Skrill Betting

Google Play ID Studio
4.242
182 rb ulasan
835 jt+
Didownload
18+
Rating Konten
Resmi & Terverifikasi ⚡ Akses Instan 🔥 Promo Terbatas
💳 Pilih paket keuntungan Anda:
Rp 50.000 Rp 150.000 837% OFF
Tangkapan Layar Tangkapan Layar Tangkapan Layar Tangkapan Layar

Tentang aplikasi ini

arrow_forward

🔥 Selamat datang di Skrill Betting — Jelajahi tren terbaru tentang stuttgart-casino-hotels!

Bagian I: Ketentuan Umum

§ 1 Berlaku, Dasar Kontrak

1.1 Ketentuan Umum ini berlaku secara eksklusif dan merupakan bagian dari semua kontrak yang dibuat oleh Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “Penyedia”) dengan kliennya (selanjutnya disebut sebagai “Klien”), pemasok, dan subkontraktor (selanjutnya disebut sebagai “Subkontraktor”) untuk layanan yang ditawarkan. Syarat-syarat yang berbeda atau bertentangan tidak diakui oleh Penyedia.

1.2 Ketentuan Umum ini juga berlaku untuk semua transaksi di masa depan antara para pihak, serta jika Penyedia melakukan layanan tanpa syarat meskipun mengetahui adanya syarat yang berbeda atau bertentangan.

1.3 Dasar kontrak untuk kontrak dengan Penyedia adalah, dalam urutan berikut:

- Penawaran atau pesanan dari Penyedia dan konfirmasi pesanan
- Deskripsi layanan (terdiri dari daftar volume proyek konstruksi dengan catatan pendahuluan dan gambar, termasuk perubahan yang disepakati)
- Rencana konstruksi atau rencana kerja, serta gambar detail dari Penyedia
- Hukum kontrak kerja BGB
- Peraturan dari asosiasi profesi dan otoritas yang berwenang

§ 2 Tempat Pengadilan, Hukum yang Berlaku

2.1 Untuk kontrak yang dibuat oleh Penyedia dengan pengusaha, berlaku ketentuan berikut: Tempat pengadilan untuk semua sengketa yang mungkin timbul dari hubungan bisnis dengan Penyedia adalah, atas pilihan Penyedia, Heidenheim atau, jika pengadilan negeri berwenang, Ellwangen, atau tempat kedudukan Klien atau pemasok/Subkontraktor. Untuk tuntutan hukum terhadap Penyedia, dalam kasus ini Heidenheim atau, jika pengadilan negeri berwenang, Ellwangen adalah tempat pengadilan eksklusif.

2.2 Kontrak yang dibuat dengan Penyedia tunduk pada hukum Republik Federal Jerman, dengan pengecualian Konvensi PBB tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional (CISG). Ini berlaku bahkan jika proyek konstruksi akan dilaksanakan di luar negeri dan jika Klien atau pemasok/Subkontraktor bukan warga negara Jerman.

§ 3 Kerahasiaan

3.1 Klien atau pemasok/Subkontraktor wajib merahasiakan ketentuan penawaran dan pesanan serta semua informasi dan dokumen yang disediakan untuk tujuan ini (kecuali informasi yang tersedia untuk umum) dan hanya menggunakannya untuk melaksanakan kontrak dengan Penyedia.

3.2 Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia, Klien atau pemasok/Subkontraktor tidak boleh menyebutkan hubungan bisnis dalam materi iklan, brosur, dll.

3.3 Klien atau pemasok/Subkontraktor akan mewajibkan subkontraktornya sesuai dengan § 3 ini.

§ 4 Tanggung Jawab

4.1 Tanggung jawab Penyedia atas ganti rugi, apa pun dasar hukumnya, sejauh menyangkut kesalahan, dibatasi sesuai dengan § 4 ini.

