Galaxy Bet 77

Google Play ID Studio
4.117
554 rb ulasan
762 jt+
Didownload
18+
Rating Konten
Resmi & Terverifikasi ⚡ Akses Instan 🔥 Promo Terbatas
💳 Pilih paket keuntungan Anda:
Rp 50.000 Rp 150.000 396% OFF
Tangkapan Layar Tangkapan Layar Tangkapan Layar Tangkapan Layar

Tentang aplikasi ini

arrow_forward

🔥 Selamat datang di Galaxy Bet 77 — Jelajahi tren terbaru tentang mr-spin-casino!

Pendahuluan

Perkembangan, evolusi, dan keragaman kegiatan rekreasi merupakan fakta yang dapat diamati di semua masyarakat modern saat ini, menjadi area ekonomi yang semakin penting. Hal ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan ini dan regulasi yang sesuai dengan dimensi dan dampak ekonomi serta sosialnya.

Di sisi lain, penyebaran progresif teknologi komunikasi baru ke semua bidang sosial memiliki dampak yang tidak dapat disangkal pada dunia rekreasi, di mana sekelompok besar pengguna menunjukkan preferensi untuk mengembangkan pilihan mereka melalui koneksi jarak jauh.

Persetujuan Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, telah menetapkan kerangka regulasi untuk akses ke eksploitasi dan pengembangan kegiatan perjudian di tingkat nasional, memungkinkan pembukaan pasar untuk berbagai operator.

Pembukaan pasar ini diwujudkan melalui izin yang memberi wewenang kepada operator perjudian untuk mengeksploitasi, di satu sisi, jenis permainan yang tercakup dalam Undang-Undang, melalui lisensi umum, dan di sisi lain, setiap jenis permainan yang diatur, melalui lisensi khusus.

Dengan Peraturan ini, persyaratan regulasi sebelumnya yang, untuk pemberian lisensi khusus, ditetapkan dalam Pasal 11 Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, dipenuhi, dengan menyetujui Peraturan Dasar Permainan Rolet.

Peraturan baru ini menetapkan Peraturan Dasar yang dapat dikembangkan oleh Komisi Perjudian Nasional dan akan dilengkapi dengan aturan-aturan privat yang harus disusun dan diusulkan oleh masing-masing operator bersama dengan permohonan lisensi khusus mereka dan yang pada akhirnya akan mengatur jalannya permainan dan hubungan operator dengan peserta.

Oleh karena itu, ditetapkan dasar-dasar regulasi yang terutama ditujukan untuk perlindungan peserta dan kepentingan publik yang terkait dengan kegiatan perjudian, khususnya perlindungan anak di bawah umur dan orang yang rentan, pencegahan kecanduan judi, dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang 10/2010, 28 April, tentang pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pasal 5 Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, memberikan wewenang kepada Menteri Ekonomi dan Keuangan untuk menetapkan, melalui Peraturan Menteri, peraturan dasar untuk pengembangan setiap permainan.

Berdasarkan hal tersebut, saya menetapkan:

Pasal 1. Persetujuan Peraturan Dasar Permainan Rolet.

Disetujui Peraturan Dasar Permainan Rolet, di tingkat nasional, yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku tanpa mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Komunitas Otonom dalam hal perencanaan dan regulasi permainan dan taruhan yang dilakukan secara langsung di tempat umum yang didedikasikan untuk kegiatan rekreasi.

Pasal 2. Batas jumlah jaminan yang terkait dengan lisensi khusus untuk eksploitasi permainan Rolet.

Disetujui batas jumlah jaminan yang terkait dengan lisensi khusus untuk eksploitasi permainan Rolet, yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 3. Batas ekonomi untuk partisipasi dalam permainan Rolet.

Disetujui batas ekonomi untuk partisipasi dalam permainan Rolet, yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 4. Jenis permainan Rolet.

Disetujui daftar jenis permainan Rolet yang dapat dipasarkan oleh operator perjudian dan yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Ketentuan Akhir Pertama. Otorisasi kepada Komisi Perjudian Nasional.

1. Komisi Perjudian Nasional diberi wewenang untuk mengeluarkan ketentuan yang diperlukan untuk pengembangan dan penerapan Peraturan ini, dan khususnya untuk modifikasi dan penambahan jenis permainan baru dalam daftar Lampiran IV.

2. Komisi Perjudian Nasional diberi wewenang untuk mengambil semua ketentuan yang diperlukan untuk pengembangan dan pelaksanaan apa yang diatur dalam Peraturan Dasar Permainan Rolet.

