🔥 Selamat datang di Aplikasi Populer — Jelajahi tren terbaru tentang mma-betting-odds!
Abstrak
Kemajuan teknologi informasi mendorong berkembangnya platform perjudian daring lintas negara yang mudah diakses di Indonesia. Permasalahan hukum muncul ketika merek penyelenggara judi online asing tercatat dalam sistem pendaftaran DJKI, salah satunya Dewabet. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum nasional terkait pendaftaran merek judi daring asing serta menilai potensi penerapan ketentuan ITE terhadap penggunaan merek tersebut. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan merek judi daring asing di DJKI merupakan konsekuensi dari penerapan Protokol Madrid dan keterbatasan pemeriksaan substantif pada tahap administratif. Namun, pendaftaran merek tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi praktik perjudian, karena penggunaan merek dalam aktivitas judi daring tetap berpotensi dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, negara tetap berwenang menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, dan melindungi nilai moral masyarakat.
Kata Kunci: Merek Dagang; Judi Online; Protokol Madrid; UU ITE.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait maraknya aktivitas judi online yang beroperasi lintas negara. Kemudahan akses internet memungkinkan platform perjudian asing menjangkau pengguna di Indonesia tanpa batas yurisdiksi, sehingga meningkatkan kompleksitas pengawasan dan penindakan. Di tengah upaya pemerintah melakukan pemblokiran dan penindakan terhadap ribuan situs judi online, persoalan hukum muncul ketika identitas atau branding layanan judi dalam bentuk merek masuk ke dalam sistem administrasi nasional melalui permohonan pendaftaran di DJKI. Fenomena ini menimbulkan isu hukum penting: bagaimana negara seharusnya merespons keberadaan merek yang secara substansial terkait dengan aktivitas ilegal, dan sejauh mana regulasi nasional mampu memberikan batasan yang tegas terhadap masuknya merek-merek yang berhubungan dengan judi online. Di antara berbagai alat hukum yang mendukung perlindungan merek secara global, Protokol Madrid secara lengkap disebut Protokol Terkait Perjanjian Madrid mengenai Pendaftaran Internasional Merek menjadi salah satu solusi utama. Dikelola oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia, instrumen ini memungkinkan pemilik hak untuk mengajukan satu permohonan terintegrasi yang berlaku di seluruh negara peserta. Prinsip dasar Protokol Madrid berfokus pada penyederhanaan prosedur, dengan konsep "satu pengajuan, satu biaya, satu bahasa", yang bertujuan mempercepat dan meringankan proses registrasi merek di tingkat dunia. Indonesia secara resmi bergabung dengan Protokol Madrid melalui ratifikasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 mengenai Pengesahan Protokol Terkait Perjanjian Madrid tentang Pendaftaran Internasional Merek. Langkah ini mencerminkan dedikasi pemerintah untuk menyelaraskan kerangka perlindungan hak kekayaan intelektual nasional dengan norma-norma global. Sebagai hasilnya, pemilik merek domestik kini dapat mengakses mekanisme internasional melalui DJKI sebagai lembaga pengirim utama, yang berkoordinasi langsung dengan WIPO untuk memproses aplikasi perlindungan. Meskipun menawarkan kemudahan administratif yang signifikan, Protokol Madrid juga menghadapi hambatan ketika ketentuan globalnya berpotensi bertabrakan dengan regulasi lokal di negara anggota. Protokol ini tidak secara rinci membatasi jenis merek yang boleh didaftarkan, melainkan menyerahkan evaluasi aspek etika, moral, dan ketertiban umum kepada undang-undang masing-masing yurisdiksi. Situasi ini membuka peluang ketidakselarasan hukum, khususnya terkait merek yang melibatkan elemen perjudian, yang secara prinsip dan norma dilarang keras di Indonesia. Dalam kerangka yuridik nasional, kegiatan perjudian dikategorikan sebagai tindak pidana yang tegas dibatasi, sebagaimana diatur dalam Pengaturan mengenai perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 27 UU ITE beserta perubahannya, serta Pasal 411 dan 412 UU No 1 2023 tentang KUHP Baru. Secara nyata, terdapat kasus merek dagang dengan konotasi perjudian seperti DewaBet yang berhasil terdaftar di yurisdiksi asing dan memperoleh pengakuan melalui jalur Protokol Madrid. Padahal, menurut Pasal 20 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek dilarang jika bertentangan dengan Pancasila, undang-undang, norma agama, etika, atau keteraturan publik. Ketidakcocokan ini menyoroti adanya celah antara kewajiban internasional Indonesia sebagai peserta Protokol Madrid dengan