4.2 Penyedia tidak bertanggung jawab dalam kasus kelalaian ringan dari organ, perwakilan hukum, karyawan, atau pembantu pelaksana lainnya, kecuali jika itu adalah pelanggaran kewajiban kontraktual yang esensial. Sejauh Penyedia bertanggung jawab atas ganti rugi berdasarkan ketentuan ini, tanggung jawab tersebut dibatasi pada kerusakan yang pada saat penutupan kontrak telah diperkirakan sebagai konsekuensi yang mungkin dari pelanggaran kontrak atau yang seharusnya telah diperkirakan dengan penerapan kehati-hatian yang lazim dalam lalu lintas. Kerusakan tidak langsung dan kerusakan konsekuensial yang merupakan akibat dari cacat pada layanan Penyedia hanya dapat diganti jika kerusakan tersebut secara khas diharapkan dalam penggunaan yang dimaksudkan dari objek pengiriman.

4.3 Dalam hal tanggung jawab Penyedia karena kelalaian ringan, kewajiban ganti rugi dibatasi pada kerusakan kontraktual yang dapat diperkirakan, bahkan jika itu adalah pelanggaran kewajiban kontraktual yang esensial.

4.4 Pembatasan § 4 ini tidak berlaku untuk tanggung jawab Penyedia karena kesengajaan, kelalaian berat, untuk karakteristik kualitas yang dijamin, karena pelanggaran terhadap kehidupan, tubuh, atau kesehatan, atau berdasarkan Undang-Undang Tanggung Jawab Produk.

Penyedia membangun struktur untuk Klien.

§ 5 Pengalihan

Klien atau pemasok/Subkontraktor tidak berhak untuk mengalihkan klaimnya dari hubungan kontraktual kepada pihak ketiga. Ini tidak berlaku sejauh menyangkut klaim uang.

§ 6 Lain-lain

6.1 Jika dalam ketentuan ini diperlukan bentuk tertulis, transmisi telekomunikasi, khususnya melalui email, sudah cukup.

6.2 Jika salah satu ketentuan dalam ketentuan ini tidak sah, validitas ketentuan lainnya tidak terpengaruh. Para pihak berjanji untuk mengganti ketentuan yang tidak sah dengan ketentuan yang sedekat mungkin mendekati tujuan ekonominya.

Bagian II: Ketentuan Umum untuk Kontrak Kerja Mengenai Pembuatan Struktur Bangunan oleh Penyedia

1. Subjek Kontrak dan Penawaran

1.1 Penyedia membuat struktur bangunan untuk Klien.

1.2 Pekerjaan berikut adalah tanggung jawab Klien:

- Layanan perencanaan
- Pembuatan/perolehan izin mendirikan bangunan serta semua izin hukum publik lainnya atau persyaratan terkait struktur bangunan yang dijanjikan
- Penyediaan laporan tanah
- Pelaksanaan analisis tanah
- Semua layanan yang mengikuti pembuatan struktur kasar hingga bagian bawah atap
1.3 Penyedia tidak melakukan pengawasan konstruksi atau memberikan jaminan mengenai layanan yang tidak termasuk dalam lingkup kontrak ini (ini berlaku khususnya untuk pelaksanaan pekerjaan sendiri dan pekerjaan pengrajin lain).

1.4 Klien wajib menyerahkan dokumen berikut:

- Rencana kerja dan statika
- Izin mendirikan bangunan serta semua izin hukum publik lainnya dan data
- Rencana yang mencatat layanan utilitas yang ada dan masa depan (khususnya air, listrik, gas, telepon, serat optik)
- Konfirmasi tentang asuransi pembangunan yang telah diambil untuk proyek konstruksi
- Mulai dari kompensasi €100.000,00 neto: konfirmasi pembiayaan dari bank atau bank tabungan Jerman
1.5 Klien terikat pada penawarannya selama 30 hari sejak tanggal penerbitannya.

2. Kompensasi

2.1 Klien hanya dapat melakukan kompensasi dengan klaimnya sendiri terhadap klaim Penyedia jika klaim balik tidak disengketakan atau telah ditetapkan secara final.

2.2 Klien menyediakan sambungan air dan listrik secara gratis. Biaya konsumsi ditanggung oleh Klien.

3. Perubahan Layanan dan Layanan Tambahan

3.1 Kesepakatan: Perubahan layanan dan layanan tambahan dapat disepakati bersama antara para pihak kapan saja. Para pihak harus menyetujui ruang lingkup perubahan serta harga yang harus dibayar oleh Klien.