3. Komisi Perjudian Nasional diberi wewenang untuk menetapkan prosedur yang mengatur pemberian lisensi khusus dan izin untuk kegiatan perjudian yang bersifat insidental, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian. Dalam prosedur ini akan ditetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh operator dan dokumen pendukung yang harus diserahkan.

Ketentuan Akhir Kedua. Mulai berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku pada hari setelah publikasinya dalam "Boletín Oficial del Estado".

Madrid, 8 November 2011.

LAMPIRAN I

Peraturan Dasar Permainan Rolet

Indeks

- Bab I. Ketentuan Umum. Pasal 1. Objek dan ruang lingkup. Pasal 2. Definisi.
- Bab II. Izin yang Diperlukan. Pasal 3. Izin yang diperlukan. Pasal 4. Masa berlaku dan perpanjangan lisensi khusus. Pasal 5. Jaminan yang terkait dengan lisensi khusus.
- Bab III. Hubungan antara operator dan peserta. Pasal 6. Aturan khusus permainan Rolet. Pasal 7. Pengaduan peserta. Pasal 8. Kewajiban informasi kepada peserta. Pasal 9. Promosi permainan. Pasal 10. Saluran dan sarana partisipasi.
- Bab IV. Pelaksanaan Permainan Rolet. Pasal 11. Tujuan permainan Rolet. Pasal 12. Batasan partisipasi dalam permainan Rolet. Pasal 13. Partisipasi dalam permainan. Pasal 14. Pelaksanaan permainan, penentuan dan pembagian hadiah. Pasal 15. Aturan khusus varian “Rolet Langsung”. Pasal 16. Pembayaran hadiah.

BAB I: Ketentuan Umum

Pasal 1. Objek dan Ruang Lingkup.

Peraturan ini bertujuan menetapkan aturan dasar yang harus dipatuhi oleh operator untuk pengembangan dan eksploitasi, di tingkat nasional, permainan Rolet, serta dalam penyusunan dan pengembangan aturan khusus mereka, tanpa mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Komunitas Otonom dalam hal perencanaan dan regulasi permainan dan taruhan yang dilakukan secara langsung di tempat umum yang didedikasikan untuk kegiatan rekreasi.

Pasal 2. Definisi.

Untuk keperluan Peraturan Dasar ini, istilah-istilah yang digunakan di dalamnya memiliki arti yang ditetapkan dalam pasal ini.

1. Permainan Rolet. Yang dimaksud dengan permainan Rolet adalah permainan untung-untungan di mana peserta bermain melawan penyelenggara tempat dan di mana kemungkinan menang tergantung pada kesesuaian taruhan peserta dengan nomor, warna, atau lokasi kotak tempat representasi bola berhenti yang digerakkan di dalam representasi piringan horizontal berputar yang ditopang oleh poros dan dibagi menjadi kotak radial bernomor.

2. Sesi permainan atau ronde. Sesi permainan atau ronde adalah kumpulan putaran atau lemparan rolet yang diikuti oleh seorang pemain.

3. Lemparan atau putaran. Adalah peristiwa dalam permainan Rolet yang dimulai dengan penempatan taruhan peserta, dilanjutkan dengan perputaran dan penghentian bola, dan berakhir dengan perolehan dan pembayaran hadiah.

4. Bank. Adalah sebutan untuk operator dalam sesi permainan.

5. Satuan minimum taruhan. Adalah jumlah yang sesuai dengan jumlah minimum yang dapat dipertaruhkan dalam setiap taruhan.

6. Sesi permainan ditangguhkan. Yang dimaksud dengan sesi permainan ditangguhkan adalah ronde yang, setelah dimulai, telah diinterupsi sebelum mencapai akhir yang dijadwalkan. Ronde yang ditangguhkan dapat memberikan hasil yang sah jika ditetapkan demikian dalam aturan khusus permainan.

7. Sesi permainan dibatalkan. Yang dimaksud dengan sesi permainan dibatalkan adalah ronde yang, karena alasan di luar kendali operator dan peserta, tidak terlaksana atau, jika terlaksana, hasilnya tidak dianggap dalam permainan.

8. Sesi permainan ditunda. Yang dimaksud dengan sesi permainan ditunda adalah ronde yang, karena alasan di luar kendali operator dan peserta, tidak dimulai pada waktu yang dijadwalkan. Ronde yang ditunda, kecuali aturan khusus permainan menetapkan lain, berarti penundaan hasil ronde.

9. “Rolet Langsung”. Varian permainan Rolet di mana peserta melakukan taruhan secara elektronik, tetapi terkait dengan hasil lemparan yang dilakukan di meja Rolet nyata, secara bersamaan dengan peserta yang mungkin bermain di lokasi tempat meja Rolet berada.

BAB II: Izin yang Diperlukan

Pasal 3. Izin yang diperlukan.

