🔥 Selamat datang di Rajatogel — Jelajahi tren terbaru tentang barbados-casino!
Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri
Penulis: Jeffry Latumahina
Abstrak
Penelitian ini menganalisis Perjanjian Distribusi antara perusahaan Roche Indonesia ("Roche") dan perusahaan distributor Perusahaan Dagang Tempo ("Tempo") yang memuat klausula arbitrase dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Roche-Tempo berupa Putusan No. 454/Pdt.G/1999/Jak tanggal 29 Mei 2000. Dalam mendistribusikan produk farmasi Roche di pasar domestik Indonesia, Roche memiliki perjanjian distribusi dengan Tempo sebagai distributor tunggal. Selama masa kontrak, Roche mengakhiri sebagian kontrak secara sepihak, yang merugikan Tempo. Tempo kemudian mengajukan gugatan terhadap Roche ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian ditolak oleh Roche dengan alasan Pengadilan Negeri tidak memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut karena Perjanjian Distribusi memuat klausula arbitrase yang menyatakan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase, bukan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum dan keberadaan klausula arbitrase dalam Perjanjian Distribusi ditinjau dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase"). Penelitian ini juga untuk mengetahui apakah pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa perjanjian yang melibatkan klausula arbitrase telah sesuai dengan UU Arbitrase. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, serta metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula arbitrase dalam Perjanjian Distribusi memiliki kekuatan hukum dan mengikat Tempo dan Roche. Penolakan Tempo terhadap klausula ini dengan mengajukan perkara ke pengadilan negeri jelas tidak tepat dan tidak menghormati perjanjian. Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengaku memiliki yurisdiksi atas perkara ini tidak sesuai dengan UU Arbitrase.
Kata Kunci
Klausula Arbitrase; Perjanjian Distribusi; Yurisdiksi Pengadilan
Referensi
- Abdurasyid, P. (2018). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar. Fikahati Aneka.
- Adi Nugroho, S. (2017). Penyelesaiaan Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Prenada Media.
- Adolf, H. (2016). Arbitrase Komersial Internasional (Edisi Revisi) (Revisi). Keni Media.
- Bram, D. Al. (2011). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi (E. Wijaya & D. Bram (eds.); 1st ed.). Pusat Kajian Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
- Friedland, P., & Nyer, D. (2014). Soft Law in International Arbitration (L. W. Neyman & M. J. Radine (eds.)). JurisNet, LLC.
- Harahap, Y. (2015). arbitrase (2nd ed.). Sinar Grafika.
- Herbots, J. H. (2012). Interpretation of Contracts (J. M. Smits (ed.)). Edward Elgar.
- PNJaksel. (2000). Putusan Perkara Perdata No.454/Pdt.G/1999/PNJakSel tanggal 29 Mei 2000, antara PT PT Roche Indonesia dan PT Perusahaan Dagang Tempo.
- Publication, I. B. (2015). Indonesia: Mineral, Mining Sector Investment and Business Guide (1st ed.). Global Investment Center, USA.
- Roche, & Tempo. (1996). Distribution Agreement between PT Roche Indonesia and PT Tempo.
- Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Cetakan Ma). Pradnya Paramita.
- Temitayo Bello. (2019). Why Arbitration Triumphs Litigation. SSRN, 10. ssrn
- Yan, H. (2019). The China-Australia Free Trade Agreement and the Choice of Interest Balance in the Two Countries (L. Corby & M. Perry (eds.)). Springer. doi:doi
DOI: doi
Kasino
Olahraga
juegos-del-casino