🔥 Selamat datang di Casino Online Spain — Jelajahi tren terbaru tentang bocoran-slot-gacor-agus-bet!
Bappebti Blokir 89 Domain Situs Pialang Berjangka Tak Berizin
Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Hingga Agustus 2020, total 777 domain entitas telah diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama di Jakarta, Kamis (24/09/2020).
Sidharta menegaskan bahwa di tengah pandemi Covid-19, Bappebti terus memblokir situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Meskipun banyak pihak mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki perizinan dari Bappebti.
“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” ujarnya.
Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang, Bappebti juga mengamati kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin. Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka.
“Kehadiran lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Namun, kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Selama ini, fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut dilaksanakan oleh pialang berjangka berizin,” jelas Sidharta.
Menurut Sidharta, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
“Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengatur dan memberikan perizinan terhadap kegiatan usaha yang memberikan nasihat atau rekomendasi untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi,” jelas Sidharta.
Berdasarkan peraturan itu, penasihat berjangka didefinisikan sebagai orang-perseorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan. Sementara itu, nasihat adalah suatu penyampaian informasi ataupun rekomendasi terkait dengan jual-beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist mengimbau kepada para pelaku usaha yang memberikan nasihat terkait jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya agar segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat berjangka ke Bappebti sebelum melakukan kegiatan usahanya.
“Bappebti akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat berjangka namun tidak memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas M. Syist.
Kasino
Olahraga
new-betting-companies