Operator yang tertarik untuk mengembangkan dan mengeksploitasi permainan Rolet harus memiliki lisensi umum untuk jenis permainan lainnya, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3, huruf f), Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, yang diberikan oleh Komisi Perjudian Nasional, dan meminta serta memperoleh lisensi khusus yang sesuai untuk pemasaran jenis permainan Rolet yang ingin dikembangkan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk itu dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang 13/2011 tentang regulasi perjudian.

Pasal 4. Masa berlaku dan perpanjangan lisensi khusus.

1. Lisensi khusus untuk pengembangan dan eksploitasi permainan Rolet berlaku selama tiga tahun yang dapat diperpanjang, atas permintaan pihak yang berkepentingan, untuk periode berturut-turut dengan durasi yang sama, hingga lisensi umum yang mendasarinya berakhir.

2. Permohonan perpanjangan lisensi khusus harus diajukan kepada Komisi Perjudian Nasional selama tahun terakhir masa berlakunya dan setidaknya empat bulan sebelum tanggal berakhirnya, dengan membuktikan: a) Pemenuhan persyaratan dan kondisi yang dipertimbangkan untuk memperoleh lisensi khusus yang bersangkutan. b) Eksploitasi lisensi yang tidak terputus selama setidaknya tiga per lima dari masa berlaku lisensi khusus. c) Pembayaran pajak atas kegiatan perjudian dan biaya untuk pengelolaan administratif perjudian. Untuk keperluan pengenaan, penyelesaian, dan pembayaran biaya untuk pengelolaan administratif perjudian yang ditetapkan dalam Pasal 49.5.d) Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, perpanjangan lisensi khusus disamakan dengan pemberian lisensi baru.

3. Jika kondisi yang dimaksud dalam angka sebelumnya terpenuhi, Komisi Perjudian Nasional akan memberikan perpanjangan yang diminta dan menyetujui pendaftarannya dalam Daftar Umum Lisensi Perjudian, kecuali jika secara beralasan dianggap ada alasan untuk menjaga kepentingan umum, perlindungan anak di bawah umur, atau pencegahan fenomena kecanduan judi yang membenarkan untuk tidak melakukan perpanjangan yang diminta.

Pasal 5. Jaminan yang terkait dengan lisensi khusus.

1. Komisi Perjudian Nasional dapat menetapkan kewajiban untuk membentuk jaminan tambahan yang terkait dengan pemberian lisensi khusus untuk pengembangan dan eksploitasi permainan Rolet. Komisi Perjudian Nasional, jika perlu dan melalui keputusan, akan menentukan jumlah jaminan yang terkait dengan lisensi khusus untuk pengembangan dan eksploitasi permainan Rolet yang harus dipenuhi oleh semua operator dalam kerangka yang ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan ini.

2. Jaminan yang terkait dengan lisensi khusus untuk pengembangan dan eksploitasi permainan Rolet digunakan untuk memenuhi kewajiban umum operator dan, khususnya, kewajiban khusus untuk pembayaran hadiah permainan Rolet yang dieksploitasi oleh operator dan untuk memenuhi kewajiban lain yang, sehubungan dengan lisensi khusus yang bersangkutan, telah ditetapkan oleh Komisi Perjudian Nasional, dengan tetap menghormati, jika perlu, ketentuan Pasal 77 Undang-Undang 58/2003, 17 Desember, tentang Pajak Umum dalam kerangka Pasal 14 Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian dan peraturan pelaksanaannya.

3. Jaminan tambahan yang dimaksud dalam pasal ini akan dibentuk dalam bentuk dan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian.

BAB III: Hubungan antara Operator dan Peserta

Pasal 6. Aturan khusus permainan Rolet.

1. Pengembangan dan eksploitasi permainan Rolet akan diatur oleh Peraturan Dasar ini, oleh ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Perjudian Nasional untuk pengembangannya, oleh ketentuan lisensi khusus yang diberikan, dan oleh aturan khusus setiap permainan yang disusun dan diterbitkan oleh operator.

2. Pengembangan dan eksploitasi permainan Rolet memerlukan publikasi terlebih dahulu aturan khususnya, yang bersifat privat dan disusun oleh operator, tanpa mengurangi kewenangan pengawasan Komisi Perjudian Nasional. Dalam aturan khusus akan ditetapkan aturan permainan Rolet, koefisien yang sesuai untuk perhitungan keuntungan peserta, dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara operator dan peserta.

3. Aturan khusus permainan Rolet harus diterbitkan oleh operator di situs webnya dan, dengan teknik yang sesuai dengan media yang digunakan, harus dapat diakses oleh peserta secara permanen, mudah, dan gratis.

