🔥 Selamat datang di Different Types Of Casino Games — Jelajahi tren terbaru tentang casino-online-usa-real-money!
Polisi Tangkap Dua Pengendali Situs Judol di Kalideres
POLRES Jakarta Barat meringkus dua pemuda berinisial NA, 27 tahun dan Rl, 25 tahun, terduga pengendali dan pengelola situs judi online (judol) di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.
"Ditangkap pada Rabu ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, dan satu lembar kartu ATM BRI.
Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram. "Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77," kata Twedi.
Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator. "Keuntungan dari judi 'online' ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp 100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp 1,5 juta per hari," kata Twedi.
Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. "Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan kasus ini terbongkar melalui patroli siber. "Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," katanya.
Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka. Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasino
Olahraga
casino-jakarta-jaman-dulu