prinsip-prinsip hukum dalam negeri yang menolak perjudian. Studi sebelumnya, seperti karya Andry Setiawan, Dewi Sulistyaningsih, dan Leo Bernado Aglesius, menyoroti bahwa penerapan Protokol Madrid di Indonesia telah meningkatkan kecepatan proses registrasi merek asing serta memberikan jaminan hukum yang lebih pasti bagi pemegang hak. Meski demikian, analisis tersebut belum mendalami risiko konflik antara mekanisme perlindungan global dengan kebijakan lokal terkait isu moral dan ketertiban umum. Di sisi lain, Rohaini menekankan bahwa negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, masih bergulat dengan penyesuaian regulasi domestik terhadap sifat universal Protokol Madrid. Maka dari itu, Penelitian ini menawarkan kebaruan dalam mengkaji pendaftaran merek judi online asing khususnya DewaBet di DJKI secara simultan melalui dua rezim hukum nasional, yaitu UU Merek dan Indikasi Geografis serta UU ITE. Kajian ini diharapkan menyediakan wawasan menyeluruh tentang limitasi Protokol Madrid dalam konteks regulasi nasional Indonesia, sekaligus merumuskan pendekatan penyelarasan agar sistem perlindungan merek tetap selaras dengan etika masyarakat, keteraturan umum, dan komitmen anti-perjudian di tingkat negara. Berdasarkan dari latar belakang di atas, dapat menjadi sebuah permasalahan yaitu sebagaimana berikut: (1) Bagaimana hukum nasional mengatur merek judol asing Dewabet yang terdaftar di DJKI? dan (2) Apakah merek judol asing Dewabet yang terdaftar di DJKI dapat dijerat dengan Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE?
METODE
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode normatif–empiris sebagaimana dijelaskan oleh Johnny Ibrahim, yaitu metode penelitian yang mengombinasikan penelitian hukum doktrinal dengan penelitian sosiologis. Menurut Ibrahim, penelitian normatif empiris tidak hanya mengkaji norma hukum secara tekstual, tetapi juga menilai implementasi aturan tersebut dalam praktik untuk melihat kesenjangan antara das sollen dan das sein. Karena itu, penelitian ini mengkaji ketentuan UU Merek dan UU ITE mengenai larangan perjudian serta menelaah bagaimana DJKI, sebagai institusi administratif, menerapkan norma tersebut saat menerima permohonan merek asing yang berkaitan dengan judi online.
Pendekatan Penelitian Case Approach
Pendekatan studi kasus diterapkan dalam penelitian ini untuk mengkaji secara spesifik pencatatan merek judi daring asing Dewabet dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendekatan ini digunakan karena mampu memberikan gambaran faktual mengenai proses hukum dan administratif yang memungkinkan merek yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tercatat dalam sistem kekayaan intelektual nasional. Kajian difokuskan pada mekanisme pendaftaran merek melalui skema internasional Protokol Madrid serta peran DJKI dalam melakukan pemeriksaan permohonan merek berdasarkan ketentuan hukum nasional. Analisis dilakukan terhadap klasifikasi merek, uraian jenis jasa yang diajukan, serta batasan kewenangan pemeriksaan substantif pada tahap administratif. Melalui pendekatan studi kasus ini, penelitian berupaya menghubungkan fakta pendaftaran merek Dewabet dengan ketentuan hukum merek dan hukum pidana di bidang teknologi informasi, guna menilai implikasi yuridis dari pencatatan tersebut. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk melihat kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik yang terjadi, khususnya terkait kemungkinan penegakan hukum terhadap penggunaan merek dalam aktivitas perjudian daring.
Statute Approach
Pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan digunakan untuk meneliti berbagai ketentuan hukum yang mengatur perlindungan merek dan larangan perjudian dalam sistem hukum nasional maupun internasional. Dalam hukum nasional, penelitian ini menelaah: 1. Pasal 20 huruf (a) dan (b) UU No. 20 Tahun 2016, yang melarang pendaftaran merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesopanan, dan ketertiban umum, merupakan bagian dari hukum yang mengatur merek dagang dan indikasi geografis. 2. Penyebaran elektronik konten terkait perjudian dilarang oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana direvisi oleh UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 27, ayat (2). 3. Pasal 411 dan 412 UU No. 1 Tahun 2023, guna memahami mekanisme pendaftaran merek internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Melalui pendekatan ini, peneliti dapat mengidentifikasi sejauh mana norma hukum nasional selaras atau bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku dalam perlindungan merek.
Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Sumber hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Madrid; serta teks resmi Madrid Protocol yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Sumber hukum sekunder dalam penelitian ini mencakup berbagai dokumen hukum yang memberikan penjelasan dan analisis terhadap sumber hukum primer, antara lain ensiklopedia hukum dan artikel ilmiah yang relevan dengan perlindungan merek dan hukum kekayaan intelektual. Adapun sumber hukum tersier digunakan sebagai bahan penunjang untuk memperjelas dan melengkapi pemahaman konsep hukum, yang meliputi kamus hukum, ensiklopedia hukum, serta situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan WIPO yang memuat data dan informasi mengenai perlindungan merek internasional.
Teknik Pengumpulan Data
Penelitian kepustakaan, termasuk penelaahan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan subjek penelitian, digunakan sebagai pendekatan pengumpulan data. Untuk mendapatkan pemahaman praktis tentang penerapan undang-undang tersebut, penulis mempelajari dengan saksama putusan pengadilan terkait pengecualian bukti elektronik.
Teknik Analisis Data
Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, yaitu dengan menggambarkan dan menafsirkan bahan hukum yang telah dikumpulkan, kemudian dihubungkan dengan asas, teori, dan norma hukum yang relevan. Menurut Peter Mahmud Marzuki, analisis kualitatif bertujuan untuk menemukan makna dari norma hukum yang berlaku melalui penalaran sistematis berdasarkan asas hukum. Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi bentuk disharmonisasi hukum antara hukum nasional dan Protokol Madrid, serta untuk merumuskan solusi harmonisasi hukum yang sesuai dengan prinsip moralitas dan ketertiban umum di Indonesia.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaturan Merek Judol Asing Dewabet yang Terdaftar di DJKI Menurut Hukum Nasional
Pengaturan hukum nasional terhadap merek judi daring asing seperti Dewabet yang tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu dipahami secara hati-hati karena menyentuh antara rezim perlindungan merek dan larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia. Dalam hal ini pendaftaran merek Dewabet pada Kelas 41 menimbulkan perdebatan yuridis, sebab kelas tersebut secara berkaitan dengan jasa hiburan, permainan, dan aktivitas rekreatif, sedangkan praktik perjudian secara tegas dilarang dalam hukum nasional. Berdasarkan Undang-Undang Merek, merek dipahami sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dan berfungsi membedakan barang atau jasa seseorang atau badan hukum dengan pihak lain. DJKI sebagai otoritas administratif memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan menerbitkan sertifikat merek sepanjang persyaratan formal dan substantif terpenuhi. Dalam hal ini pendaftaran Dewabet pada Kelas 41 secara administratif diposisikan sebagai pendaftaran jasa hiburan, permainan, atau penyediaan aktivitas rekreasi, tanpa secara eksplisit menyebut praktik perjudian daring yang di Indonesia dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kelas 41 dalam Klasifikasi Nice mencakup layanan pendidikan, pelatihan, hiburan, serta kegiatan budaya. Di dalam cakupan internasional kelas ini juga lazim dipakai untuk layanan permainan, termasuk kasino dan perjudian, sepanjang kegiatan tersebut dilegalkan oleh hukum negara asal. Pada titik inilah muncul persoalan, karena sistem klasifikasi merek bersifat netral dan global, sedangkan legalitas kegiatan yang dilindungi merek sangat bergantung pada hukum nasional masing-masing negara tujuan. Akibatnya suatu merek yang sah secara klasifikasi internasional belum tentu selaras dengan norma hukum dan nilai ketertiban umum di Indonesia. Mengenai negara asal merek Dewabet umumnya dikaitkan dengan entitas asing yang berbasis di Kamboja. Negara tersebut dikenal memiliki rezim perizinan tertentu terhadap aktivitas perjudian, termasuk kasino dan platform permainan daring, sehingga secara hukum nasional di sana aktivitas tersebut dapat dilegalkan. Status legal di negara asal inilah yang memungkinkan pemilik merek mengajukan perlindungan internasional atas mereknya, termasuk untuk kelas jasa hiburan dan permainan. Sehingga dari sudut pandang negara asal tidak terdapat cacat hukum yang menghalangi pendaftaran merek tersebut. Masuknya merek Dewabet ke dalam sistem pendaftaran Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berlakunya Protokol Madrid. Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional ini melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Melalui ratifikasi tersebut Indonesia terikat pada mekanisme pendaftaran merek internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization. Sistem ini memungkinkan pemilik merek dari negara anggota untuk mengajukan satu permohonan internasional yang kemudian menunjuk negara-negara tertentu sebagai tujuan perlindungan, termasuk Indonesia. Dalam mekanisme Protokol Madrid DJKI berperan sebagai kantor yang menerima notifikasi penunjukan Indonesia dan melakukan pemeriksaan sesuai hukum nasional. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek formal dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan awal sering kali berfokus pada kelengkapan administratif, kesamaan dengan merek terdaftar sebelumnya, serta kejelasan klasifikasi jasa. Selama uraian jasa yang diajukan menggunakan terminologi umum seperti hiburan digital, permainan elektronik, atau layanan rekreasi, pemeriksa dapat kesulitan secara langsung mengaitkannya dengan perjudian yang secara tegas dilarang di Indonesia. Padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 secara eksplisit memberikan dasar hukum untuk menolak pendaftaran merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Larangan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya ketentuan mengenai perjudian, serta diperkuat oleh berbagai peraturan khusus dan kebijakan nasional yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik, merupakan perbuatan terlarang. Sehingga secara normatif merek yang secara substansi melekat pada aktivitas judi seharusnya tidak memperoleh perlindungan hukum di Indonesia. Kenyataan bahwa merek seperti Dewabet tetap tercatat menunjukkan adanya celah antara norma hukum substantif dan praktik administratif. Celah ini diperlebar oleh sifat sistem Madrid yang berbasis penunjukan dan oleh penggunaan deskripsi jasa yang bersifat samar. Perlindungan merek tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang mendasarinya. Sertifikat merek hanya memberikan hak eksklusif atas tanda untuk tujuan pembeda jasa, bukan legitimasi atas operasional bisnis yang bertentangan dengan hukum nasional. Keberadaan merek judi daring asing dalam daftar DJKI mencerminkan tantangan penegakan prinsip ketertiban umum dalam rezim kekayaan intelektual yang semakin terintegrasi secara global. Indonesia terikat untuk menghormati mekanisme pendaftaran internasional berdasarkan Protokol Madrid. Negara tetap memiliki kedaulatan untuk menolak atau membatalkan perlindungan merek yang substansinya bertentangan dengan hukum dan nilai nasional. Instrumen hukum nasional sebenarnya telah menyediakan dasar yang cukup untuk itu, baik melalui penolakan ex officio oleh DJKI maupun melalui mekanisme pembatalan merek di pengadilan niaga. Pengaturan hukum nasional terhadap merek Dewabet pada Kelas 41 pada dasarnya bersifat administratif dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atau pembenaran terhadap aktivitas perjudian. Pendaftaran tersebut terjadi karena kombinasi antara legalitas di negara asal, keberlakuan Protokol Madrid berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017, serta keterbatasan pemeriksaan substantif pada tahap awal. Negara tetap berwenang untuk menegakkan larangan perjudian dan menjaga ketertiban umum, sekalipun merek terkait telah tercatat dalam sistem kekayaan intelektual.
Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk Menjerat Merek Judi Online Asing Dewabet yang Terdaftar di DJKI
Perjudian di Indonesia dianggap dilarang dan diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Larangan ini telah lama diakui melalui Pasal 303 KUHP, yang mengkriminalisasi segala bentuk pengorganisasian atau penyediaan kesempatan berjudi. Dengan kemajuan teknologi informasi, praktik perjudian tidak lagi terbatas pada metode konvensional tetapi juga melibatkan sarana elektronik. Dalam hal ini, ITE UU melarang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap konten perjudian melalui sistem elektronik. Pasal 27 menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Norma ini menegaskan bahwa fokus pengaturan bukan pada bentuk badan hukum atau status merek, melainkan pada perbuatan aktif dalam ruang digital. Sehingga apabila merek Dewabet digunakan sebagai identitas platform atau sarana elektronik yang menyediakan layanan perjudian daring, maka unsur perbuatan berpotensi terpenuhi. Unsur perjudian dalam UU ITE dapat dipahami dengan merujuk pada konstruksi hukum pidana perjudian secara umum. Unsur tersebut mencakup adanya permainan atau kegiatan yang mengandung unsur taruhan, keberadaan keuntungan atau imbalan yang bergantung pada faktor untung-untungan atau spekulasi, serta adanya pihak yang menyediakan atau memfasilitasi sarana perjudian melalui media elektronik. Apabila sebuah situs atau aplikasi dengan merek tertentu memungkinkan pengguna mempertaruhkan sejumlah uang atau nilai ekonomi lainnya dengan harapan memperoleh keuntungan berdasarkan hasil permainan, maka muatan perjudian secara hukum telah hadir dalam informasi elektronik tersebut. Dalam hal Dewabet persoalan hukum tidak terletak pada fakta bahwa merek tersebut terdaftar di DJKI, melainkan pada penggunaan merek tersebut dalam praktik operasional di ruang siber. Pendaftaran merek pada dasarnya hanya memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan tanda tertentu dalam kegiatan perdagangan atau jasa. UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak pernah dimaksudkan untuk melegitimasi aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain. Oleh karena itu meskipun Dewabet tercatat sebagai merek pada kelas jasa tertentu, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila merek tersebut digunakan untuk menyelenggarakan perjudian daring yang dilarang. UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, menyatakan dalam ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412, pembentuk undang-undang kembali menegaskan kriminalisasi terhadap perjudian dengan pendekatan yang lebih sistematis dan modern. Pengaturan baru ini menunjukkan kesinambungan sikap negara dalam mengatasi perjudian sebagai perbuatan yang merusak ketertiban umum dan nilai sosial. Dengan adanya ketentuan tersebut tidak terdapat ruang interpretasi bahwa perjudian daring dapat ditoleransi hanya karena dikemas dalam bentuk layanan digital atau dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban tidak terbatas pada individu, tetapi juga dapat mencakup korporasi. Apabila Dewabet dioperasikan oleh badan hukum atau entitas asing yang secara aktif menyediakan, mengelola, atau mempromosikan platform perjudian daring yang dapat diakses dari wilayah Indonesia, maka penegakan hukum dapat diarahkan kepada pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas sistem elektronik tersebut. Keberadaan merek justru dapat menjadi alat pembuktian bahwa terdapat identitas usaha yang secara konsisten digunakan dalam aktivitas elektronik yang melanggar hukum. Pemerintah Indonesia secara konsisten melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs dan aplikasi judi daring sebagai bentuk penegakan Undang-Undang ITE dan perlindungan masyarakat. Tindakan pemutusan akses tersebut didasarkan pada kewenangan negara untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan publik di ruang digital. Fakta bahwa suatu platform menggunakan merek terdaftar tidak menghalangi otoritas untuk melakukan pemblokiran atau penindakan pidana apabila terbukti terdapat muatan perjudian. Dari sudut pandang hukum pidana menyatakan bahwa merek bukanlah subjek yang dapat dipidana. Tetapi merek dapat menjadi sarana atau instrumen tindak pidana. Dalam hal ini Dewabet dapat diposisikan sebagai alat yang digunakan untuk menyebarluaskan atau memfasilitasi muatan perjudian melalui sistem elektronik. Pertanggungjawaban pidana tetap diarahkan kepada orang atau korporasi yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari penggunaan merek tersebut. Merek judi online asing Dewabet yang terdaftar di DJKI tetap dapat dikaitkan dengan penegakan ITE apabila merek tersebut digunakan dalam kegiatan elektronik yang memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 27. Pendaftaran merek tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan perjudian daring. Negara tetap memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan hukum pidana, memblokir akses, serta menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab demi menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia.
SIMPULAN
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa keberadaan merek judi online asing yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas penyelenggaraan perjudian daring di Indonesia. Rezim hukum merek dan rezim hukum pidana memiliki ruang lingkup serta tujuan yang berbeda, sehingga perlindungan administratif atas suatu merek tidak menghapus sifat melawan hukum dari aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Negara tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan hukum pidana, pemblokiran akses, serta pembatalan merek apabila terbukti digunakan sebagai sarana aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum kekayaan intelektual dan hukum pidana menjadi kebutuhan yang mendesak guna mencegah penyalahgunaan merek dalam kegiatan ilegal di ruang digital. Penguatan regulasi, koordinasi antarinstansi, serta konsistensi penegakan hukum diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban umum, moralitas, dan perlindungan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai hukum nasional Indonesia.
Kasino
Olahraga
kode-penukaran-winall-casino