4. Operator memberitahukan kepada Komisi Perjudian Nasional tanggal publikasi aturan khusus, serta setiap perubahan yang dilakukan terhadapnya.

Pasal 7. Pengaduan peserta.

1. Operator harus memiliki sistem untuk menangani dan menyelesaikan keluhan dan pengaduan peserta serta siapa pun yang mungkin terpengaruh oleh tindakan operator dan akan menetapkan dalam aturan khusus permainan prosedur dan sarana yang memungkinkan peserta untuk mengajukan pengaduan, dan khususnya alamat atau alamat yang harus dituju, batas waktu pengajuan pengaduan, dan batas waktu untuk menjawabnya oleh operator. Sistem penanganan dan penyelesaian keluhan dan pengaduan harus mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan dan harus memiliki setidaknya akses elektronik melalui situs web operator yang mencatat tanggal dan waktu penerimaan pengaduan yang diajukan melalui jalur ini. Pelayanan kepada peserta harus dilakukan setidaknya dalam bahasa Indonesia.

2. Batas waktu pengajuan pengaduan adalah yang ditetapkan dalam aturan khusus permainan, tidak kurang dari tiga bulan sejak tanggal sesi permainan atau ronde Rolet yang diikuti atau peristiwa yang menjadi objek pengaduan terjadi. Operator akan mengeluarkan komunikasi yang ditujukan kepada pengadu, yang mengakui penerimaan pengaduannya dan mencantumkan identitas operator dan batas waktu di mana ia akan diberitahu tentang keputusan yang diambil. Operator akan menyelesaikan pengaduan peserta dalam waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya di alamat yang ditetapkan dan akan mengomunikasikannya kepada pengadu.

3. Setelah pengaduan diselesaikan oleh operator atau, jika perlu, setelah satu bulan sejak pengajuan pengaduan tanpa operator mengomunikasikan keputusannya, peserta dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Perjudian Nasional yang akan menyelesaikannya dalam waktu dua bulan sejak tanggal pengaduan diterima di registrasinya, tanpa prejudice, jika perlu, pembukaan prosedur sanksi yang sesuai jika operator telah melakukan salah satu pelanggaran yang tercantum dalam Judul VI Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian.

4. Batas waktu kadaluwarsa hadiah akan terhenti sejak tanggal penerimaan pengaduan oleh operator hingga tanggal operator mengomunikasikan keputusannya kepada pengadu atau, jika perlu, hingga pemberitahuan keputusan Komisi Perjudian Nasional.

Pasal 8. Kewajiban informasi kepada peserta.

Operator perjudian harus memberikan informasi yang lengkap dan terkini kepada peserta, setidaknya mengenai hal-hal berikut: a) Informasi tentang operator dan khususnya tentang kepemilikan dan masa berlaku izin yang diberikan oleh Komisi Perjudian Nasional, nama dagang, nama badan hukum, alamat kantor pusat, dan, jika perlu, alamat perwakilannya di Indonesia. b) Informasi tentang sistem penanganan pengaduan yang dimiliki operator sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya. Informasi harus mencakup setidaknya: alamat pos dan elektronik untuk pengaduan, batas waktu pengajuan, dan jika perlu, formulir standar, dan batas waktu pemberitahuan keputusan. Demikian pula harus diinformasikan tentang kewajiban operator untuk mengeluarkan tanggapan atas setiap pengaduan yang diterima. Operator wajib mengomunikasikan kepada pengadu identitas personel yang berinteraksi dengan mereka. c) Informasi tentang aturan khusus permainan yang ditawarkan dan tentang cara partisipasi yang disediakan operator. Informasi ini harus benar dan tersedia dengan mudah sebelum dimulainya partisipasi dan setiap saat selama partisipasi. d) Informasi tentang hadiah yang diperoleh peserta, jumlah yang dipertaruhkan, serta saldo akun permainannya, dalam hal partisipasi dilakukan melalui akun pengguna. e) Informasi kepada peserta tentang kebijakan Perjudian yang Bertanggung Jawab yang dikembangkan oleh operator. Informasi mengenai permainan, nama, dan bentuk penyajiannya harus diberikan sedemikian rupa sehingga menghindari kesamaan dengan permainan lainnya atau menyebabkan kebingungan peserta mengenai sifat permainan. Informasi yang diberikan operator kepada peserta harus disediakan setidaknya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 9. Promosi permainan.

