🔥 Selamat datang di HALUSBET77 — Jelajahi tren terbaru tentang mostbet-online-casino!
Cerita Dukun Togel Palsu Moderen: Tipu Warga Malaysia Lewat Medsos
Dukun di zaman online tak harus duduk di depan anglo berasap yang mengeluarkan bau kemenyan sambil baca mantra. Namun ada persamaan antara cenayang palsu kuno dan zaman now, yaitu harus sama-sama pandai memperdaya korban.
Di Wajo, Sulawesi Selatan, baru-baru ini polisi menangkap gerombolan penipu yang berpura-pura menjadi dukun spesialis peramal togel alias toto gelap. Tersangka tidak praktik di bawah pohon beringin tapi cukup membuka akun di medsos.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membekuk tiga pria yang menipu secara daring seorang warga negara Malaysia dengan nilai kerugian sebesar Rp 150 juta.
Kami telah mengamankan tiga orang pelaku penipuan online asal Wajo masing-masing inisial YH, TS dan FN, ujar Kepala Tim Siber Polda Sulsel Ajun Komisaris Andi Reza Pahlawan kepada wartawan di Makassar, Rabu, 30 Juli 2025.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap Tim Siber Polda Sulsel di Jalan Bhayangkara Lorong 4, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Mereka ditahan di Mapolda Sulsel untuk pengembangan penyelidikan.
Para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat karena korbannya bukan hanya warga lokal, tapi juga sampai ke luar negeri, termasuk Malaysia, katanya.
Modus kelompok ini, kata Reza, membuat akun media sosial Facebook dengan menyebut dapat menebak nomor togel atau judi. Sasarannya, semua yang tertarik ingin mendapatkan keuntungan bermain judi togel.
Setelah calon korban tertarik, dukun palsu mengarahkannya berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp dan diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening sebagai syarat ritual menebak nomor togel.
Mereka ini membuat akun Facebook dengan identitas palsu dan meyakinkan korbannya bisa menebak nomor togel. Pelaku mengaku sebagai warga Malaysia, sehingga menyasar korban dari warga Malaysia, katanya.
Setelah korban tertarik, mereka diarahkan menghubungi nomor telepon WhatsApp. Korban selanjutnya diminta memilih jumlah angka yang ingin ditebak dan diwajibkan mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya ritual, penyembelihan kambing atau bahan sesajen lainnya.
Menurut Reza, korban kehilangan uang sebesar Rp 150 juta. Sementara ini baru satu laporan yang diterima, tim siber masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kami mengimbau masyarakat agar terus waspada dan berhati-hati bersosial media, jangan langsung percaya dengan iming-iming mendapatkan hadiah atau pun uang, karena bisa saja itu penipuan online, katanya.
Gandakan Uang Rp 50 Juta Menjadi Rp 7 Miliar
Model tipu-tipu berlagak dukun masih banyak terjadi dalam berbagai bentuk. Bulan lalu, Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dukun palsu yang mengaku mampu melipatgandakan uang.
Korban yang merupakan warga Kudus, mempercayai dukun palsu berinisial S asal Surabaya karena sebelumnya sudah membantu penyembuhan istri korban yang sakit karena diduga terkena santet, kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat gelar konferensi pers di Mapolres Kudus, 2 Juni 2025.
Untuk penyembuhan istrinya itu, kata dia, pelaku meminta mahar Rp3 juta. Setelah istrinya sembuh pelaku dipersilakan menginap di rumah korban yang merupakan warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Pelaku mengatakan bahwa dirinya mampu melipatgandakan uang.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, kemudian dimasukkan ke dalam kotak besar yang di dalamnya terdapat batu mulia palsu dan kain. Kemudian korban diminta menunggu selama satu tahun agar uangnya bisa berlipat menjadi Rp 7 miliar, ujarnya.
Belum genap satu tahun, yakni pada akhir April 2025 korban curiga dirinya tertipu. Kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Korban juga tertipu investasi penanaman saham di perusahaan swasta di Kudus sebesar Rp 30 juta. Kemudian pelaku meminta tambahan uang untuk penanaman saham sebesar Rp 60 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 140 juta.
Dukun palsu itu ditangkap di rumah korban dan kini terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP. S yang berprofesi tukang pijat mengakui baru melakukan praktik dukun pengganda uang sekali ini, karena terdesak untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan hidup.
Kasino
Olahraga
casino-forum