🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang playwin88!
Pemberitahuan tentang Perlindungan dan Pemrosesan Data Pribadi
Asosiasi sangat mementingkan perlindungan dan pemrosesan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698 (KVKK) dan mengambil semua tindakan administratif dan teknis yang diperlukan.
Sebagai pengendali data, asosiasi memproses data pribadi terbatas pada bidang kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan asosiasi. Tujuan pemrosesan, dasar hukum, penerima data, metode pengumpulan, dan hak subjek data dijelaskan dalam pemberitahuan ini.
Data Pribadi yang Diproses oleh Asosiasi
Asosiasi memperoleh dan memproses data pribadi melalui proses keanggotaan, rekrutmen, dan platform internal yang hanya dapat diakses oleh anggota. Data yang diproses meliputi:
- Data Identitas: Nama perusahaan, nomor pajak, dan dokumen terkait dari anggota badan hukum, serta nama, nomor identitas, dan informasi identitas dari perwakilan individu.
- Data Kontak: Alamat perusahaan, nomor telepon, email, serta nomor ponsel, faks, atau saluran komunikasi lain yang dipilih oleh anggota.
- Data Pekerjaan dan Pendidikan: Nama institusi, jabatan, gelar, dan tingkat pendidikan perwakilan individu.
- Data Pribadi Khusus: Data kesehatan yang mungkin terkandung dalam dokumen identitas atau foto yang diserahkan, serta nama asosiasi lain yang disebutkan secara sukarela dalam formulir pendaftaran.
- Data Pelamar dan Karyawan: Nama, alamat rumah, telepon, email, nomor identitas, nomor seri SIM, tanggal dan tempat lahir, golongan darah, usia, jenis kelamin, catatan kriminal, catatan kesehatan, nomor rekening bank, CV, informasi akademik, status pernikahan, informasi anak, kontak darurat, status disabilitas, catatan militer, dan lain-lain.
Kapan Asosiasi Dapat Memproses Data Tanpa Persetujuan Eksplisit?
Sesuai Pasal 5 KVKK, asosiasi dapat memproses data pribadi tanpa persetujuan eksplisit dalam kondisi berikut:
- Jika secara jelas diatur dalam undang-undang.
- Jika diperlukan untuk melindungi kehidupan atau integritas fisik seseorang yang tidak dapat memberikan persetujuan karena ketidakmampuan fisik atau hukum.
- Jika terkait langsung dengan pembentukan atau pelaksanaan kontrak.
- Jika diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum asosiasi.
- Jika data telah dipublikasikan oleh subjek data.
- Jika diperlukan untuk penetapan, pelaksanaan, atau perlindungan hak.
- Jika diperlukan untuk kepentingan sah asosiasi, tanpa mengorbankan hak dasar subjek data.
Metode Pengumpulan dan Pemrosesan Data
Data pribadi dikumpulkan dan diproses melalui:
- Proses Keanggotaan: Formulir pendaftaran fisik atau elektronik, dokumen yang dikirim secara elektronik, komunikasi verbal atau tertulis dengan perwakilan asosiasi.
- Proses Rekrutmen: Pengiriman CV fisik atau elektronik, lamaran kerja melalui situs web, pengisian formulir yang ditentukan, penyerahan dokumen awal kerja, pengisian formulir AGI, formulir pelatihan.
- Proyek Asosiasi: Formulir yang diisi melalui situs web proyek.
Tujuan dan Dasar Hukum Pemrosesan Data
Asosiasi memproses data pribadi sesuai dengan prinsip dan kewajiban yang ditetapkan dalam Konstitusi, perjanjian internasional, KVKK, peraturan sekunder, serta panduan dan keputusan prinsip dari Dewan Perlindungan Data Pribadi. Tujuan pemrosesan meliputi:
- Aktivasi keanggotaan sesuai dengan Undang-Undang Asosiasi dan peraturan terkait.
- Melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan anggaran dasar asosiasi.
- Menyediakan manfaat keanggotaan, undangan, acara, dan layanan lainnya.
- Analisis statistik tanpa mengungkap identitas.
- Menginformasikan kepada subjek data tentang konten, peluang, dan inovasi terkait sponsor, pendukung, dan mitra bisnis.
- Memberikan informasi tentang acara dan layanan yang diminta oleh subjek data.
- Memproses data, preferensi, transaksi, durasi penelusuran, dan detail lainnya dari platform yang diakses dengan nama pengguna dan kata sandi.
- Memastikan keamanan data yang disimpan dan mentransfer data untuk tujuan penyimpanan.
