🔥 Selamat datang di Bet President Indonesia — Jelajahi tren terbaru tentang 11t-bet!
Alokasi Honor Kegiatan 6 OPD di Nabire Tahun 2017 Capai Rp1,5 Miliar Lebih
Dalam penyusunan APBD suatu daerah, pemerintah daerah harus mengacu pada Standar Satuan Harga/Standar Harga Satuan Barang & Jasa yang kemudian ditetapkan oleh pimpinan daerah, dan dibuat setahun sebelum anggaran disetujui, dialokasikan, dan dilaksanakan, mengacu pada survei harga pasar dengan penambahan perkiraan inflasi untuk 6-12 bulan ke depan.
Demikian halnya dengan pemerintah Kabupaten Nabire yang juga memiliki Standar Satuan Harga/Standar Harga Satuan Barang & Jasa, bertujuan memberikan manfaat bagi SKPD sehingga mempermudah perencanaan pekerjaan atau kegiatan dalam proses penyusunan anggaran. Selain itu, untuk mendorong SKPD lebih selektif mengalokasikan anggaran serta bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan mempermudah evaluasi anggaran yang diusulkan oleh masing-masing SKPD.
Namun, bagaimana jika anggaran yang dikeluarkan melebihi Standar Satuan Harga/Standar Harga Satuan Barang & Jasa yang sudah ditetapkan? Hal inilah yang terjadi pada alokasi anggaran honor bagi 23 kegiatan di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Nabire, tahun anggaran 2017, yang tidak sesuai dengan SK Bupati Nabire nomor 167 tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten Nabire mengalokasikan anggaran honor kegiatan OPD sebesar Rp1,5 miliar lebih kepada 6 OPD di Nabire. Kelebihan anggaran sebesar itu tentu membebani keuangan daerah.
Keenam OPD yang honor kegiatannya melebihi Standar Satuan Harga/Standar Harga Satuan Barang & Jasa pada tahun anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
- BP4D Nabire sebesar Rp458.057.500,-
- Dinas PU Nabire sebesar Rp113.311.400,-
- Sekretariat DPRD sebesar Rp605.012.500,-
- Kantor Inspektorat Nabire sebesar Rp140.827.500,-
- BPKAD Nabire sebesar Rp155.825.000,-
- Sekda Nabire sebesar Rp109.800.000,-
Dengan demikian, total kelebihan anggaran sebesar Rp1.583.873.900,-.
Saat ditanyakan mengenai kebenaran informasi tersebut, Kepala BPKAD Nabire, Slamet SE M, membenarkan hal itu, Minggu (18/11).
Dijelaskan Slamet, temuan tersebut adalah hasil pemeriksaan Tim BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017, periode 1 Januari hingga 31 Desember 2017, di mana terdapat temuan jumlah honor kegiatan OPD yang dibayarkan dengan SK Bupati, tetapi tidak dituangkan dalam Standar Harga Satuan Barang & Jasa Kabupaten Nabire, sehingga menjadi temuan BPK RI.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, BPK RI selanjutnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Bupati Nabire selama 60 hari kerja. Dari jumlah Rp1,5 miliar tersebut, masing-masing OPD sudah mulai mencicil sesuai nama-nama penerima honor dimaksud, dan sebagian uangnya sudah dikembalikan ke Kas Daerah.
“Standar Harga Satuan Barang & Jasa merupakan kajian terpenting sebelum APBD ditetapkan dalam sebuah Perda/Perbup yang menjadi pedoman pelaksanaan bagi instansi yang berwenang atau Aparat Penegak Hukum,” tutup Slamet.
Kasino
Olahraga
pt777bet-apk