3.2 Perintah: Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan tentang ruang lingkup perubahan atau harga yang harus dibayar oleh Klien, Klien dapat memerintahkan perubahan atau layanan tambahan secara sepihak. Syaratnya adalah bahwa Penyedia telah menyampaikan penawaran tambahan dengan deskripsi layanan yang diubah/ditambahkan dan kuantifikasi kompensasi tambahan sebelum pelaksanaan. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan tentang hal ini, Klien dapat memerintahkan pelaksanaan perubahan secara sepihak setelah 30 hari. Jangka waktu 30 hari dimulai dengan diterimanya permintaan perubahan oleh Penyedia. Penyedia baru berkewajiban untuk melaksanakan jika Klien telah mengeluarkan perintah setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari dalam bentuk teks (tertulis, melalui faks atau faks komputer, email, dll.).

3.3 Kompensasi Tambahan: Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan tentang jumlah kompensasi tambahan dan Klien telah memerintahkan pelaksanaan perubahan secara sepihak, klaim kompensasi Penyedia untuk layanan yang diubah/ditambahkan didasarkan pada biaya yang sebenarnya diperlukan dengan markup yang wajar untuk biaya bisnis umum, risiko, dan keuntungan.

4. Penerimaan

4.1 Klien berkewajiban untuk menerima pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak, kecuali jika penerimaan dikecualikan karena sifat pekerjaan. Penerimaan tidak dapat ditolak karena cacat yang tidak signifikan.

4.2 Pekerjaan dianggap telah diterima jika Penyedia telah menetapkan jangka waktu setidaknya tiga minggu kepada Klien untuk penerimaan setelah penyelesaian pekerjaan dan Klien tidak menolak penerimaan dalam jangka waktu tersebut dengan menyebutkan setidaknya satu cacat. Penyedia harus memberi tahu Klien tentang konsekuensi hukum ini bersama dengan permintaan penerimaan dalam bentuk teks.

5. Pembayaran, Hak Milik

5.1 Pembayaran uang muka jatuh tempo segera setelah faktur diterima oleh Klien. Pembayaran akhir jatuh tempo pada saat penerimaan atau setelah penentuan kondisi jika tidak ada penerimaan, dan setelah penyediaan faktur akhir yang dapat diperiksa oleh kontraktor.

