🔥 Selamat datang di Casino Joa Lac Du Der — Jelajahi tren terbaru tentang casino-free-spins-no-deposit!
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan kemajuan teknologi. Dengan kemajuan teknologi, terjadi peningkatan masalah kejahatan dengan modus operandi yang canggih. Bentuk kejahatan ini adalah Cyber Crime. Salah satu kasus cybercrime yang marak saat ini adalah perjudian melalui internet. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan perjudian elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Judi online adalah permainan yang dilakukan dengan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan dan besaran taruhan yang ditentukan oleh penjudi online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Judi online merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri dan ditemukan di masyarakat, terutama di kalangan remaja. Mereka secara sadar mengetahui bahwa perjudian termasuk dalam perilaku menyimpang yang dianggap buruk oleh sebagian orang dan dilarang oleh hukum negara, namun hal itu tidak menutupi minat mereka untuk berpartisipasi di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perilaku remaja yang kecanduan judi online. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perilaku remaja yang kecanduan judi online menunjukkan karakteristik sebagai berikut: menghabiskan lebih banyak waktu bermain judi online, menurunnya aktivitas fisik dan mengabaikan kesehatan, menghindari aktivitas penting dalam kehidupan, menurunnya proses sosialisasi, sulit menghentikan keinginan bermain judi online, mengabaikan pekerjaan dan kewajiban pribadi, serta gangguan mental.
Kata Kunci
- Transaksi Elektronik
- Kemajuan Teknologi
- Kejahatan Siber
- Judi Online
- Analisis Kualitatif
Kasino
Olahraga
casino-spin