atau TID yang melanggar diberikan sanksi berupa teguran dan kewajiban memperbaiki. Pemanfaat informasi yang melanggar diberikan teguran, wajib mengganti kerusakan, dan/atau wajib mengklarifikasi kepada publik.
Bab XI: Ketentuan Penutup
Pasal 24
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Desa Tembuku.
Kasino
Olahraga
keypad-gta-5-casino