1. Dalam ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, pelaksanaan oleh operator perjudian iklan, sponsor, atau promosi kegiatan perjudian, serta iklan atau promosi itu sendiri, dapat dilakukan dengan mengikuti kriteria berikut: a) Iklan harus mudah diidentifikasi oleh penerimanya. b) Pastikan kegiatan periklanan bertanggung jawab secara sosial, dengan memberikan perhatian yang semestinya pada perlindungan anak di bawah umur dan kelompok lain yang sangat rentan. Dengan demikian, dalam hal anak di bawah umur, harus dihindari bahwa iklan ditujukan kepada mereka, atau sangat menarik bagi anak-anak dan remaja di bawah umur, atau bahwa mereka memiliki peran signifikan dalam kegiatan promosi tertentu. c) Dalam hal penayangan melalui media komunikasi audiovisual, selain itu harus menghormati ketentuan yang berlaku tentang komunikasi komersial dan promosi diri yang terkandung dalam Undang-Undang 7/2010, 31 Maret, tentang Komunikasi Audiovisual Umum, dan khususnya ketentuan Pasal 7 tentang hak anak. Demikian pula, perhatian khusus harus diberikan pada jadwal penayangan iklan kegiatan perjudian dan mempertimbangkan klasifikasi usia program di samping penayangan atau penyisipan iklan tersebut.

2. Demikian pula, operator dapat melakukan kegiatan promosi untuk menawarkan permainan yang dipasarkannya dan menawarkan bonus untuk pendaftaran atau partisipasi pemain selama praktik tersebut: a) Tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Dasar ini atau peraturan perjudian. b) Tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang 34/2002, 11 Juli, tentang Layanan Masyarakat Informasi dan Perdagangan Elektronik atau Undang-Undang 7/2010, 31 Maret, tentang Komunikasi Audiovisual Umum. c) Tidak mengubah dinamika permainan. d) Tidak menyebabkan kebingungan peserta mengenai sifat permainan.

3. Operator bertanggung jawab untuk mempublikasikan di platform permainannya ketentuan penerapan dan periode berlaku setiap inisiatif promosi yang dikembangkan, serta persyaratannya.

4. Komisi Perjudian Nasional dapat membatasi jumlah maksimum inisiatif promosi dan bonus kepada peserta yang dikembangkan oleh operator, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, dan peraturan yang mengembangkan pasal tersebut.

5. Operator perjudian dapat menawarkan di platformnya aplikasi permainan gratis, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian.

Pasal 10. Saluran dan sarana partisipasi.

1. Partisipasi dalam permainan Rolet, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, akan dilakukan melalui saluran elektronik, komputer, telematika, dan interaktif, di mana sarana langsung, jika ada, bersifat aksesori. Partisipasi dapat dilakukan juga melalui terminal fisik aksesori yang dapat dipasang oleh operator, setelah mendapatkan izin yang sesuai dari Komunitas Otonom yang berwenang berdasarkan wilayah tempat terminal tersebut akan dipasang, sesuai dengan peraturan negara dan daerah yang berlaku di bidang perjudian dan taruhan. Terminal fisik aksesori ini harus terlebih dahulu disetujui oleh Komisi Perjudian Nasional dan pemasangannya hanya dapat dilakukan di lokasi fisik di mana otoritas terkait dari setiap Komunitas Otonom telah mengizinkan permainan Rolet.

2. Partisipasi dalam permainan Rolet dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme, instalasi, peralatan, atau sistem apa pun yang memungkinkan produksi, penyimpanan, atau transmisi dokumen, data, dan informasi, termasuk jaringan komunikasi terbuka atau terbatas seperti televisi, internet, telepon tetap dan seluler, atau lainnya, atau komunikasi interaktif, baik secara waktu nyata maupun tertunda.

BAB IV: Pelaksanaan Permainan Rolet

Pasal 11. Tujuan permainan Rolet.

Tujuan permainan Rolet adalah menebak, sesuai dengan aturan khusus permainan, nomor, warna, atau lokasi kotak tempat bola akan berhenti secara definitif setelah diputar pada roda horizontal yang ditopang oleh poros tengah dan dibagi menjadi kotak radial bernomor.

Pasal 12. Batasan partisipasi dalam permainan Rolet.

1. Jumlah satuan minimum partisipasi dalam permainan Rolet akan ditetapkan oleh operator dalam aturan khusus permainan, dan dinyatakan dalam euro.

2. Komisi Perjudian Nasional dapat menetapkan kewajiban yang memberlakukan operator untuk menyediakan mekanisme yang memastikan pembatasan temporal partisipasi dalam permainan.

Pasal 13. Partisipasi dalam permainan.

1. Partisipasi dalam permainan Rolet akan dilakukan melalui sarana yang ditetapkan oleh operator dalam aturan khusus permainan dari antara yang disebutkan dalam angka 2 Pasal 10 Peraturan Dasar ini.