5.2 Barang/bahan bangunan yang dipasok oleh Penyedia tetap menjadi milik kami sampai pembayaran penuh. Untuk kontrak yang dibuat oleh Penyedia dengan pengusaha, berlaku juga hal berikut: Hak milik ini berfungsi untuk mengamankan semua klaim saat ini dan masa depan yang ada dari Penyedia terhadap Klien dari hubungan bisnis yang ada antara para pihak (termasuk klaim saldo dari hubungan giro yang terbatas pada hubungan kontraktual ini). Barang yang dipasok oleh Penyedia kepada Klien tetap menjadi milik Penyedia sampai pembayaran penuh dari semua klaim yang diamankan. Barang serta barang yang menggantikannya berdasarkan ketentuan berikut dan tunduk pada hak milik disebut sebagai "Barang Cadangan". Subkontraktor menyimpan Barang Cadangan secara gratis untuk Penyedia. Klien berhak untuk memproses dan menjual Barang Cadangan dalam kegiatan bisnis yang sah sampai terjadinya peristiwa realisasi (lihat di bawah). Penjaminan dan pengalihan kepemilikan sebagai jaminan tidak diizinkan. Jika Barang Cadangan diproses, disepakati bahwa Penyedia memperoleh kepemilikan langsung atau – jika pemrosesan dilakukan dari bahan beberapa pemilik atau nilai barang yang diproses lebih tinggi dari nilai Barang Cadangan – kepemilikan bersama (kepemilikan fraksional) atas barang yang baru dibuat dalam proporsi nilai Barang Cadangan terhadap nilai barang yang baru dibuat. Jika tidak terjadi perolehan kepemilikan seperti itu untuk Penyedia, Klien sejak sekarang mengalihkan kepemilikan masa depannya atau – dalam proporsi yang disebutkan di atas – kepemilikan bersama atas barang yang baru dibuat sebagai jaminan kepada Penyedia. Jika Barang Cadangan digabungkan dengan barang lain menjadi satu kesatuan atau tercampur tidak terpisahkan dan salah satu barang lainnya dianggap sebagai barang utama, Klien, sejauh barang utama miliknya, mengalihkan kepada Penyedia secara proporsional kepemilikan bersama atas kesatuan barang dalam proporsi yang disebutkan sebelumnya. Dalam hal penjualan kembali Barang Cadangan, Klien sejak sekarang mengalihkan sebagai jaminan klaim yang timbul dari ini terhadap pembeli – dalam hal kepemilikan bersama Penyedia atas Barang Cadangan secara proporsional sesuai dengan bagian kepemilikan bersama – kepada Penyedia. Hal yang sama berlaku untuk klaim lain yang menggantikan Barang Cadangan atau timbul sehubungan dengan Barang Cadangan, seperti klaim asuransi atau klaim dari perbuatan melawan hukum jika terjadi kehilangan atau kehancuran. Penyedia dengan dapat ditarik kembali memberi wewenang kepada Klien untuk menagih klaim yang telah dialihkan kepada Penyedia atas namanya sendiri. Penyedia hanya dapat membatalkan wewenang penagihan ini dalam peristiwa realisasi. Jika pihak ketiga mengakses Barang Cadangan, khususnya melalui penyitaan, Klien akan segera memberi tahu pihak ketiga tentang kepemilikan Penyedia dan memberi tahu Penyedia tentang hal ini untuk memungkinkan penegakan hak kepemilikan. Jika pihak ketiga tidak dapat mengganti biaya pengadilan atau di luar pengadilan yang timbul dalam hubungan ini, Klien bertanggung jawab kepada Penyedia untuk biaya tersebut. Penyedia akan melepaskan Barang Cadangan serta barang atau klaim yang menggantikannya sejauh nilainya melebihi jumlah klaim yang diamankan lebih dari 50%. Pemilihan objek yang akan dilepaskan setelah itu ada pada Penyedia. Jika Penyedia mengakhiri kontrak karena perilaku yang melanggar kontrak oleh Klien – khususnya keterlambatan pembayaran – (peristiwa realisasi), Penyedia berhak untuk meminta pengembalian Barang Cadangan.

6. Klaim Cacat, Kadaluwarsa, dan Keadaan Kahar

6.1 Klaim cacat Klien untuk cacat pada layanan konstruksi diatur oleh ketentuan hukum (Pasal 633 ff. BGB).

6.2 Klaim cacat Klien kadaluwarsa dalam jangka waktu hukum menurut Pasal 634a BGB.

6.3 Penyedia tidak bertanggung jawab atas ketidakmungkinan pengiriman atau keterlambatan pengiriman sejauh disebabkan oleh keadaan kahar atau peristiwa lain yang tidak dapat diperkirakan pada saat penutupan kontrak (misalnya epidemi dan pandemi, gangguan operasi semua jenis, kesulitan dalam pengadaan bahan atau energi, keterlambatan transportasi, pemogokan, lockout yang sah, kekurangan tenaga kerja, energi, atau bahan baku, kesulitan dalam memperoleh izin resmi yang diperlukan, tindakan resmi, atau tidak adanya pengiriman, pengiriman yang tidak benar atau tidak tepat waktu oleh pemasok) yang tidak dapat disalahkan pada Penyedia. Jika peristiwa semacam itu secara substansial mempersulit atau membuat tidak mungkin pelaksanaan layanan dan hambatan tersebut tidak hanya bersifat sementara, Penyedia berhak untuk mengakhiri kontrak. Untuk hambatan yang bersifat sementara, jangka waktu pelaksanaan diperpanjang atau tanggal pelaksanaan ditunda selama periode hambatan ditambah jangka waktu awal yang wajar. Sejauh tidak wajar bagi Klien untuk menerima layanan karena keterlambatan, ia dapat mengakhiri kontrak dengan pernyataan tertulis segera kepada Penyedia.

7. Biaya untuk Penghapusan Cacat

Jika Penyedia memenuhi permintaan Klien untuk penghapusan cacat dan Klien secara bersalah tidak memberikan akses ke objek pada tanggal yang disepakati, atau ternyata bahwa itu adalah permintaan penghapusan cacat yang tidak sah karena secara objektif tidak ada cacat, Klien harus mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia. Jika tidak ada kesepakatan tarif, tarif yang berlaku setempat akan berlaku.

