🔥 Selamat datang di Oppa Slot — Jelajahi tren terbaru tentang qqmilan-bet!
Keluarga Putri Lusiando Berdemo di DPRD Bengkayang
Warga dan pihak keluarga Putri Lusiando menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Bengkayang pada Kamis (14/4) pagi. Perseteruan antara Martinus Kajot dengan orangtua Putri Lusiando belum berakhir. Sekitar seratus warga pihak keluarga besar Putri menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Bengkayang, lengkap dengan sejumlah spanduk.
Ketua DPRD Bengkayang, Martinus Kajot, tidak hadir, namun para pendemo diterima oleh tiga anggota Badan Kehormatan dan pimpinan DPRD lainnya. Yel-yel diteriakkan menghujat Kajot, disertai orasi. "Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Bengkayang untuk bertindak cepat. Kami meminta agar BK cepat tuntaskan kasus Ketua DPRD Bengkayang Martinus Kajot dan Putri Lusiando," seru salah seorang orator.
Seratusan anggota Polres Bengkayang mengawal aksi damai tersebut. Spanduk dibentangkan antara lain bertuliskan, "Kajot Harus Mundur Menjadi Ketua DPRD Karena Merusak Kabupaten Bengkayang dan Lembaga DPRD." Spanduk lain berbunyi: "Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Jangan Mau Di Pimpin Kajot Karena Tidak Bermoral."
Setelah berorasi, lima orang perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh BK di ruang Ketua DPRD. Tiga anggota BK, Antonius Akip selaku Ketua dan wakilnya Simasn Siahaan serta anggota Arniati, hadir mendengarkan tuntutan dan berdialog dengan pendemo. Mereka menuntut agar ada keputusan dari BK terhadap kasus Martinus Kajot dan Putri Lasiando, yang telah menjalin hubungan asmara namun ditolak oleh pihak keluarga wanita. Mereka menuntut dalam 14 hari ke depan sudah ada keputusan dari BK.
Ketua BK DPRD Bengkayang, Antonius Akip, mengaku sudah memproses kasus tersebut namun terhambat pihak keluarga sendiri. "Bagaimana kami bisa menyelesaikan masalah ini, sudah dua kali dilayangkan surat panggilan kepada Putri Lasiando dan juga orangtuanya. Surat disampaikan melalui perwakilan keluarga Putri, namun surat itu ditolak. Jadi, bagaimana kami mau meminta keterangan kepada Putri Lasiando dan juga orangtuanya?" kata Antonius Akip. Pihaknya akan menyampaikan surat panggilan ketiga langsung kepada Martinus Ekok, Penasehat Hukum keluarga Putri Lasiando. "Kami dari BK pun bingung, kenapa surat dari BK ditolak padahal kasus harus segera tuntas," ungkap Antonius.
Badan Kehormatan DPRD Bengkayang juga bingung karena belum menerima Surat Kuasa resmi dari Penasehat Hukum Martinus Ekok. Akibatnya, permasalahan antara Putri Lasiando dan orangtuanya yang belum hadir meski sudah dua kali dipanggil menjadi penghambat. "Jadi bagaimana kami mau proses dan rekomendasikan hasil dari BK," tegas Akip.
Sakit Gigi
Terkait penolakan surat, perwakilan keluarga Martinus Ujang menyatakan bahwa Badan Kehormatan DPRD Bengkayang tidak paham Tupoksinya sebagai Dewan. Menurut Martinus Ujang, tidak ada kesesuaian dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib dan Kode Etik. "Tidak sesuai dengan laporan kita. Seperti orang sakit gigi dikasi obat sakit perut," katanya berkias. Maksud Ujang, dia menolak surat panggilan karena yang dimintai keterangan bukan pelapor melainkan Putri Lasiando dan orangtuanya. "Sementara yang melaporkan Alius atas nama keluarga, kenapa BK tidak meminta keterangan dari pelapor Alius," kata Ujang. Menurut dia, laporan itu menyalahkan perilaku Kajot yang mengunggah foto di media sosial Facebook saat berada dalam kamar hotel dengan Putri Lasiando. "Putri keluarga kami dan ini melanggar etika dan moral. Itu terdapat pada pasal 62 dan 63 Tatib DPRD Bengkayang Nomor 1 Tahun 2014," kata Ujang yang mantan anggota DPRD Bengkayang itu. Perilaku Kajot telah mencoreng martabat dan kehormatan anggota DPRD. "Untuk meminta keterangan harusnya BK mendatangi Putri Lasiando agar dimintai keterangan. Jadi jelas surat saya tolak tidak sesuai dengan Tupoksi DPRD," tegas Ujang.
Ketua DPRD Bengkayang, Martinus Kajot, tidak bisa dimintai konfirmasi karena tidak berada di tempat; ia sedang mengikuti Musrenbang di Pontianak. Sebelumnya, Kajot menyatakan hubungannya dengan Putri Lasiando atas dasar suka sama suka antara orang dewasa. "Putri sudah 26 tahun, dewasa dalam usia dan hukum. Mana bisa saya paksa dia ikut saya dan unggah foto juga tidak sepihak. Jadi tolonglah berikan hak dia bicara jangan dikekang, kasian dia," kata Kajot.
Selain BK DPRD Bengkayang yang menerima para pengunjuk rasa, tampak hadir dalam pertemuan itu para Wakil Ketua Yosua Sugara, Fransiskus, Ketua Komisi A Yohanes Pasti, Ketua Komisi B Petrus YA, Sekwan Lorensius, Kasat Pol PP Fabianus Oel. Usai pertemuan, para demonstran bubar dengan tertib di bawah pengawalan ketat aparat Polres Bengkayang.
Kasino
Olahraga
bet-video