🔥 Selamat datang di Luxury138 — Jelajahi tren terbaru tentang live-streaming-bet!
Abstrak
Tuduhan terkait kartel muncul setiap kali Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Penelitian ini bertujuan untuk membahas penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Apakah karena Permendagri Nomor 6 Tahun 2022 atau karena kartel, atau disebabkan oleh kelangkaan buatan yang dilakukan oleh sindikat? Dan apakah kartel dan kelangkaan ini saling terkait? Penelitian menggunakan metode kualitatif. Penelitian bersifat normatif atau sosio-legal dengan menganalisis sumber dan berita yang relevan terkait kelangkaan minyak goreng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng adalah harga eceran tertinggi (HET) yang ditandai dengan diterbitkannya Permendagri No. 6 Tahun 2022, hukum satu harga yang menyebabkan arbitrase, kelangkaan buatan oleh pelaku usaha, panic buying di kalangan masyarakat, penjualan bersyarat, dan masalah distribusi. Hubungan antara kartel dan kelangkaan minyak goreng terletak pada distribusinya yang kompleks dan tidak transparan kepada konsumen. Kelompok kartel menahan produk minyak goreng yang beredar luas dengan HET karena pelaku usaha akan rugi secara otomatis jika dijual dengan HET. Oleh karena itu, pelaku usaha menarik produk dari pasar dan mengakibatkan kelangkaan.
Kata Kunci
Kartel, Minyak Goreng, Kelangkaan
Penulis
- Fatihani Baso, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Kendari (IAIN) Kendari
- Andi Yaqub, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Kendari (IAIN) Kendari
- Andi Novita Mudriani Djaoe, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Kendari (IAIN) Kendari
- Ashadi L. Diab, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Kendari (IAIN) Kendari
Kasino
Olahraga
11w-bet-slot-login