8. Pengakhiran dan Pemutusan

8.1 Jika kontrak ini tidak dilaksanakan karena alasan yang berada dalam tanggung jawab Klien, atau Klien memutuskan kontrak karena alasan lain, Klien berkewajiban untuk memberikan kompensasi yang wajar kepada Penyedia untuk layanan yang telah diberikan hingga saat diterimanya pemutusan, di mana Penyedia harus menyajikan kompensasi dengan mempertimbangkan biaya yang timbul dengan markup yang wajar untuk biaya bisnis umum, risiko, dan keuntungan per bidang pekerjaan (misalnya perencanaan, pekerjaan tanah, pekerjaan beton dan batu, dll.).

8.2 Mengenai layanan yang belum diberikan, Klien berkewajiban untuk membayar kepada Penyedia kompensasi lump-sum sebesar 10% dari nilai layanan yang belum diberikan (kompensasi lump-sum dikurangi layanan yang telah dihitung), yang harus dibersihkan dari PPN, tanpa bukti konkret. Klien berhak untuk membuktikan bahwa kompensasi yang hilang lebih rendah. Dalam hal ini, Klien hanya perlu membayar jumlah yang lebih rendah yang terbukti. Di sisi lain, Penyedia dapat menuntut kompensasi yang lebih tinggi dari yang dilump-sumkan.

9. Beberapa Pemilik Bangunan

Jika kepemilikan bangunan terdiri dari beberapa orang, mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pelaksanaan kewajiban kontraktual. Dengan ini mereka saling memberi kuasa, sampai pencabutan, untuk menerima atau membuat semua pernyataan sehubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.

Bagian III: Ketentuan Umum Pembelian dan Subkontraktor

1. Subjek Kontrak, Pesanan, dan Penugasan

1.1 Penyedia terikat pada penawarannya untuk penutupan kontrak selama dua minggu. Subkontraktor (selanjutnya disebut sebagai "Subkontraktor") hanya dapat menerima penawaran dalam dua minggu ini dengan pernyataan tertulis kepada Penyedia.

1.2 Penyedia berhak untuk memutuskan kontrak kapan saja dengan pernyataan tertulis dengan menyebutkan alasan, jika Penyedia tidak dapat lagi menggunakan barang/layanan yang dipesan dalam kegiatan bisnisnya karena keadaan yang terjadi setelah penutupan kontrak. Dalam kasus ini, Subkontraktor akan diberi kompensasi untuk layanan parsial yang telah diberikan.

2. Harga dan Ketentuan Pembayaran

2.1 Harga yang ditunjukkan dalam pesanan bersifat mengikat. Berlaku franko gudang termasuk biaya pengemasan dan PPN yang berlaku. Semua faktur dari Subkontraktor harus mencantumkan nomor pesanan yang diberikan oleh Penyedia. Kompensasi yang disepakati adalah harga lump-sum. Harga sudah termasuk semua yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan yang tepat, lengkap, dan tepat waktu, serta semua biaya yang timbul untuk memenuhi kewajiban kontraktual Subkontraktor, bahkan jika tidak disebutkan secara rinci. Pembayaran uang muka tidak disepakati. Pekerjaan upah per jam hanya akan dikompensasi jika secara tegas dan tertulis disepakati sebelum dimulainya dan jika lembar upah per jam yang disebutkan namanya dengan deskripsi kegiatan konkret dalam rangkap dua diserahkan setiap hari kerja kepada Penyedia.

2.2 Jika pemilik bangunan mengubah perencanaan atau pelaksanaan, Subkontraktor atas permintaan Penyedia harus melaksanakan layanan tambahan, kecuali jika perusahaannya tidak dilengkapi untuk layanan semacam itu, dan menerima pengurangan lingkup layanan untuk layanan yang lebih sedikit. Harga baru harus disepakati segera sesuai dengan § 2 ayat 4 VOB/B. Penyedia membayar setelah pengiriman atau penerimaan dan penerimaan faktur dalam waktu 14 hari dengan diskon 3% atau dalam waktu 30 hari tanpa potongan. Untuk ketepatan waktu, penerimaan perintah transfer di bank sudah cukup.