- Melakukan penyalinan/cadangan untuk mencegah kehilangan data.
- Memenuhi kewajiban hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pemrosesan data untuk kegiatan keanggotaan dan ketenagakerjaan mencakup Pasal 5/2(c) (kewajiban hukum) dan Pasal 5/2(f) (kepentingan sah) KVKK, serta undang-undang khusus seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 4857, Undang-Undang Jaminan Sosial No. 5510, Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja No. 6331, Undang-Undang Kewajiban Turki No. 6098, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 6698, Undang-Undang Perdata Turki No. 4721, dan Undang-Undang Asosiasi No. 5253.
Transfer Data Pribadi ke Pihak Ketiga
Data pribadi dapat ditransfer kepada mitra bisnis, pemasok, pemegang saham, penyedia layanan, lembaga publik yang berwenang, dan pihak swasta, sesuai dengan prinsip dasar KVKK dan persyaratan pemrosesan data dalam Pasal 8 dan 9. Transfer dilakukan untuk tujuan seperti:
- Menjamin keamanan hukum dan komersial asosiasi dan pihak yang memiliki hubungan bisnis.
- Melakukan pekerjaan yang diperlukan untuk memberikan layanan kepada anggota.
- Menentukan dan menerapkan strategi kegiatan asosiasi.
- Memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Asosiasi dan peraturan lainnya, termasuk transfer ke Direktorat Asosiasi Provinsi dan lembaga publik terkait.
- Mengirimkan email informasi tentang kegiatan dan acara asosiasi, serta berbagi dalam platform internal anggota, dengan alamat email yang dibagikan atas dasar kepentingan sah asosiasi.
- Menyediakan layanan acara seperti pembuatan kartu identitas peserta melalui perusahaan organisasi yang ditunjuk.
- Memberikan akses ke server dan program oleh perusahaan teknologi informasi yang bekerja dengan asosiasi, tanpa transfer data khusus, untuk penyediaan layanan TI.
- Berbagi data dengan pengacara, konsultan, otoritas peradilan, dan penegak hukum untuk penetapan, pelaksanaan, atau perlindungan hak asosiasi jika terjadi sengketa terkait keanggotaan.
- Berbagi dengan konsultan, akuntan publik, auditor, dan pihak ketiga dalam negeri lainnya untuk tujuan layanan, dukungan, dan konsultasi, sejauh diperlukan untuk kepentingan sah asosiasi tanpa mengorbankan hak dasar.
Penyimpanan dan Keamanan Data
Data pribadi disimpan secara rahasia dalam database dan sistem asosiasi sesuai Pasal 12 KVKK, dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga kecuali untuk kewajiban hukum dan tujuan yang disebutkan dalam pemberitahuan ini. Asosiasi bertanggung jawab untuk mencegah pemrosesan ilegal, mencegah akses tidak sah, dan mengambil tindakan perangkat lunak dan keamanan fisik, termasuk manajemen akses.
Durasi Penyimpanan Data
Data pribadi akan disimpan sesuai dengan periode yang ditentukan dalam undang-undang yang relevan, dan setelah periode penyimpanan berakhir, data akan dihancurkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam KVKK dan peraturan terkait.
Hak-Hak Subjek Data Berdasarkan Pasal 11 KVKK
Subjek data memiliki hak untuk:
- Mengetahui apakah data pribadi sedang diproses.
- Meminta informasi jika data telah diproses.
- Mengetahui tujuan pemrosesan dan apakah data digunakan sesuai dengan tujuan tersebut.
- Mengetahui pihak ketiga yang menerima transfer data, baik di dalam maupun luar negeri.
- Meminta koreksi jika data tidak lengkap atau tidak akurat, dan meminta pemberitahuan koreksi tersebut kepada pihak ketiga penerima transfer.
- Meminta penghapusan atau pemusnahan data jika alasan pemrosesan tidak lagi berlaku, dan meminta pemberitahuan tindakan tersebut kepada pihak ketiga penerima transfer.
- Menolak hasil analisis data yang merugikan yang dilakukan semata-mata melalui sistem otomatis.
- Menuntut ganti rugi atas kerusakan akibat pemrosesan ilegal.
Permintaan untuk menggunakan hak-hak ini dapat diajukan secara tertulis atau melalui metode lain yang ditetapkan oleh Dewan Perlindungan Data Pribadi. Permintaan akan ditanggapi secara gratis dalam waktu singkat, kecuali jika Dewan menetapkan biaya tertentu, maka tarif yang ditentukan akan dikenakan.
Kasino
Olahraga
mpo777-link-alternatif