🔥 Selamat datang di Apk Slot Bet 50 Perak — Jelajahi tren terbaru tentang soccer-betting-odds-calculator!
Abstrak
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, telah mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Telah terjadi beberapa penambahan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia, terutama mengenai perumusan konsep Pengampunan Yudisial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi dan signifikansi konsep Pengampunan Yudisial dalam KUHP Baru serta mengetahui implikasi dari perumusannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini membahas eksistensi dan signifikansi Pengampunan Yudisial yang terdapat dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru. KUHP Lama tidak mengenal Pengampunan Yudisial dan menganut asas legalitas di mana kepastian hukum menjadi pilar terkuat, sehingga hakim tidak memiliki pilihan hukum lain dalam memutus perkara. Perumusan asas Pengampunan Yudisial dalam KUHP Baru dalam implementasinya di masa depan sangat baik karena memberikan manfaat yang luas bagi pelaku maupun masyarakat. Namun, perumusan KUHP Baru tidak memberikan batasan atau kriteria yang pasti terkait syarat-syarat Pengampunan Yudisial yang nantinya dapat menimbulkan multitafsir di kalangan hakim dalam menerapkan konsep tersebut.
Kata Kunci
Perbandingan, Pengampunan Yudisial, KUHP Lama, KUHP Baru
Daftar Pustaka
- Abdul Manan, (2006), Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cetakan ke satu, Kencana, Jakarta.
- Ali, Mahrus, (2015), Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
- Dewi, Putu Mery Lusyana & I Ketut Rai Setiabudhi, (2020), “Kebijakan Formulasi Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) Dalam Rkuhp”, dalam Jurnal Kertha Wicara Volume 9 No. IX, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
- Fatoni, Syamsul (2016), Pembaharuan Sistem Pemidanaan, Setara Press, Malang.
- Islamy, Fikri Ariyad & Athoillah, (2022), “Pemaafan Hakim Dalam Hukum Pidana Indonesia: Pespektif Falsafah Pancasila”, dalam Jurnal Hunila, Volume 1, No. 1, Universitas Selamat Sri, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)
- Sakidjo, Aruan & Bambang Poernomo, (1990), Hukum Pidana: Dasar aturan umum hukum pidana kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
- Soedirjo, (1985), Jaksa dan Hakim Dalam Proses Pidana, CV Akademika Pressindo, Jakarta.
- Tahun 2014.
- Ujan, Andre Ata, (2009), Filsafat Hukum, Kanasius, Yogyakarta.
- Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana (KUHP).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Zaidan, M, (2016), Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Kasino
Olahraga
casino-99-online