2.3 Jika terjadi keterlambatan pembayaran, Penyedia berhutang bunga keterlambatan sebesar 5 poin persentase di atas suku bunga dasar.

2.4 Hak kompensasi dan penahanan hukum berlaku penuh untuk Penyedia. Penyedia berhak untuk mengalihkan semua klaim tanpa persetujuan Subkontraktor.

3. Pengiriman/Layanan, Pengalihan Risiko, dan Penerimaan

3.1 Waktu pengiriman atau layanan yang ditentukan dalam pesanan atau sebaliknya menurut ketentuan ini (tanggal atau jangka waktu) bersifat mengikat.

3.2 Subkontraktor wajib memberi tahu Penyedia secara tertulis segera jika terjadi atau terlihat keadaan yang menunjukkan bahwa waktu pengiriman atau layanan yang disepakati tidak dapat dipenuhi.

3.3 Jika terjadi keterlambatan, Penyedia berhak atas klaim hukum tanpa batasan. Selain itu, Penyedia berhak untuk meminta denda kontrak sebesar 0,5%, maksimal 5,0%, dari nilai pesanan masing-masing untuk setiap minggu keterlambatan yang dimulai. Denda kontrak akan dikreditkan terhadap kerusakan keterlambatan yang harus diganti oleh Subkontraktor.

3.4 Kemasan yang dapat digunakan kembali harus diambil kembali oleh Subkontraktor secara bebas biaya pengiriman dan diambil olehnya.

3.5 Jika pengiriman tidak tepat waktu atau tidak mungkin karena keadaan yang tidak dapat disalahkan pada Penyedia, Penyedia bebas untuk mengakhiri kontrak atau, jika tidak ada ketidakmungkinan, menentukan waktu pengiriman dan tempat pengiriman secara berbeda; biaya tambahan yang timbul akibatnya harus ditanggung oleh Subkontraktor.

3.6 Risiko beralih kepada Penyedia saat pengiriman barang, bahkan jika pengiriman telah disepakati, hanya setelah barang diserahkan kepada Penyedia di tempat tujuan yang disepakati. Subkontraktor harus memiliki asuransi tanggung jawab untuk kerusakan properti, pribadi, dan keuangan dengan jumlah pertanggungan minimal €1,5 juta, di mana ia harus menyerahkan salinan polis asuransi yang valid dan bukti pembayaran premi kepada Penyedia atas permintaan segera.

3.7 Untuk pekerjaan konstruksi, penerimaan formal harus dilakukan dalam setiap kasus. Penerimaan fiktif atau penerimaan melalui tindakan konklusif tidak diperbolehkan. Sampai penerimaan, risiko untuk layanannya ditanggung oleh Subkontraktor. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, dokumen pelaksanaan yang diserahkan harus diperiksa untuk kelengkapan dan kebenaran serta kesesuaian dengan kondisi setempat. Jika dokumen tidak lengkap, mengandung kontradiksi atau kesalahan, Penyedia harus segera diberi tahu secara tertulis dan harus bekerja sama dalam menghilangkan ketidaksesuaian. Selain itu, pekerjaan pendahuluan dari Penyedia atau peserta konstruksi lainnya harus diperiksa untuk kepatuhan kontraktual, khususnya sesuai dengan aturan teknik yang diakui secara umum dan kesesuaiannya sebagai dasar untuk layanannya. Keberatan harus dilaporkan secara tertulis sebelum dimulainya konstruksi. Semua tindakan pengamanan yang diperlukan harus diambil untuk melindungi pekerjaan konstruksi dari pencurian dan kerusakan secara memadai. Jika pekerjaan dihentikan, perlindungan yang sesuai terhadap pengaruh cuaca harus disediakan untuk bagian yang telah selesai dan lokasi konstruksi harus diamankan terhadap akses tidak sah sehubungan dengan pekerjaan konstruksi.