2. Operator akan mengeluarkan komunikasi pada akhir setiap sesi permainan, yang harus diberikan kepada setiap peserta melalui sarana yang sama dengan yang digunakan untuk berpartisipasi dalam sesi tersebut, berisi ringkasan jumlah yang dipertaruhkan dan hasil yang diperoleh.

3. Operator akan menetapkan dalam aturan khusus permainan ketentuan untuk kasus penangguhan, pembatalan, atau penundaan sesi atau lemparan. Demikian pula akan ditetapkan kasus di mana jumlah yang dipertaruhkan akan dipertahankan atau dibatalkan sebagai akibat dari penangguhan atau penundaan. Bagaimanapun harus dijamin hak atas hadiah yang mungkin diperoleh peserta dalam sesi atau lemparan sebelum terjadinya penangguhan atau pembatalan. Demikian pula, dalam hal terjadi pemutusan koneksi peserta selama lemparan berlangsung, operator harus menjamin bahwa, jika peserta telah melakukan taruhannya, lemparan Rolet akan berlangsung secara otomatis hingga bola berhenti, dan peserta berhak untuk dibayarkan jumlah yang sesuai untuk taruhan yang menang.

4. Jumlah penuh yang sesuai dengan partisipasi dalam sesi permainan yang, setelah diformalkan, dibatalkan oleh operator sesuai dengan aturan khususnya, akan dikembalikan atau disediakan bagi peserta dalam bentuk yang ditetapkan dalam aturan khusus tersebut, selalu tanpa biaya atau kewajiban tambahan bagi peserta.

Pasal 14. Pelaksanaan permainan, penentuan dan pembagian hadiah.

1. Permainan Rolet akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar ini, ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi Perjudian Nasional untuk pengembangannya, dan aturan khusus permainan yang diterbitkan oleh operator.

2. Lemparan rolet akan dimulai dengan periode yang tersedia bagi peserta untuk melakukan taruhan. Taruhan yang diterima adalah yang tercantum dalam aturan khusus permainan yang berisi deskripsi dan koefisien hadiah yang ditetapkan untuk setiap taruhan yang diterima. Penetapan koefisien hadiah akan ditentukan oleh operator berdasarkan inisiatif mereka dan probabilitas setiap taruhan untuk menang. Operator akan memberi tahu peserta tentang koefisien hadiah yang diterapkan dan menjaga informasi ini setiap saat tersedia bagi peserta.

3. Operator permainan dapat memasukkan dalam aturan khusus mereka meja permainan Rolet di mana beberapa peserta dapat bertaruh secara bersamaan, semuanya mengikat nasib mereka dalam lemparan pada hasil yang dihasilkan. Dalam kasus ini, semua taruhan yang dilakukan peserta harus bersifat individu dan sebagai lawan bank, dan tidak boleh menerima taruhan bersama atau gabungan peserta melawan operator, maupun taruhan silang antara semua atau beberapa peserta. Di meja dengan beberapa peserta simultan, harus ditetapkan periode waktu sebelum lemparan rolet bagi peserta untuk melakukan taruhan. Bagaimanapun, periode waktu ini harus sama dan simultan untuk semua peserta.

4. Operator permainan dapat memasukkan dalam aturan khusus mereka ketentuan untuk memiliki meja Rolet di mana permainan dilakukan dalam varian “Rolet Langsung”. Penerapan efektif varian permainan Rolet ini memerlukan permohonan sebelumnya kepada Komisi Perjudian Nasional, yang harus mencantumkan identifikasi lokasi fisik di mana ronde “Rolet Langsung” dilaksanakan. Ronde “Rolet Langsung” hanya dapat dilakukan di lokasi fisik di wilayah nasional di mana otoritas terkait dari Komunitas Otonom tempat lokasi tersebut berada telah mengizinkan permainan Rolet.

5. Setelah periode penempatan taruhan berakhir, rolet akan mulai berputar. Putaran rolet meliputi perputaran bola di sepanjang kelilingnya, perlambatan, dan penempatannya di kotak nomor pemenang. Waktu putaran rolet harus cukup untuk mencapai kesan realitas. Operator permainan Rolet tidak boleh menghilangkan aksi putaran rolet, atau menawarkan kemungkinan tersebut kepada peserta. Komisi Perjudian Nasional dapat menetapkan waktu minimum putaran rolet per lemparan dan jumlah maksimum lemparan rolet yang dilakukan dalam periode waktu.

6. Setelah nomor tempat bola berhenti ditentukan, nomor tersebut akan ditampilkan dan akan ditunjukkan taruhan peserta yang menang, jika ada, dan jumlah uang dari kemenangan yang diperoleh. Taruhan yang tidak menang akan ditarik oleh Bank.

