🔥 Selamat datang di Wijaya Bet — Jelajahi tren terbaru tentang dewahoki-slot!
Ferdy Sambo Ditahan, Polri Gesit Tuntaskan Judi Online
Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan penangkapan besar-besaran judi online yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya nama Ferdy Sambo digadang-gadang dengan bisnis judi online dengan kode 303. Namun setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, Polri gencar mengamankan sejumlah situs judi.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat Senin (15/8/2022) dengan judul "gencar gerebek praktik judi online bareskrim polri amankan 8 pengelola website perjudian". Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun kembali membongkar adanya perjudian online. Dalam kasus perjudian tersebut, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian online.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol. Ia mengatakan bahwa tersangka MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD diamankan saat mereka berada di apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"(Ditangkap) enam orang pria dan dua wanita yang mengelola website perjudian," katanya, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Reinhard menjelaskan bahwa sejumlah oknum perjudian online tersebut memiliki perannya masing-masing.
"Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai customer service dan marketing," ujarnya.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Tak hanya itu saja, mereka juga akan disangkakan dengan Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya Bareskrim Polri saja yang berhasil membongkar tindak perjudian online, sejumlah Polda lainnya pun berhasil mengungkapkan kasus yang meresahkan masyarakat ini, salah satunya adalah Polda Sumatera Barat. Diketahui, sejak (1/8/2022) Polda Sumatera Barat telah menangkap 121 komplotan judi online. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa pihaknya akan dengan gencar memberantas tindakan perjudian online.
"Sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi, sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi," ucapnya.
Sementara, terkait kasus perjudian online, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah pun mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bandar judi online serta judi slot.
"(Polri) menindak judi online atau judi dengan sarana website," tuturnya.
Kasino
Olahraga
slot-toto-888