4. Jaminan, Pengamanan Kepemilikan, dan Hak Milik

4.1 Jaminan Pelaksanaan Kontrak: Jika Subkontraktor berhutang pekerjaan konstruksi, ia harus menyerahkan kepada Penyedia sebagai jaminan pelaksanaan kontrak, selambat-lambatnya 21 hari setelah penutupan kontrak, jaminan pelaksanaan kontrak tanpa batas waktu dan tanggung renteng sebesar 5% dari jumlah pesanan bruto dari lembaga kredit atau penjamin kredit yang memenuhi persyaratan § 17 ayat 2 VOB/B. Jaminan harus mencakup pelaksanaan semua kewajiban Subkontraktor dari kontraknya dengan Penyedia, termasuk perluasan, khususnya pelaksanaan layanan yang sesuai kontrak, klaim cacat, dan ganti rugi, serta pengembalian kelebihan pembayaran termasuk bunga. Jika dalam waktu 21 hari kerja Subkontraktor tidak memberikan jaminan, Penyedia dapat menetapkan tenggat waktu yang wajar. Setelah tenggat waktu ini berakhir, Penyedia berhak untuk memutuskan kontrak dan meminta ganti rugi jika Subkontraktor bertanggung jawab atas tidak adanya jaminan. Sebagai alternatif, Penyedia berhak untuk menahan jumlah dari pembayaran uang muka yang jatuh tempo kepada Subkontraktor yang setara dengan jumlah jaminan yang harus diberikan oleh Subkontraktor. Penyedia harus mengembalikan jaminan yang tidak digunakan untuk pelaksanaan kontrak pada waktu yang disepakati, selambat-lambatnya setelah penerimaan dan penyerahan jaminan untuk klaim cacat, kecuali jika klaim Penyedia yang tidak tercakup oleh jaminan untuk klaim cacat belum dipenuhi. Kemudian ia dapat menahan bagian yang sesuai dari jaminan untuk klaim pelaksanaan kontrak ini.

4.2 Penahanan Jaminan: Jika Subkontraktor berhutang pekerjaan konstruksi, Penyedia berhak untuk memotong penahanan jaminan sebesar 5% dari jumlah pesanan bruto (ditambah kemungkinan pesanan tambahan) dari jumlah faktur akhir. Penahanan jaminan berlaku penuh untuk jangka waktu 5 tahun sejak penerimaan; sebagian dari penahanan jaminan sebesar 2% dari jumlah pesanan bruto (ditambah kemungkinan pesanan tambahan) dianggap disepakati untuk jangka waktu kadaluwarsa yang relevan. Subkontraktor dapat mengganti penahanan jaminan dengan jaminan yang sesuai. Penjamin harus merupakan lembaga kredit yang disetujui di UE. Pernyataan jaminan harus tidak dapat ditarik kembali, tanpa batas waktu, dan tanggung renteng dengan pengecualian hak untuk menuntut eksekusi terlebih dahulu (Pasal 771 ayat 1 BGB). Dalam jaminan, pengecualian berdasarkan Pasal 770 BGB harus dikecualikan, tetapi pengecualian tentang kemungkinan kompensasi hanya sejauh klaim balik Subkontraktor tidak disengketakan atau belum ditetapkan secara final. Pengecualian hak untuk menentang keberadaan klaim yang diamankan berdasarkan Pasal 770 I BGB juga hanya berlaku sejauh keberatan tersebut tidak didasarkan pada penipuan atau ancaman melawan hukum menurut Pasal 123 BGB. Penyedia harus mengembalikan jaminan yang tidak digunakan untuk klaim cacat setelah berakhirnya lima tahun, kecuali jika waktu pengembalian lain telah disepakati. Namun, sejauh klaim yang diajukan belum dipenuhi pada saat itu, bagian yang sesuai dari jaminan dapat ditahan.

4.3 Hak milik Subkontraktor hanya berlaku sejauh terkait dengan kewajiban pembayaran Penyedia untuk barang/layanan masing-masing yang kepemilikannya dipertahankan oleh Subkontraktor. Khususnya, hak milik yang diperluas atau diperpanjang tidak diizinkan.

5. Jaminan

5.1 Untuk cacat, Penyedia berhak atas klaim hukum tanpa batasan. Namun, untuk pembelian barang oleh Penyedia, masa garansi adalah 36 bulan, untuk pekerjaan konstruksi Subkontraktor adalah 6 tahun.