7. Jumlah hadiah yang sesuai untuk taruhan menang akan ditentukan dengan mengalikan jumlah setiap taruhan menang dengan koefisien yang ditetapkan untuk masing-masing dalam aturan khusus permainan.

Pasal 15. Aturan khusus varian “Rolet Langsung”.

1. Sifat elemen permainan rolet langsung, seperti meja, rolet, dan perlengkapan, aksesori, dan peralatan lain yang digunakan dalam ronde fisik “Rolet Langsung”, harus bersifat fisik dan bukan virtual. Elemen-elemen tersebut harus memenuhi semua persyaratan homologasi yang ditetapkan oleh Komunitas Otonom tempat lokasi yang diizinkan untuk praktik permainan Rolet tempat ronde diadakan.

2. Operator “Rolet Langsung” harus menyajikan aturan khusus yang menghormati, menyesuaikan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Komunitas Otonom tempat lokasi yang diizinkan untuk praktik permainan Rolet tempat ronde secara fisik diadakan. Aturan dan ketentuan tentang pelaksanaan permainan yang terkandung dalam peraturan ini dan dalam aturan khusus operator akan berlaku secara suplemen terhadap peserta yang mengakses permainan melalui sarana elektronik.

3. Hasil setiap lemparan akan mengikat peserta yang mengakses secara elektronik. Operator harus memiliki sistem teknis dan logis yang memungkinkan hasil yang diperoleh dalam lemparan fisik rolet dimasukkan secara aman ke dalam perangkat lunak platform permainan.

4. Peserta dalam “Rolet Langsung” yang mengakses secara elektronik harus memiliki akses visual ke meja, rolet, perlengkapan dan aksesori permainan lainnya, personel tempat, dan secara umum lingkungan di mana permainan secara fisik berlangsung. Akses visual ini harus memiliki kualitas dan keluasan yang cukup sehingga peserta memiliki semua informasi yang mereka butuhkan tentang pelaksanaan lemparan dan kesesuaian tindakan dengan aturan permainan.

5. Operator permainan yang telah memperoleh izin untuk varian “Rolet Langsung” harus merekam gambar dari setiap ronde yang mereka adakan, termasuk semua lemparan yang dilakukan dalam setiap ronde. Dalam rekaman tersebut hanya boleh muncul orang jika diizinkan oleh peraturan Komunitas Otonom tempat lokasi yang diizinkan untuk praktik permainan Rolet berada dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh sistem hukum terpenuhi. Rekaman ini harus disimpan oleh setiap operator, untuk alasan keamanan dan untuk kemungkinan pengaduan di masa depan, selama minimal satu tahun.

6. Gambar pelaksanaan ronde “Rolet Langsung” dapat disiarkan melalui televisi, internet, atau media komunikasi lainnya. Dalam gambar yang disiarkan tersebut hanya boleh muncul orang jika diizinkan oleh peraturan Komunitas Otonom tempat lokasi yang diizinkan untuk praktik permainan Rolet berada dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh sistem hukum terpenuhi.

Pasal 16. Pembayaran hadiah.

1. Yang berhak menerima hadiah adalah peserta yang telah memformalkan partisipasi mereka dalam ronde atau sesi Rolet dan yang, sesuai dengan hasil ronde tersebut dan aturan khusus permainan, dinyatakan sebagai pemenang.

2. Operator wajib membayar hadiah yang diperoleh dalam permainan sejak setiap lemparan rolet yang menghasilkannya berakhir dan akan melakukan pembayaran hadiah kepada peserta yang berhak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam aturan khusus permainan.

3. Operator akan melakukan pembayaran hadiah sesuai dengan ketentuan aturan khusus permainan dan, jika tidak ada, melalui sarana yang sama yang digunakan untuk pembayaran partisipasi. Pembayaran hadiah dalam hal apapun tidak akan menimbulkan biaya atau kewajiban tambahan bagi peserta yang menang. Hak untuk menagih hadiah akan kadaluwarsa dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam aturan khusus permainan, tidak kurang dari tiga bulan sejak hari setelah berakhirnya ronde di mana hadiah tersebut diperoleh.

4. Komisi Perjudian Nasional akan menetapkan prosedur dan kewajiban tambahan yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran hadiah untuk perlindungan peserta dan kepentingan umum yang lebih baik.

LAMPIRAN II

Batas jumlah jaminan yang terkait dengan lisensi khusus untuk eksploitasi permainan Rolet

Satu-satunya.

