🔥 Selamat datang di T Nuts T Slot — Jelajahi tren terbaru tentang single-bet-artinya!
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi
Lampung. Seorang kakek berinisial ST (77) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa (5/5/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar rumah terlapor. Korban Dara (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun lewat di depan rumah pelaku lalu dipanggil dengan bujuk rayu memberi permen dan uang untuk masuk ke rumahnya. Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar, celananya dibuka paksa, dan terjadi perbuatan asusila. Namun saat memaksa berhubungan intim, pelaku mengalami disfungsi ereksi sehingga tidak sampai masuk ke bagian sensitif korban. Selanjutnya korban disuruh pulang dan menceritakan kejadian kepada ibunya. Orang tua korban melaporkan ke Polres Way Kanan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB setelah gelar perkara dan bukti cukup. Tersangka ditetapkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasino
Olahraga
ss-88-bet