🔥 Selamat datang di Casinos In Anchorage Alaska — Jelajahi tren terbaru tentang slot-bet-termurah!
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Menimbang
- bahwa untuk menciptakan iklim yang lebih baik dalam pembangunan industri, khususnya untuk semakin mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri yang berorientasi ekspor, dipandang perlu untuk memberikan kemungkinan penetapan suatu kawasan industri tertentu sebagai kawasan berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone);
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) diubah dengan menambah ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
- BAB IIa PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI TERTENTU MENJADI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) Pasal 4a Status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dapat diberikan kepada Kawasan Industri tertentu baik untuk seluruh maupun sebagian Kawasan Industri tersebut. Pemberian status Kawasan Berikat (Bonded Zone) kepada Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Pasal 4b Pemilikan Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat tidak beralih karena pemberian status tersebut. Pasal 4c Pengelolaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4a diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 4d Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan. Pasal 4e Ketentuan lebih lanjut yang menyangkut hubungan antara Pemilik Kawasan Industri dan Badan Milik Negara sebagai Pengelola Kawasan Berikat (Bonded Zone) di Kawasan Industri tersebut diatur bersama Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
- Menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 yang dijadikan ayat (2) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Tanah yang digunakan sebagai lokasi usaha perusahaan pengolahan disewa dari Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone). Tanah yang digunakan sebagai perusahaan industri yang diberi status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) disewa atau dibeli dari Pemilik Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat. Hak sewa yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijadikan jaminan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Kasino
Olahraga
888starz-bet