Komisi Perjudian Nasional, melalui keputusan, akan menentukan jumlah jaminan yang terkait dengan lisensi khusus untuk pengembangan dan eksploitasi permainan Rolet dan akan ditetapkan antara tujuh dan dua belas persen dari pendapatan bersih operator yang dapat diatribusikan pada kegiatan yang tunduk pada lisensi khusus pada tahun sebelumnya. Untuk tujuan ini, pendapatan bersih operator akan dipahami sesuai dengan ketentuan Pasal 48.6 Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian. Selama periode awal lisensi khusus, tidak diperlukan pembentukan jaminan. Periode awal lisensi khusus akan dihitung sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian yang berlaku.

LAMPIRAN III

Daftar batas ekonomi untuk partisipasi dalam permainan Rolet

Satu-satunya. Batas setoran.

Jumlah setoran yang dilakukan ke akun permainan akan disesuaikan dengan batas yang ditetapkan oleh Komisi Perjudian Nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang 13/2011, 27 Mei, tentang regulasi perjudian, dan peraturan pelaksanaannya.

LAMPIRAN IV

Daftar jenis permainan Rolet

Pertama. Rolet Prancis atau Eropa.

Material permainan ini terdiri dari piringan berputar, dengan penampilan ditopang oleh poros logam, yang menonjolkan perangkat berupa dua palang bersilang di tengah rolet. Piringan ini, bagian atasnya tampak seperti permukaan sedikit cekung, dibagi menjadi 37 kotak radial, dipisahkan oleh sekat kecil berpenampilan logam. Setiap kotak memiliki probabilitas teoritis yang sama untuk menjadi tempat bola berhenti di akhir putarannya. Kompartemen tersebut, bergantian merah dan hitam, diberi nomor 1 hingga 36, ditambah angka nol, yang bisa berwarna putih atau hijau, tetapi tidak boleh merah atau hitam. Tidak pernah dua nomor berurutan menjadi tetangga, dan di sisi lain, nomor yang jumlah digitnya genap, kecuali 19, selalu hitam, selain 10 dan 29. Rolet Prancis atau Eropa dimainkan di meja panjang dan persegi panjang, di ujungnya terdapat roda. Di satu sisi terdapat papan tempat 36 nomor merah dan hitam digambar, disusun dalam kolom dua belas, ruang yang disediakan untuk nol dan ruang lain untuk berbagai kombinasi atau jenis taruhan yang dicetak, setidaknya dalam bahasa Indonesia, berbagai istilah atau singkatan yang menunjukkannya.

Kedua. Rolet Amerika.

Piringan rolet Amerika dibagi menjadi 38 kotak radial, dipisahkan oleh sekat kecil berpenampilan logam. Kompartemen tersebut, bergantian merah dan hitam, diberi nomor 1 hingga 36, ditambah nol dan nol ganda, yang bisa berwarna putih atau hijau, tetapi tidak boleh merah atau hitam. Setiap kompartemen memiliki probabilitas teoritis yang sama untuk menjadi tempat bola berhenti di akhir putarannya. Taruhan ditempatkan di salah satu sisi kain meja permainan, di ruang yang disediakan untuk nol dan untuk taruhan lainnya, pada istilah atau singkatan yang sesuai, dan secara opsional, pada ruang yang ditetapkan untuk beberapa kombinasi taruhan yang paling sering digunakan oleh pemain.
Diupdate pada
2026-07-24
Kasino Olahraga casino-raiders-the-sequel

Keamanan data

Keamanan dimulai dengan memahami cara developer mengumpulkan dan membagikan data Anda. Praktik privasi dan keamanan data dapat bervariasi berdasarkan penggunaan, wilayah, dan usia Anda.
share Tidak ada data yang dibagikan kepada pihak ketiga
cloud_off Tidak ada data yang dikumpulkan
lock Data dienkripsi saat transit

Peringkat dan ulasan

Pengguna_no277
⭐⭐⭐⭐⭐ · 2026-07-24
Take a break with Casino Island To Go, a Papan dan kartu game published by Oberon Media. Pulau versi Play game favorit Anda kasino di sebuah resor tropis dingin seperti Anda mendapatkan power-up, ...
187 orang menganggap ini berguna
Player_tq
⭐⭐⭐⭐⭐ · 2 hari yang lalu
Sangat aman dan cepat! Saya bisa mengakses semuanya tanpa masalah. Sangat merekomendasikan Galaxy Bet 77.
385 orang menganggap ini berguna

Pertanyaan Umum (FAQ)

T: Bagaimana cara mengunduh Galaxy Bet 77?
J: Cukup klik tombol instal berwarna hijau di bagian atas dan ikuti instruksi amannya.

T: Apakah Galaxy Bet 77 mematuhi GDPR?
J: Ya, Galaxy Bet 77 sepenuhnya mematuhi regulasi privasi data internasional termasuk GDPR.

Aplikasi Serupa