5.2 Penyedia berjanji untuk memeriksa layanan dalam jangka waktu yang wajar untuk penyimpangan kualitas dan kuantitas yang terlihat. Kewajiban pemeriksaan terbatas pada pemeriksaan yang wajar. Keluhan tepat waktu jika dilakukan dalam waktu 10 hari kerja setelah pengiriman atau pelaksanaan layanan. Cacat tersembunyi selalu dikeluhkan tepat waktu jika pemberitahuan dilakukan dalam waktu 10 hari kerja setelah penemuan kepada Subkontraktor.

5.3 Subkontraktor menjamin bahwa semua pengiriman dan layanan sesuai dengan teknologi terkini, semua ketentuan hukum yang relevan, aturan teknik yang diakui secara umum, serta peraturan dan pedoman dari otoritas, asosiasi profesi, dan asosiasi spesialis.

5.4 Jika dalam rangka jaminan Subkontraktor memperbaiki atau memperbaiki barang atau meningkatkan layanan, jangka waktu kadaluwarsa dimulai lagi sejak saat Subkontraktor telah sepenuhnya memberikan pelaksanaan ulang.

5.5 Jika biaya timbul karena pengiriman atau layanan yang cacat, seperti biaya transportasi, tenaga kerja, atau material, Subkontraktor bertanggung jawab atas biaya tersebut.

5.6 Jika dalam waktu 6 bulan setelah pengalihan risiko muncul cacat material, dianggap bahwa cacat sudah ada pada saat pengalihan risiko, kecuali jika anggapan ini tidak sesuai dengan sifat barang atau cacat.

6. Tanggung Jawab Produk

6.1 Jika Subkontraktor bertanggung jawab atas cacat produk, ia wajib membebaskan Penyedia dari klaim ganti rugi pihak ketiga atas permintaan pertama.

6.2 Subkontraktor wajib mengganti biaya yang timbul sehubungan dengan kampanye penarikan kembali yang dilakukan oleh Penyedia.

6.3 Subkontraktor wajib mengambil asuransi tanggung jawab produk atau asuransi kerusakan properti dalam jumlah yang cukup, minimal €1,5 juta, di mana klaim ganti rugi lebih lanjut tetap tidak terpengaruh. Subkontraktor harus menyerahkan kepada Penyedia atas permintaan segera salinan polis asuransi yang valid serta bukti pembayaran premi.

7. Penyesuaian Harga

7.1 Setiap pihak dapat meminta penyesuaian harga kontrak secara proporsional dengan biaya bahan baku (misalnya baja) dalam rasio kenaikan atau penurunan harga terhadap harga bahan baku yang berlaku pada saat penutupan kontrak, jika perubahan harga bahan baku setidaknya 10%. Harga kontrak untuk bahan baku yang sesuai atau layanan yang akan diproduksi dengannya akan disesuaikan sesuai. Perhitungan penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan klausul harga bahan dari Buku Pegangan Pengadaan dan Kontrak untuk Proyek Konstruksi Federal.
Diupdate pada
2026-07-24
Kasino Olahraga gratis-geld-casino

Keamanan data

Keamanan dimulai dengan memahami cara developer mengumpulkan dan membagikan data Anda. Praktik privasi dan keamanan data dapat bervariasi berdasarkan penggunaan, wilayah, dan usia Anda.
share Tidak ada data yang dibagikan kepada pihak ketiga
cloud_off Tidak ada data yang dikumpulkan
lock Data dienkripsi saat transit

Peringkat dan ulasan

Pengguna_ue151
⭐⭐⭐⭐⭐ · 2026-07-24
Winmasters Casino is an online gambling site. ➤ Sports, Live Dealers, Slots, and more. English, Hungarian ✔️ German language support staff. Malta License.
660 orang menganggap ini berguna
Player_eh
⭐⭐⭐⭐⭐ · 2 hari yang lalu
Sangat aman dan cepat! Saya bisa mengakses semuanya tanpa masalah. Sangat merekomendasikan Skrill Betting.
377 orang menganggap ini berguna

Pertanyaan Umum (FAQ)

T: Bagaimana cara mengunduh Skrill Betting?
J: Cukup klik tombol instal berwarna hijau di bagian atas dan ikuti instruksi amannya.

T: Apakah ini aman dan resmi?
J: Ya! Aplikasi Skrill Betting ini 100% diverifikasi dan didukung oleh platform resmi.

Aplikasi Serupa